Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Bupati (Perbub) Labuhanbatu Utara Tanggal 1 April Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas

BUPATI LABUHANBATU UTAR
PROVINSI SUMATERA UTARA

PERATURAN BUPATI (PERBUB) LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG



Logo Kab. Labuhanbatu Utara Labubura/ Aripinrit (Aripin Ritonga)


PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :


    a.  bahwa    dalam    rangka    pelaksanaan    tugas    dan    fungsi, pendayagunaan dan peningkatan kualitas aparatur, peningkatan koordinasi dan mendekatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, diperlukan perjalanan dinas jabatan;

bbahwa perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Labuhanbatu Utara  berdasarkan  Peraturan  Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2019, perlu diganti dalam rangka tertib pelaksanaan, efektivitas, transparansi dan bertanggung jawab;

cbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan  Peraturan  Bupati tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara;

:     1.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan
Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003
Nomor 47,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);

2. Undang-Undang    Nomor    1    Tahun    2004    tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Undang




4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara(Lembaran   Negar Republik   Indonesia   Tahun   2008
Nomor 96,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia
Nomor 4869);

6.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014
Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 5494);

7.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
2014  Nomor  292,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia 5601);

9.
Peraturan   Pemerintah   Nomor
10 Tahun   200 tentang

Kedudukan   Keuangan   Kepala
Daerah   dan   Wakil   Kepala
Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);

10. Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2017  tentang  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2017  Nomor  106,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);

11. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

12. Peraturan   Menter Keuangan   Nomor:   113/PMK.05/2012 tentang Perjalanaan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan


13. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Labuhanbatu  Utara  Nomor  4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbat Utar Tahun   201 Nomor   5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 89);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN  BUPATI  TENTANG  PERJALANAN  DINAS  JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI  TIDAK  TETAP  DI  LINGKUNGAN  PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

2. Pemerintah   Daerah   adalah   Bupat da Perangka Daerah sebagai unsur penyelenggara  Pemerintahan Daerah.

3. Bupati adalah Bupati Labuhanbatu Utara.

4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.

5. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati.

6. Pimpinan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yanselanjutnya disingkat  Pimpinan  DPRD  adalah  Ketua  Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah  dan  Wakil  Ketua  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

7. Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yanselanjutnya disingkat  Anggota  DPRadalah  Anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

8.   Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

9.   Pegawai  Tidak  Tetap  yang  selanjutnya  disingkat  PTT  adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada Pemerintah Daerah atau yang penghasilanny menjadi   beban   Anggaran   Pendapatan   dan Belanja Daerah.

10. Unsur  Masyarakat  adalah  wakil  suatu  organisasi,  profesi  dan sejenisnya.

11. Tenaga…


11. Tenaga Ahli adalah orang yang diangkat pejabat yang berwenang yang memiliki keahlian tertentu untuk melakukan tugas-tugas yang disepakati bersama.

12. Tenag Teknis   adala pegawai   tidak   tetap   yan memiliki kemampuan tertentu.

13. Kepala  Desa  adalah  Kepala  Desa  di  Kabupaten  Labuhanbatu
Utara.

14. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala
Seksi dan Kepala Dusun se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.

15. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah  Badan  Permusyawaratan  Desdi  Kabupaten Labuhanbatu Utara.

16. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten dan/atau dalam Kabupaten dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.

17. Biayriil adalabiaya yang dikeluarkan sesuai dengan  bukti pengeluaran yang sah.

18. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.

19. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung berdasarkan tarif dan bukti pengeluaran yang sah.

20. Surat  Perintah  Tugas  yang  selanjutnya  disingkat  SPT  adalah surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas.

21. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah ddokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang  dalam rangka  pelaksanaan   perjalanan  dinas  jabatan   bagi  Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan PTT.

22. Pelaksana SPD adalaPejabat Negara,  Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan PPT yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan.

23. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/SKPD.

24. Tempat  tujuan  adalah  tempat/kantor  yang  menjadi  tujuan perjalanan dinas jabatan.

25. Dalam  Daerah  adalah  dalam  Daerah  Kabupaten  Labuhanbatu
Utara.

26. Luar Daerah adalah luar Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

27. Detaserin adala penempatan   ata penugasan   sementara waktu.
28. Biaya…




28. Biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan adalah biaya yang diberikan untuk sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi bagi Pejabat Negara.

29. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

30. Penggun Anggaran   yan selanjutny disingkat   P adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

31. Kuasa  Pengguna  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

32. Bendahara  Pengeluaran  adalah  Bendahara  Pengeluaran  pada setiap SKPD.

33. Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang  selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

34. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Utara.

BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 2
Perjalanan  dinas  jabatan  dilaksanakan  dengan  memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan dinas dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan;
b. ketersediaan   anggaran   dan   kesesuaia dengan   pencapaian
kinerja SKPD;
c.  efisien, yaitu penggunaan belanja Daerah dengan memperhatikan
frekuensi, jumlah orang dan jumlah hari;
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

BAB III
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS Pasal 3
Ruang lingkup perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya;
c detasering di luar tempat kedudukan;
d menempuh ujian dinas atau ujian jabatan yang diadakan di luar
tempat kedudukan;
e menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau

menghadap




menghadap  seorandoktepenguji  kesehatan  yanditunjuk yanberada  di  luar  tempat  kedudukan  untuk  mendapatkan surat  keterangan  doktetentankesehatannya  guna kepentingan jabatan;
f.    untuk  mendapatkan  pengobatan  di  luar  tempat  kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
g.   memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu dan/atau karena melakukan tugas;
h.  mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar tempat kedudukan;
i.    menjemput dan/atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan PTT yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
j.    menjemput  dan/atau  mengantarkan  ke  tempat  pemakaman jenazah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan PTT yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

BAB IV
KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS JABATAN

Pasal 4

Perjalanan  dinas  jabatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan sebagai berikut:
a Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
b Perjalanan Dinas Luar Daerah.

Pasal 5

(1)  Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diklasifikasi berdasarkan jarak rata-rata dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan dalam 4 (empat) tipe sebagaimana tercantum Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(2)  Perjalanan Dinas Luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
a. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi;
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi.

(3) Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasi berdasarkan jarak rata-rata dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan.

(4) Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam pelaksanaannya ditentukan  oleh  kebutuhapelaksanaan  tugas,  yang ditetapkan  dalam  SPT,  yang  ditelaah  dan  ditelitterlebih dahulu oleh pejabat yang menerbitkan SPT.

(5) Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perjalanan dinas jabatan yang melewati batas wilayah Provinsi.


Info lengkapnya format Pdf bisa di Sedot / Download

Posting Komentar untuk "Peraturan Bupati (Perbub) Labuhanbatu Utara Tanggal 1 April Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas"