Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib / Junub Menurut Agama Islam




Ketika seorang junub di malam hari puasa ramadhon, baik karena bermimpi basah ataupun karena hubungan suami istri, atau karena onani, namun belum mandi wajib hingga masuk subuh, apakah puasanya sah.? Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.


Karena ketidaktahuan ilmunya (hukumnya, ada sebagian orang yang tidak puasa karena belum mandi wajib ketika masuk subuh.

Yang lebih parahnya lagi, ada yang meninggalkan shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga bangun pagi hari.

Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat dan tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa yang sangat besar.

Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, Bukan alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa.

Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras siksaannya, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh

Bukanlah syarat sah untuk berpuasa, seorang harus suci dari hadats besar atau hadats kecil. Berbeda dengan shalat, menyentuh al-qur’an, masuk mesjid atau thawaf di ka’bah.

Orang yang hendak shalat atau thawaf, wajib suci dari hadats besar dan kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah - tengah shalat maka shalatnya batal. Beda halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa.
Tidak bisa kita fikirkan / bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat susah dan bisa dikatakan tidak ada yang sanggup. Karena mereka tidak boleh buang angin atau buang air selama berpuasa.

Oleh karenanya, orang yang junub dan belum sempat mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya akan tetapi ya harus mandi dekarenakan adanya shalat subuh didalamnya sebelum pagi hari.

Dalil masalah puasa boleh walau sedang berhadast adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyampaikan hadits ini, beliau mengatakan:

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Bolehkah makan Sahur masih Kondisi Junub.?

Ketika ada seorang junub bangun tidur di spertiga malam, dia masih dalam keadaan harus memilih mau mandi dan sahur, mana yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, Kesimpulannya adalah bahwa mandi wajib / junub tidak harus dilakukan sebelum subuh.

Orang boleh mandi wajib / junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah sebelum ajan subuh.

Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu ajan subuh. Dengan mengingat hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur.

Oleh Karenanya itu, yang mungkin kita lakukan adalah mendahulukan sahur dan mandi setelahnya.

Perlu kita ketahui, sebelum makan sahur, dianjurkan agar ngambil wudhu’ terlebih dahulu. Sebagaimana penyampaian dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Ketika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu.

Mohon diperhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi wajib. Karena meninggalkan shalat wajib (subuh) adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.

Allah Swt berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)

Demikian referensi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat dan teruslah  berjuang untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Selamat berpuasa bulan Romadhon 1440 H, 2019 M.



3 komentar untuk "Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib / Junub Menurut Agama Islam"