Contoh Surat Laporan / Pengaduan Dana Desa Tahun 2021
Aripin Ritonga - Sejak tahun 2015 berlakunya UUD Tentang Dana
Desa banyak masyarakat tidak puas akan realisasi dana yang turun kedesa
masing-masing, tidak transparannya dalam penyelenggaraan Dana Desa (DD) tersebut
membuat banyak pihak curiga apalagi dengan dana yang sangat besar per desa. Dengan
hal tersebut berikut contoh pelaporan dana desa ketika terbukti terindikasi
adanya penyelewengan terkait dana desa.
![]() |
Contoh Surat Pengaduan Dana Desa |
Perihal :
Pengaduan
Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Sihalo-halo
Kepada
Yth :
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua
Ombusmen RI;
Kepala
Kejaksaan Tinggi Negeri Padang Lawas
Utara;
Kepala
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Kepala
Polisi Resor Tapunuli Selatan
Di -
Tempat.
Dengan
hormat,
Perkenalkan, kami dari organisasi Naposo Nauli Bulung (NNB) dan Warga
Desa Sihalo-halo yang beralamat di Desa sihalo-halo Kecamatan dolok sigompulon
Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata
kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi
pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat
yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan
merujuk :
ü Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
ü Undang-Undang
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
ü Undang-Undang
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
ü Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
ü Undang-Undang
No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan
pelaksananya;
ü Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
ü Surat
Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan
Keuangan Desa / Dana Desa;
ü Peraturan
Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi Sumatera Utara dan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara;
Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa (LKPPD) Padang Lawas Utara Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan
Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa sihalo-halo.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi
yang berkembang ditengah masyarakat Desa
sihalo-halo yang terletak di Kecamatan dolok sigompulon Kabupaten Padang Lawas
Utara – Provinsi Sumatara Utara kami
dari organisasi NNB/Rema Mesjid Sihalo-halo dalam hal ini melayangkan
pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa
Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala
Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Sihalo-halo, Kec.
Dolok Sigompulon, Kab. Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat mengetahui bahwa di desa sihalo-halo
terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya
Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018
sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata
DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini
didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI
SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:
----Kepala Desa sihalo-halo atau Aparatur
Pemerintahan Desa sihalo-halo tidak terbuka tentang informasi kegiatan
Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal
ini terbukti bahwa di Desa Sihalo-halo tidak terpampang papan informasi tentang
APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya,
dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;
----BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan
tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo Periode Tahun 2018,
terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak
menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD
tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal
ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;
-----Kepala Desa sihalo-halo dalam
penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018
dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang
diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa
person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang
ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti dengan adanya Anggota
TPK yang ditunjuk padahal telah memiliki
Surat Keputusan untuk kegiatan lain (dua SK);
-----Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun
Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.
Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket
Pekerjaan Pembangunan di Desa sihalo-halo selama Periode Tahun Anggaran 2018,
dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama
dengan Tim TPK dan atau Aparatur
pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi;
-----Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh
Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan
atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu
kegiatan menyewa orang terdekatnya Anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana
hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;
-----Persentase Pajak yang ditarik atas nama
atau oleh Aparatur Desa [sebut nama] dari nilai anggaran pada setiap Paket
Pekerjaan Pembangunan di Desa [sebut nama] Periode Tahun 2018 ada yang mencapai
19 % (sembilan belas persen). Sehingga hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan
oleh warga desa khusus mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan
pengerjaan;
-----Terdapat Anggota BPD yang senyatanya
tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini
karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara
berturut-turut sebab terikat jam kerja di perusahaan tempat bekerja, sehingga
tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya berkaitan tugas dan
kewajiban sebagai anggota BPD. Diketahui dari pengakuan lisan Ketua BPD bahwa
yang bersangkutan kerapkali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya kehadirannya -titip tanda tangan-;
-----Adanya dugaan bahwa terdapat salah satu
Anggota BPD yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
Anggota BPD dari Bupati Padang Lawas Utara yang selama ini masih menjabat dan
mendapat gaji;
-----Bendahara desa yang diangkat oleh
Kepala Desa sihalo-halo adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi
bahwa pada saat pengusulan bedahara desa, terhadap status yang bersangkutan,
oleh kepala desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan
kekerabannya tidak sebagaimana mestinya;
-----Masih terdapat proyek yang belum
selesai hingga tahun 2018 (proyek desa mangkrak) atas alasan bahwa dananya
telah habis digunakan;
Terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun
anggaran bersangkutan tidak tercantumkan adanya SILPA, diantaranya terkait
kegiatan :
-----Paket Pekerjaan Geronjong di Desa
Sihalo-halo sumber dana dari Dana Desa (DD), yang telah dikerjakan hanya selama
selama kurang dari perkiraan 60 hari kalender, terdapat kekurangan volume
dinilai berdasarkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB sehingga terdapat Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA namun tidak dilaporkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah
diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [sebutkan identitas]
tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [sebutkan wilayah];
Kepala Kejaksaan Negeri [sebutkan wilayah]; Kepala Polisi Resor [sebutkan
wilayah]; Bupati [sebutkan wilayah], dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan
Desa [sebutkan wilayah] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan
atau penindakan.
Demikian laporan ini kami / dari /
organisasi NNB sampaikan, agar menjadi perhatian. kami / dari / organisasi NNB
sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat
segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa sihalo-halo
Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.
Desa Sihalo-halo, 07 Mei 2021
Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan :
A B C D E F G
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Laporan / Pengaduan Dana Desa Tahun 2021"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.