Peraturan Bupati (Perbub) Labuhanbatu Utara Tanggal 1 April Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas
BUPATI LABUHANBATU UTARA
PROVINSI SUMATERA
UTARA
PERATURAN BUPATI (PERBUB) LABUHANBATU
UTARA NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
![]() |
Logo Kab. Labuhanbatu Utara Labubura/ Aripinrit (Aripin Ritonga) |
PERJALANAN DINAS JABATAN
BAGI
PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan
tugas
dan fungsi, pendayagunaan dan peningkatan
kualitas aparatur, peningkatan koordinasi dan mendekatkan pelayanan
Pemerintah Daerah
kepada masyarakat, diperlukan perjalanan dinas jabatan;
b.
bahwa perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil
dan
Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Labuhanbatu Utara
berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa
kali terakhir
dengan Peraturan Bupati
Labuhanbatu Utara Nomor
4 Tahun 2019, perlu diganti dalam
rangka tertib
pelaksanaan,
efektivitas, transparansi dan
bertanggung jawab;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan
huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Jabatan
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara;
: 1.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4.
Undang…
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan Antara
Pemerintah Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera
Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4869);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
292,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia 5601);
9.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor
|
109 Tahun 2000 tentang
|
|
Kedudukan Keuangan Kepala
|
Daerah
dan Wakil
Kepala
|
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2000
Nomor
210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10.
Peraturan Pemerintah
Nomor
18 Tahun 2017
tentang
Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor
106, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanaan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan…
13.
Peraturan Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu
Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 89);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
BUPATI
TENTANG
PERJALANAN DINAS
JABATAN BAGI
PEJABAT NEGARA, PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati
ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Labuhanbatu
Utara.
4.
Wakil Bupati
adalah Wakil Bupati
Labuhanbatu
Utara.
5.
Pejabat Negara
adalah Bupati dan Wakil
Bupati.
6.
Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah yang selanjutnya
disingkat Pimpinan DPRD adalah Ketua
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
7.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya
disingkat Anggota
DPRD
adalah Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
8. Pegawai Negeri
Sipil
yang
selanjutnya disingkat
PNS
adalah
warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
9. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya
disingkat PTT
adalah
seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada Pemerintah Daerah atau yang
penghasilannya menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10. Unsur
Masyarakat adalah wakil suatu organisasi,
profesi
dan sejenisnya.
11.
Tenaga…
11.
Tenaga Ahli adalah orang yang diangkat pejabat yang berwenang
yang memiliki keahlian tertentu untuk
melakukan tugas-tugas yang disepakati
bersama.
12. Tenaga Teknis adalah pegawai tidak tetap yang memiliki
kemampuan tertentu.
13. Kepala Desa
adalah
Kepala Desa di
Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
14. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala
Seksi
dan
Kepala Dusun se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.
15.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah Badan Permusyawaratan
Desa
di Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
16.
Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas
Kabupaten dan/atau dalam Kabupaten dari tempat kedudukan
ke
tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
17.
Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
bukti pengeluaran yang sah.
18. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
19. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang
dihitung berdasarkan tarif dan bukti
pengeluaran yang sah.
20.
Surat Perintah
Tugas
yang
selanjutnya
disingkat SPT adalah surat yang
ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang sebagai
dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
21.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah ddokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang
dalam
rangka
pelaksanaan perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD,
PNS, dan PTT.
22.
Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNS, dan PPT yang
melaksanakan perjalanan dinas
jabatan.
23. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/SKPD.
24. Tempat
tujuan adalah tempat/kantor yang menjadi
tujuan
perjalanan dinas jabatan.
25. Dalam
Daerah adalah dalam Daerah
Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
26. Luar Daerah adalah luar Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
27.
Detasering adalah penempatan atau penugasan
sementara waktu.
28. Biaya…
28.
Biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan adalah biaya yang diberikan untuk sewa kendaraan dalam
kota tempat tujuan
untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi bagi Pejabat
Negara.
29.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku
pengguna
anggaran/pengguna
barang.
30.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
31.
Kuasa Pengguna Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat KPA
adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
32. Bendahara
Pengeluaran adalah Bendahara
Pengeluaran pada setiap SKPD.
33.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
yang
selanjutnya
disingkat APBD adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
34. Provinsi
adalah Provinsi
Sumatera Utara.
BAB II
PRINSIP
PERJALANAN DINAS Pasal 2
Perjalanan dinas jabatan
dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip
sebagai berikut :
a.
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan dinas dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan;
b.
ketersediaan anggaran dan
kesesuaian dengan pencapaian
kinerja SKPD;
c. efisien, yaitu penggunaan belanja Daerah dengan memperhatikan
frekuensi, jumlah orang dan jumlah hari;
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
BAB III
RUANG
LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 3
Ruang lingkup perjalanan dinas jabatan terdiri
dari:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.
mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;
c. detasering di
luar tempat kedudukan;
d. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan yang diadakan di luar
tempat
kedudukan;
e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
menghadap…
menghadap
seorang dokter penguji
kesehatan yang ditunjuk
yang berada
di luar tempat kedudukan
untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya
guna
kepentingan jabatan;
f. untuk mendapatkan
pengobatan
di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
g. memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter
karena mendapat cidera pada waktu dan/atau karena melakukan tugas;
h. mengikuti pendidikan dan pelatihan di
luar tempat
kedudukan;
i. menjemput dan/atau mengantarkan ke tempat pemakaman
jenazah Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan
PTT
yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
j. menjemput dan/atau
mengantarkan
ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan PTT yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir
ke
kota tempat
pemakaman.
BAB IV
KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal
4
Perjalanan
dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
b.
Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Pasal
5
(1)
Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4 huruf a,
diklasifikasi berdasarkan jarak rata-rata dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan
dalam 4 (empat) tipe sebagaimana tercantum Lampiran I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(2)
Perjalanan Dinas Luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
a.
Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi;
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi.
(3) Perjalanan Dinas Luar
Daerah Dalam
Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasi berdasarkan jarak rata-rata dari tempat kedudukan menuju
tempat
tujuan.
(4) Perjalanan Dinas Luar
Daerah Dalam
Provinsi sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2) huruf a,
dalam pelaksanaannya ditentukan
oleh
kebutuhan pelaksanaan tugas,
yang
ditetapkan dalam SPT,
yang
ditelaah
dan diteliti terlebih
dahulu
oleh pejabat
yang menerbitkan SPT.
(5)
Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perjalanan dinas jabatan yang melewati
batas wilayah Provinsi.
Info lengkapnya format Pdf bisa di Sedot / Download
Posting Komentar untuk "Peraturan Bupati (Perbub) Labuhanbatu Utara Tanggal 1 April Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.