Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Untuk Semua Bidang Kebutuhan Masyarakat



A.   Apa sih SKCK.?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon / warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

B.   SYARAT & KETENTUAN
a. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
-      Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
-      Fotokopi Paspor.
-      Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-      Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
-      Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

b. WARGA NEGARA ASING (WNA)
-      Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
-      Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
-      Fotokopi Paspor.
-      Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-      Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
-      Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
-      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

C.   INFORMASI KEPERLUAN PEMBUATAN SKCK DAN TINGKAT KEWENANGAN KESATUAN WILAYAH

a.   MABES POLRI
a.    Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
b.    Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
c.    Penerbitan Visa
d.    Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
e.    Naturalisasi Kewarganegaraan
f.     Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
g.    Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

b.   POLDA
a.    Melamar Pekerjaan
b.    Memperoleh Paspor atau Visa
c.    Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
d.    Menjadi Notaris
e.    Pencalonan Pejabat Publik
f.     Melanjutkan Sekolah
g.    Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
h.    Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

c.    POLRES
o   Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten / Kota
o   Melamar Sebagai PNS
o   Melamar Sebagai Anggota TNI / POLRI
o   Pencalonan Pejabat Publik
o   Kepemilikan Senjata Api
o   Melamar Pekerjaan
o   Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten / Kota

d.   POLSEK
o   Melamar Pekerjaan
o   Pencalonan Kepala Desa
o   Pencalonan Sekertaris Desa
o   Pindah Alamat
o   Melanjutkan Sekolah

D.   PENDAFTARAN SKCK ONLINE
Polri terus bersinergi untuk pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam pengurusan SKCK dengan sistem online.
Caranya adalah sebagai berikut :
o   Buka situs https://skck.polri.go.id/
o   Pilih form pendaftaran
o   Dan isi sesuai dengan form / tabel yang ada

E.   KONTAK YANG BISA DIHUBUNGI
o   Telp    : 021-7398025
o   Email  : skckonline@polri.go.id

Source : polri.go.id

Posting Komentar untuk "Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Untuk Semua Bidang Kebutuhan Masyarakat"