Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli (Hukum + Ekonomi = Hukum Ekonomi.?)

defenisi hukum

a.   Pengantar
Dalam kaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.


Sampai saat ini belum ada satupun definisi hukum yang disepakati dipergunakan oleh semua kalangan karena setiap ahli hukum memberikan definisi hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing, misalnya hakim akan memandang hukum dari sudut profesi yang diembannya, demikian juga ilmuwan akan memandang hukum dari sudut profesi keilmuannya.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. [1]

b.   Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli
Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh
1.    Emmanuel Kant bahwa tidak ada seorang yuris-pun yang mampu membuat satu definisi hukum yang tepat.
2.    Sebagaimana ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret.
3. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut. [2]
a). Aspek mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan   ekonomi secara keseluruhan.                          
b). Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.[3]

 Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

a)    Hukum Ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.[4]
b)   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia. [5]
4.    Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi, Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.[6]
5.    Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan keputusan-keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi diindonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.[7]

6.    Menurut M. Manulang bahwa ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa.
7.    Rachmad Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
8.    Selanjutnya, Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
9.    Prof. Sunaryati Hartono, menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi itu bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi Negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia juga memerlukan landasan pemikiran dari bidang non hukum seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan dan dari ilmu ekonomi itu sendiri.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Sementara itu, era globalisasi membuat pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka. Batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum semakin erat. Kedua hal ini selalu berjalan bersamaan. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang telah dibahas di dalam GATT, WTO dan lembaga-lembaga ekonomi internasional lainnya harus menjadi pertimbangan serius di dalam membangun hukum ekonomi Indonesia.
Istilah dan kajian hukum ekonomi memang masih menjadi perbincangan, namun istilah hukum ekonomi (economic law, wirthafrecht) kenyataannya telah dikenal di Inggris sejak Tahun 1760-an dan hukum ekonomi telah berkembang di negara-negara Eropa lainnya. Di Perancis telah dilakukan unifikasi dan kodifikasi hukum dagang Perancis kedalam code civil dan code du commerce serta pengkodifikasian hukum pidana kedalam code penal.
Demikian juga yang terjadi di Belanda mengambl alih code Napoleon dan paham-paham yang didasarinya ke dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (1838), dan ketika Belanda menjajah Indonesia maka BW dan WvK diberlakukan di Indonesia sejak 1848. 
Meskipun hukum Ekonomi telah dikenal dalam BW dan WvK namun Hukum Ekonomi masih merupakan bidang kajian hukum yang relatif masih baru. Pada Tahun 1978, para ahli hukum telah mengkonstatir laporan simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman RI dengan suatu kesimpulan bahwa mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum ekonomi Indonesia masih terdapat perbedaan kecuali penggunaan istilah hukum ekonomi sebagai wadah pengelompokkan cabang Ilmu Hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Pembangunan Hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakkan dan perlindungan Hukum. Di dalam RPJP ini tersirat eratnya hubungan antara hukum dan ekonomi.
Sebagai bagian dari pembangunan hukum, maka berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan jangka panjang menjadi perhatian dan kajian penting. Sebagai salah satu contoh, salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang tengah berkembang adalah ekonomi syariah.
Kajian ekonomi syariah dibahas dalam dua disiplin ilmu yaitu Ilmu Ekonomi Islam/syariah dan ilmu Hukum Ekonomi Islam/syariah. Bicara mengenai Hukum Ekonomi Syariah maka tidak mungkin terlepas dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang lahir berdasarkan Perma No 2 Tahun 2008. Namun, dalam kerangka pembangunan Hukum Ekonomi maka pembangunan Hukum Ekonomi Syariah masih memerlukan upaya yang panjang. Wallahu a’lam.
Source : https://dosen.perbanas.id/hukum-ekonomi-hukum-ekonomi/?print=print , rabu, 08 mei 2019 jam 12.59

C. Perbedaan hukum dagang dengen hukum perekonomian
1. Hukum dagang adalah hukum yang mempelajari segala bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang yang bukan badan hukum. juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
2. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, mengatur seluruh aspek ekonomi baik makro maupun mikro.

yang butuh filenya format Word bisa di sedot/download

Demikian referensi artikel yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan terimakasih banyak sudah berkunjung. salam

Posting Komentar untuk "Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli (Hukum + Ekonomi = Hukum Ekonomi.?)"