Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen - Menghina Salib
CERAMAH UAS TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA?
Oleh, Chandra Purna
Irawan,SH.,MH (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekertaris Jenderal
LBH PELITA UMAT)
Ustadz Abdul Somad
(UAS) dilaporkan oleh Organisasi Massa (Ormas) yang menamakan Brigade Meo Nusa
Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8).
Laporan tersebut
dilayangkan karena UAS diduga telah menistakan salib dan patung yang merupakan
simbol agama Katolik dan Kristen Protestan dalam video yang tersebar di media
sosial (Medsos).
Menanggapi hal
tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai
berikut :
Pertama, bahwa
didalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau
teologi atau didalam Islam dapat disebut Tauhid atau aqidah.
Sehingga setiap
tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan
kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.
Terkecuali
disampaikan kepada pemeluk agama lain diforum terbuka, tetapi hal ini dapat
dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud
untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu;
Kedua, bahwa apabila
UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah / tauhid, maka ini
sangat berbahaya. Kenapa.? Karena dapat dimungkinkan antar pemeluk agama akan
saling melaporkan tokoh - tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas
tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya.
Misalnya didalam
Al-Qur'an ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah
SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan
atas pidana penistaan agama.?;
Ketiga, bahwa
terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan
dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah
yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam.
Karena apabila video
tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya
akan terjadi saling lapor. Kenapa.? Karena ada juga video yang disampaikan oleh
tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya
tersebar dimedia sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad
dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri;
Keempat, bahwa Islam
adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan
ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai
agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang - Undang Dasar Tahun 1945. Oleh
karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan
ajaran Islam seperti aqidah / tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dll;
Kelima, bahwa
berdasarkan penjelasan saya diatas, saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak
dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama;
Wallahualambishawab
COPAS IG/Telegram
Chandra purna irawan, SH.,MH.
IG/Telegram
@chandrapurnairawan
Posting Komentar untuk "Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen - Menghina Salib"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.