Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran



Pendapat Pertama :

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang - undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Contohnya mencuri, membunuh, berzina,  dll.

Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang - undang namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak pakai helem, tidak memakai kaca spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan lain sebagainya.

Pendapat Kedua :

Kejahatan ialah meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Pelanggaran ialah orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).

Pendapat Ketiga :

Kejahatan adalah Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang. Dimuat didalam Buku II KUHP Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

Pelanggaran adalah Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang. Dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569. Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP).

Demikian referensi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, dan terimakasih kami ucapkan sudah berkunjung.



2 komentar untuk "Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran"

  1. tapi pada dasarnya, kyak melanggar lalu lintas. ya sama aja kena hukuman tilang dan duit lagi mas :( hehe

    BalasHapus
  2. Menambah ilmu gan, bisa jadi referensi ini. lengkap dengan beberapa versi.

    BalasHapus