Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran
Pendapat Pertama :
Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang - undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Contohnya
mencuri, membunuh, berzina, dll.
Pelanggaran ialah
perbuatan yang hanya dilarang oleh undang - undang namun tidak memberikan efek
yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak pakai
helem, tidak memakai kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan lain sebagainya.
Pendapat Kedua :
Kejahatan ialah meskipun
perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana
tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut
dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict
(delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488.
Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah
yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Pelanggaran ialah orang
baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut
tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik
undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569.
Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan
(pasal 285 KUHP).
Pendapat Ketiga :
Kejahatan adalah Tindakan
tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut
memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai
perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. Dimuat didalam Buku II KUHP
Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP),
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Pelanggaran adalah
Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan
pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah
tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang. Dimuat dalam buku
III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569. Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal
492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP).
Demikian referensi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, dan terimakasih kami ucapkan sudah berkunjung.
tapi pada dasarnya, kyak melanggar lalu lintas. ya sama aja kena hukuman tilang dan duit lagi mas :( hehe
BalasHapusMenambah ilmu gan, bisa jadi referensi ini. lengkap dengan beberapa versi.
BalasHapus