Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Dan Usaha Usaha Yang Bisa Dapat Bantuan UMKM
Buat
Saudara - saudara
Pelaku Usaha Kecil, BANPRES Produktif UMKM sebesar Rp. 2,4jt Tahap 3 Telah
dibuka hingga 10 November. Silahkan sediakan e-KTP, Foto tempat Usaha, Nomor HP
Aktif dan E-mail.
1. Daftarkan
diri di Form yg disediakan Atau silahkan ke Dinas Koperasi Kabupaten / Kota tempat anda tinggal.
2. Akan mendapatkan SMS dari Bank Terkait jika
sudah masuk
3. Setelah
menghubungi Bank dengan membawa e-KTP, Buku Rekening, menandatangan pernyataan, maka bank akan membuka blokir
saldo yang di HOLD
4. Setelah dana masuk akan ada konfirmasi SMS
dari Bank yang mana dana telah masuk.
Berlaku
Untuk Seluruh Pelaku Usaha Mikro Di Seluruh Indonesia
Seperti:
·
Makanan
·
Minuman
·
Kerajinan tangan
·
Toko aneka macam kebutuhan
·
Pedagang kaki lima (Pkl)
·
Jasa
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Perikanan
·
Pedagang pasar
·
Konveksi
·
Toko sembako
·
Ojek online
·
Toko gordyn
·
Pedagang keliling
·
Pedagang buah-buahan
·
Peternak ayam
·
Peternak kambing
·
Peternak lainnya
·
Warung kaki lima
·
Warung obat
·
Toko online resseler.
Syarat
- Syarat Mendapat UMKM :
ü Warga
Negara Indonesia (WNI)
ü Mempunyai
Nomor Induk Kependudukan atau NIK
ü Memiliki
Usaha Mikro
ü Bukan
ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN / BUMD
ü Tidak
sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
ü Bagi
pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.
ü Perlu
diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda
tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar
bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM
Selain
itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar
bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp.
2,4
yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal
sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.
Sedangkan
cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp. 2,4 juta
adalah
dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah
ditetapkan pemerintah.
Posting Komentar untuk "Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Dan Usaha Usaha Yang Bisa Dapat Bantuan UMKM"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.