Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai
PLT Tidak Boleh Melantik |
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor
2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas
(Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Daerah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1 ,2, dan 7)
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala
BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1).
Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Pejabat pemerintahan yang memperoleh
wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan / atau tindakan
yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.
Mengenai keputusan dan / atau tindakan
yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat
(7) Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana
menyebutkan, adalah keputusan dan / atau tindakan yang memiliki dampak besar
seperti penetapan perubahan rencana
strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan
status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak
berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian
yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima
Haria.
ASN DaerahKepala BKN itu membeberkan
kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah :
- Melaksanakan
tugas sehari - hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang
- undangan;
- Menetapkan
sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
- Menetapkan
surat kenaikan gaji berkala;
- Menetapkan
surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan
dijalankan di luar negeri;
- Menetapkan
surat tugas/surat perintah pegawai;
- Melakukan
hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- Menyampaikan
usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
- Memberikan
izin belajar;
- Memberikan
izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
- Mengusulkan
pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana
Tugas (Plt) tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan
keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih
tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.
Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang
diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan
tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan
besaran tunjangan jabatan.
Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh
menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan
tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan
dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di
lingkungan unit kerjanya.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. (JDIH BKN/ES).
#setkab.go.id
Posting Komentar untuk "Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.