Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau Gaji Bpjs Ketenagakerjaan

DASAR HUKUM :
Peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji / upah bagi pekerja / buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19).
PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI (BSU) / UPAH
(1) Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji / Upah diberikan kepada Pekerja / Buruh.
(2) Pekerja / Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Harus Memenuhi Persyaratan:
a. Warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu
kepesertaan ;
c. Pekerja / Buruh
penerima Gaji / Upah;
d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan
Gaji / Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji / Upah terakhir
yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening
bank yang aktif.
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI UPAH / GAJI
Pasal 4 :
(1) Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah diberikan dalam bentuk uang
sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat)
bulan.
(2) Jumlah Pekerja / Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Upah :
Pasal 5 :
(1) Data
calon penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah
bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS
Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data / daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji / Upah sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
dituangkan dalam bentuk daftar calon
penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah.
(4) Daftar
calon penerima Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran /
kesesuaian data calon penerima
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah yang telah diverifikasi dan
divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji
/ Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji /
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar
langsung (SPM LS)
Bantuan Pemerintahberupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
Pasal 6
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) menyalurkan Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji / Upah kepada penerima
Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji / Upah melalui Bank Penyalur.
(2) Proses
penyaluran Bantuan Pemerintah
berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada
rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan
secara bertahap.
(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji / Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah
pada Bank Penyalur sampai dengan
akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
DAPATKAH YANG TIDAK
TERDAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN :
·
Bantuan subsidi
upah (BSU) ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan
dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
· Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19. Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.
DANA BANTUAN 600 RIBU
BELUM MASUK KEREKENING
·
Petunjuk
teknis pelaksanaan telah dibuat dalam rangka memberikan panduan tatacara dan
mekanisme pencairan, dan pihak Kemnaker telah memanggil Bank yang ditunjuk
untuk segera melaksanakan proses pemberian bantuan.
·
Kemnaker
telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal
25 Agustus 2020, namun mengingat
keterbatasan dan padatnya agenda presiden,
maka Tim telah berkordinasi kembali untuk melakukan reschedule pada
bulan Agustus dengan pihak istana.
·
Terkait
hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada
pekerja/buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden
RI, proses dan mekanisme pemberian
bantuan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule yang sudah ada paling
lambat akhir bulan Agustus 2020
KEMANA PENGADUAN MASYARAKAT JIKA ADA KESALAHAN DALAM
PENYALURAN SUBSIDI INI?
·
Kementerian
Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan
masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah ini, Keluhan
dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.
BAGAIMANA JIKA DATA TIDAK SESUAI PERSYARATAN SESUAI DENGAN DATA YANG ADA PADA BUKU
TABUNGAN / BANK ?
·
Kementerian
ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS
Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan
·
Perusahaan
menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja
mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.
·
Data
yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.
·
Perusahaan
menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk
selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
·
Kementerian
Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali
JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBAYAR IURAN SELAMA 3 (TIGA)
BULAN? APAKAH MASIH DAPAT MENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH.?
·
Pekerja mendapatkan
BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta
diminta untuk menanayak kembali ke perusahaan / dinas apakah data sudah
diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
PROSES PENCAIRAN BANTUAN SUBSISI UPAH / GAJI TAHUN 2020
·
Sesuai mekanisme
pencairan akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diterima dari BPJS
Ketenagakerjaan (Pergeleombang / Batch).
·
Kementerian
ketenagakerjaan akan memproses pencairan secara bergelombang (batch), untuk Tahap
I s.d Akhir september dan tahap II cair akhir bulan Oktober 2020. (dibayarkan
tiap dua bulan)
·
Perkerja
yang mempunyai rekening pada Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) akan cair
pada hari kerja saat transfer Bantuan (Subsidi Upah BSU). Untuk para pekerja
yang memiliki nomor rekening diluar Bank Himbara (BPD Sumut, BCA, dll) akan memakan
waktu transfer sekitar 3-5 hari (kliring lewat / via Bank Indonesia)
UPDATE DATA PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI GAJI GELOMBANG I
2020
·
Tahap I = 2.484.429 (99,38%)
·
Tahap II
= 2.981.533 (99,38%)
· Tahap III = 3.476.122
(99,32%)
·
Tahap IV
= 1.836.177 (69,18%) data diambil 30
September 2020 Pukul 17.09 Wib
· Tahap V = Proses Checklist (00%) Pencairan 7 Oktober 2020
Source : kemnaker
Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau Gaji Bpjs Ketenagakerjaan"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.