Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli (Hukum + Ekonomi = Hukum Ekonomi.?)
a. Pengantar
Dalam kaitan dengan ini diperlukan kaidah-kaidah hukum
yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan
dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga
diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat
kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Sampai saat ini belum ada satupun definisi hukum yang
disepakati dipergunakan oleh semua kalangan karena setiap ahli hukum memberikan
definisi hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing, misalnya hakim akan
memandang hukum dari sudut profesi yang diembannya, demikian juga ilmuwan akan
memandang hukum dari sudut profesi keilmuannya.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. [1]
b. Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli
Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh
1. Emmanuel
Kant bahwa tidak ada seorang yuris-pun yang mampu membuat satu definisi hukum
yang tepat.
2. Sebagaimana
ilmu hukum, ilmu ekonomi juga demikian yaitu tidak adanya kesamaan dari para
ahli ekonomi dalam memberikan definisi yang kongkret.
3. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut. [2]
a). Aspek
mengatur usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b). Aspek mengatur usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga
setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.[3]
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi 2 yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a)
Hukum Ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.[4]
b)
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia. [5]
4.
Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi,
Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.[6]
5.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa
hukum ekonomi indonesia adalah keseluruhan kaidh-kaidah dan keputusan-keputusan
hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi diindonesia. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.[7]
6. Menurut M.
Manulang bahwa ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa.
7. Rachmad
Soemitro adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh Pemerintah
atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
8. Selanjutnya,
Prof. DR. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan
hubungan satu arah tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
9. Prof.
Sunaryati Hartono, menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi itu bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak
hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum
administrasi Negara, hukum antar wewenang, hukum pidana dan juga tidak dapat
mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum
ekonomi Indonesia juga memerlukan landasan pemikiran dari bidang non hukum
seperti filsafat, sosiologi, administrasi pembangunan dan dari ilmu ekonomi itu
sendiri.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum
dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar
perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan
demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana
pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan
ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling
melengkapi. Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan
terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan
tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu
pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Sementara itu, era globalisasi membuat pergaulan
masyarakat dunia semakin terbuka. Batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi
dan hukum semakin erat. Kedua hal ini selalu berjalan bersamaan. Oleh karena
itu, segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang telah dibahas di
dalam GATT, WTO dan lembaga-lembaga ekonomi internasional lainnya harus menjadi
pertimbangan serius di dalam membangun hukum ekonomi Indonesia.
Istilah dan kajian hukum ekonomi memang masih menjadi
perbincangan, namun istilah hukum ekonomi (economic law, wirthafrecht)
kenyataannya telah dikenal di Inggris sejak Tahun 1760-an dan hukum ekonomi
telah berkembang di negara-negara Eropa lainnya. Di Perancis telah dilakukan
unifikasi dan kodifikasi hukum dagang Perancis kedalam code civil dan code du
commerce serta pengkodifikasian hukum pidana kedalam code penal.
Demikian juga yang terjadi di Belanda mengambl alih
code Napoleon dan paham-paham yang didasarinya ke dalam Burgerlijke Wetboek
(BW) dan Wetboek van Koophandel (1838), dan ketika Belanda menjajah Indonesia
maka BW dan WvK diberlakukan di Indonesia sejak 1848.
Meskipun hukum Ekonomi telah dikenal dalam BW dan WvK
namun Hukum Ekonomi masih merupakan bidang kajian hukum yang relatif masih
baru. Pada Tahun 1978, para ahli hukum telah mengkonstatir laporan simposium
Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen
Kehakiman RI dengan suatu kesimpulan bahwa mengenai pengertian dan ruang
lingkup hukum ekonomi Indonesia masih terdapat perbedaan kecuali penggunaan
istilah hukum ekonomi sebagai wadah pengelompokkan cabang Ilmu Hukum yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Pembangunan Hukum dan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 diarahkan untuk mendukung terwujudnya
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan
dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan
kepastian investasi, terutama penegakkan dan perlindungan Hukum. Di dalam RPJP
ini tersirat eratnya hubungan antara hukum dan ekonomi.
Sebagai bagian dari pembangunan hukum, maka berbagai
bentuk aktivitas ekonomi yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan jangka
panjang menjadi perhatian dan kajian penting. Sebagai salah satu contoh, salah
satu bentuk kegiatan ekonomi yang tengah berkembang adalah ekonomi syariah.
Kajian ekonomi syariah dibahas dalam dua disiplin ilmu
yaitu Ilmu Ekonomi Islam/syariah dan ilmu Hukum Ekonomi Islam/syariah. Bicara
mengenai Hukum Ekonomi Syariah maka tidak mungkin terlepas dari Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) yang lahir berdasarkan Perma No 2 Tahun 2008. Namun,
dalam kerangka pembangunan Hukum Ekonomi maka pembangunan Hukum Ekonomi Syariah
masih memerlukan upaya yang panjang. Wallahu a’lam.
Source : https://dosen.perbanas.id/hukum-ekonomi-hukum-ekonomi/?print=print
, rabu, 08 mei 2019 jam 12.59
C. Perbedaan hukum dagang dengen hukum
perekonomian
1.
Hukum dagang adalah hukum yang mempelajari segala bentuk badan usaha yang
berbadan hukum maupun yang yang bukan badan hukum. juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang
mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang
berkenaan dengan peredaran barang-barang atau dengan kata lain semua
perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen
ke konsumen.
2.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat, mengatur seluruh aspek ekonomi baik makro maupun
mikro.
Demikian referensi artikel yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan terimakasih banyak sudah berkunjung. salam
Posting Komentar untuk "Defenisi Hukum Prekonomian Menurut Para Ahli (Hukum + Ekonomi = Hukum Ekonomi.?)"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.