Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Dan Usaha Usaha Yang Bisa Dapat Bantuan UMKM

UMKM 2020

Buat Saudara - saudara Pelaku Usaha Kecil, BANPRES Produktif UMKM sebesar Rp. 2,4jt Tahap 3 Telah dibuka hingga 10 November. Silahkan sediakan e-KTP, Foto tempat Usaha, Nomor HP Aktif dan E-mail.

1.    Daftarkan diri di Form yg disediakan Atau silahkan ke Dinas Koperasi Kabupaten / Kota tempat anda tinggal.

2.     Akan mendapatkan SMS dari Bank Terkait jika sudah masuk

3.    Setelah menghubungi Bank dengan membawa e-KTP, Buku Rekening, menandatangan pernyataan, maka bank akan membuka blokir saldo yang di HOLD

4.     Setelah dana masuk akan ada konfirmasi SMS dari Bank yang mana dana telah masuk.

 

Berlaku Untuk Seluruh Pelaku Usaha Mikro Di Seluruh Indonesia

Seperti:

·         Makanan

·         Minuman

·         Kerajinan tangan

·         Toko aneka macam kebutuhan

·         Pedagang kaki lima (Pkl)

·         Jasa

·         Pertanian

·         Perkebunan

·         Perikanan

·         Pedagang pasar

·         Konveksi

·         Toko sembako

·         Ojek online

·         Toko gordyn

·         Pedagang keliling

·         Pedagang buah-buahan

·         Peternak ayam

·         Peternak kambing

·         Peternak lainnya

·         Warung kaki lima

·         Warung obat

·         Toko online resseler.

 

 

Syarat - Syarat Mendapat UMKM :

ü  Warga Negara Indonesia (WNI)

ü  Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

ü  Memiliki Usaha Mikro

ü  Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN / BUMD

ü  Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

ü  Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

ü  Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

 

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp. 2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.

Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp. 2,4 juta adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM Dan Usaha Usaha Yang Bisa Dapat Bantuan UMKM"