Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau Gaji Bpjs Ketenagakerjaan

DASAR HUKUM :

Peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji / upah bagi pekerja / buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19).

PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI (BSU) / UPAH

(1)     Bantuan   Pemerintah   berupa   subsidi   Gaji / Upah diberikan kepada Pekerja  / Buruh.

(2)   Pekerja / Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Harus Memenuhi Persyaratan:

a.   Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS  Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan ;

c.   Pekerja / Buruh penerima Gaji / Upah;

d.   Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e.   Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji / Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji / Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi   kerja   kepada   BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f.    Memiliki rekening bank yang aktif.

 

BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI UPAH / GAJI

Pasal 4 :

(1)     Bantuan   Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.

(2)     Jumlah Pekerja / Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Upah :

Pasal 5 :

(1)     Data  calon  penerima  Bantuan  Pemerintah  berupa subsidi Gaji / Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

(2)     BPJS   Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data / daftar calon  penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah sesuai dengan persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (2).

(3)     Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam  bentuk daftar   calon   penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah.

(4)     Daftar  calon  penerima  Bantuan  Pemerintah  berupa subsidi Gaji / Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan  oleh  BPJS  Ketenagakerjaan  kepada Menteri dengan melampirkan:

a.       berita acara; dan

b.       surat pernyataan mengenai kebenaran / kesesuaian data calon penerima     Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi   sesuai   persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

(5)     Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

(6)     Berdasarkan       penetapan       penerima       Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah  membayar   langsung   (SPM   LS)   Bantuan Pemerintahberupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 

Pasal 6

(1)     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal   5   ayat   (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah  berupa  subsidi Gaji / Upah kepada   penerima   Bantuan   Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah melalui Bank Penyalur.

(2)     Proses   penyaluran   Bantuan   Pemerintah   berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

 

(3)     Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji / Upah dilakukan    sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Dalam hal masih terdapat sisa dana   Bantuan Pemerintah berupa subsidi  Gaji / Upah  pada  Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

 

DAPATKAH YANG TIDAK TERDAFTAR BPJS KETENAGAKERJAAN :

·         Bantuan subsidi upah (BSU) ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  

·         Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19. Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

DANA BANTUAN 600 RIBU BELUM MASUK KEREKENING

·         Petunjuk teknis pelaksanaan telah dibuat dalam rangka memberikan panduan tatacara dan mekanisme pencairan, dan pihak Kemnaker telah memanggil Bank yang ditunjuk untuk segera melaksanakan proses pemberian bantuan.

·         Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I   diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020, namun  mengingat keterbatasan dan padatnya agenda presiden,  maka Tim telah berkordinasi kembali untuk melakukan reschedule pada bulan Agustus dengan pihak istana.

·         Terkait hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada pekerja/buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden RI,  proses dan mekanisme pemberian bantuan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule yang sudah ada paling lambat akhir bulan Agustus 2020

 

KEMANA PENGADUAN MASYARAKAT JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENYALURAN SUBSIDI INI?

·         Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

 

BAGAIMANA JIKA DATA TIDAK SESUAI PERSYARATAN  SESUAI DENGAN DATA YANG ADA PADA BUKU TABUNGAN / BANK ?

·         Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan

·         Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.

·         Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.

·         Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.

·         Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali

 

JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBAYAR IURAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN? APAKAH MASIH DAPAT MENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH.?

·         Pekerja mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta diminta untuk menanayak kembali ke perusahaan / dinas apakah data sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

 

PROSES PENCAIRAN BANTUAN SUBSISI UPAH / GAJI TAHUN 2020

·         Sesuai mekanisme pencairan akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (Pergeleombang / Batch).

·         Kementerian ketenagakerjaan akan memproses pencairan secara bergelombang (batch), untuk Tahap I s.d Akhir september dan tahap II cair akhir bulan Oktober 2020. (dibayarkan tiap dua bulan)

·         Perkerja yang mempunyai rekening pada Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) akan cair pada hari kerja saat transfer Bantuan (Subsidi Upah BSU). Untuk para pekerja yang memiliki nomor rekening diluar Bank Himbara (BPD Sumut, BCA, dll) akan memakan waktu transfer sekitar 3-5 hari (kliring lewat / via Bank Indonesia)

 

UPDATE DATA PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI GAJI GELOMBANG I 2020

·      Tahap I    = 2.484.429 (99,38%)

·      Tahap II   = 2.981.533 (99,38%)

·      Tahap III = 3.476.122 (99,32%)

·      Tahap IV   = 1.836.177 (69,18%) data diambil 30 September 2020 Pukul 17.09 Wib

·      Tahap V    = Proses Checklist (00%) Pencairan 7 Oktober 2020

Source : kemnaker

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau Gaji Bpjs Ketenagakerjaan"