Sumber - Sumber Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional adalah sumber - sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah - masalah hubungan internasional.
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil
dan formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah
sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Macam-macam sumber hukum internasional berdasarkan penggolongannya:
A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
- 1.
Kebiasaan internasional
- 2.
Traktat / perjanjian internasional
- 3.
Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
- 4.
Karya-karya hukum
- 5.
Keputusan atau ketetapan organ – organ / lembaga Internasional
Sumber Hukum
Internasional :
1. Perjanjian
internasional adalah Perjanjian internasional
meakibatkan pihak - pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui,
menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian
internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat
perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara
tertulis. Contoh : Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
2. Kebiasaan - kebiasaan Internasional Tidak setiap kebiasaan internasional
dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber
hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur
material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
Contoh : Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu
resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui adalah Adanya prinsip-prinsp hukum
umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan
perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip
hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum
internasional maupun hukum nasional. Contoh : Prinsip pacta sunt servanda,
prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan
prinsip-prinsip hukum umum.
4. Keputusan - keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional) adalah Keputusan
- keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu
pembentukan norma - norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum
positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Contoh : dalam sengketa – sengketa ganti rugi dan
penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
5. Ajaran-ajaran para ahli / sarjana (doktrin) adalah Pendapat para sarjana
terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum
positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau
kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh
jika dikemukakan oleh perkumpulan professional. Contoh : Komisi hukum
internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum
PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiridari :
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiridari :
1.Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theaching soft hemost highly qualified publicists).
B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer . Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain.
Sumber hukum
subsider. sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru
mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh
sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat
berdiri sendiri sebagai mana sumber hukum primer.
Sumber Hukum Primer hokum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
- 1.
Perjanjian Internasional (International Conventions)
- 2.
Kebiasaan International (International Custom)
- 3.
Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara
beradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja.
Namun
perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari
sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai
kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih
rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
Sumber Hukum Subsider Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
Source : http://pkndisma.blogspot.com/2013/01/mahkamah-internasional-mahkamah-pidana.html
Posting Komentar untuk "Sumber - Sumber Hukum Internasional"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.