Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Laporan / Pengaduan Dana Desa Tahun 2021


Aripin Ritonga - Sejak tahun 2015 berlakunya UUD Tentang Dana Desa banyak masyarakat tidak puas akan realisasi dana yang turun kedesa masing-masing, tidak transparannya dalam penyelenggaraan Dana Desa (DD) tersebut membuat banyak pihak curiga apalagi dengan dana yang sangat besar per desa. Dengan hal tersebut berikut contoh pelaporan dana desa ketika terbukti terindikasi adanya penyelewengan terkait dana desa.

satgas dana desa 2021
Contoh Surat Pengaduan Dana Desa

Perihal         :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Sihalo-halo
Kepada Yth :
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Padang  Lawas Utara;
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Kepala Polisi Resor Tapunuli Selatan
Di -
      Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, kami  dari  organisasi Naposo Nauli Bulung (NNB) dan Warga Desa Sihalo-halo yang beralamat di Desa sihalo-halo Kecamatan dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan merujuk :
ü  Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
ü  Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

ü  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
ü  Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ü  Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
ü  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
ü  Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
ü  Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Padang Lawas Utara Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa sihalo-halo.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat  Desa sihalo-halo yang terletak di Kecamatan dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatara Utara  kami  dari organisasi NNB/Rema Mesjid Sihalo-halo dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Sihalo-halo, Kec. Dolok Sigompulon, Kab. Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa sihalo-halo terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung  ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

----Kepala Desa sihalo-halo atau Aparatur Pemerintahan Desa sihalo-halo tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Sihalo-halo tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

----BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

-----Kepala Desa sihalo-halo dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota TPK  yang ditunjuk padahal telah memiliki Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);

-----Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo selama Periode Tahun Anggaran 2018, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK  dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;

-----Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;

-----Persentase Pajak yang ditarik atas nama atau oleh Aparatur Desa [sebut nama] dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebut nama] Periode Tahun 2018 ada yang mencapai 19 % (sembilan belas persen). Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan;

-----Terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya  kehadirannya -titip tanda tangan-;

-----Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati Padang Lawas Utara yang selama ini masih menjabat dan mendapat gaji;

-----Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa sihalo-halo adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabannya tidak sebagaimana mestinya;

-----Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya telah habis digunakan;

Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait kegiatan :

-----Paket Pekerjaan Geronjong di Desa Sihalo-halo sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Polisi Resor [sebutkan wilayah]; Bupati [sebutkan wilayah], dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini kami / dari / organisasi NNB sampaikan, agar menjadi perhatian. kami / dari / organisasi NNB sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa sihalo-halo Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Sihalo-halo, 07 Mei 2021
Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan :

A                 B                 C                 D                 E                 F                  G


Tidak lupa pula terimakasih banyak kami ucapkan talah menyempatkan diri untuk berkunjung menikmati sajian ilmu yang kami posting. Berharap dan memohon hanya kepada Allah agar kiranya kita tetap dalam lindungan, rahmat dan taufiknya. Wassalam Wr.Wb



Posting Komentar untuk "Contoh Surat Laporan / Pengaduan Dana Desa Tahun 2021"