Fiqih Muamalah II - Pengertian Mudharabah Hukum Mudharabah Rukun Dan Syarat - Syarat Mudharabah
A.
Pengertian
Mudharabah
Kata
mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang
memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah,
karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk
menjalankan bisnis.
Mudharabah
adalah pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang
dengan modal tersebut, dan laba dibagi diantara keduanya berdasarkan syarat
yang disepakati. Dengan demikian, mudharabah adalah akad antara dua pihak
(orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak
lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Mudharabah Menurut Para Ulama:
1. Menurut
Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang
berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain
dan yang lain punya jasa mengelola harta itu.
2. Menurut
Malikiyah, mudharabah ialah akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan
hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang
ditentukan (emas dan perak).
3. Imam
Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah: Ibarat pemilik harta menyerahkan
hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari
keuntungan yang diketahui.
4. Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah ialah:akad yang menentukan seseorang
menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan[1].
5. Syaikh
Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah:
sseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan
bersama-sama.
B.
Landasan
Hukum Mudharabah
Ulama
fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-quran,
Sunah, Ijma’, Qiyas.
1. Al-Quran
Ayat-ayat
yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain:
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ
Artinya:
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah”(QS.
Al-Mujammil:20)
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا
مِّن رَّبِّكُمْ ۚ
Artinya:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia(rezeki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu”(QS. Al-Baqarah:198)
2. As-Sunah
Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan
Qiradh(memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan
jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.(HR. Ibn Majah dari Shuhaib)[2].
Dalam
hadist yang lain diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibn Abbas bahwa Abbas Ibn
Abdul Muthalib jika memberikan harta untuk mudharabah, dia mensyaratkan kepada
pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang, dan membeli hati yang
lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut, ia harus menanggungnya.
Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau
membolehkannya.
3. Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah, adanya
riwayat yang menyatakan bahwa jema’ah dari sahabat menggunakan harta anak yatim
untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang sahabat lainnya.
4. Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-Musyaqah
(menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, adayang
miskin da nada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat
mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin mau bekerja,
tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan
antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk
kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
C.
Rukun-Rukun
dan Syarat-Syarat Mudharabah
Rukun-rukun mudharabah yaitu:
1. Bentuk
kontrak(shighah, yakni Ijab dan Qabul)
2. Para
pihak yang berkontrak (rabbul mal dan mudharib)
3. Objek
(modal, kerja dan laba)
Syarat - Syarat
Mudharabah Yaitu:
1. Syarat-syarat
yang berkaitan dengan shighah (Ijab dan Qabul)
Syarat yang berkaitan dengan shighah
mudharabah serupa dengan shighah kontrak-kontrak lain yang merupakan penawaran
dan penerimaan. Penawaran dilakukan dengan mengucapkan syarat-syarat
mudharabah.
Penawaran dan penerimaan ini dapat
dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui segala sarana komunikasi yang
dapat diterima oleh kedua pihak yang berkontrak. Namun dianjurkan semua
perjanjian mudharabah dilakukan secara tertulis dan disertai saksi-saksi yang
tepat, guna menghindari perselisihan dan kesalahpahaman apa pun pada masa
mendatang.
2. Syarat-syarat
yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak: mudharib dan juga rabbul mal
harus merupakan individu-individu yang berkualifikasi menurut hukum, yang
berarti mereka harus memiliki akal yang sehat.
3. Syarat-syarat
yang berkaitan dengan objek:
a. Beberapa
syarat yang berkaitan dengan modal mudharabah yaitu:
Modal harus ada ketika penyimpulan
kontrak. Dengan kata lain, utang (bahkan yang dimiliki oleh mudharib kepada
penyedia modal tersebut) atau piutang tidak dapat berfungsi sebagai modal
mudharabah.
Modal
harus ditentukan dalam konteks nilainya dan disampaikan kepada mudharib.
b. Beberapa
syarat penting yang berkaitan dengan laba mudharabah:
Pembagian laba harus diketahui dengan
jelas agar tidak terjadi perselisihan. Pembagian laba harus berdasarkan suatu
persentase yang telah disepakati dan tidak berdasarkan bayaran tunggal atau
persentase modal. Para pihak harus menyetujui rasio distribusi laba ketika kontrak tersebut disimpulkan.
Mudharib
tidak dapat mengklaim gaji atau komisi apa pun atas pekerjaan yang telah
diselesaikan olehnya.
c. Beberapa
syarat penting yang berkaitan dengan tenaga kerja yang berada didalam kontrak
Dari perspektif pekerjaan mudharib, kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi dua
kategori:
·
Al-Mudharabah Al-Muthlaqah (kontrak mudharabah
yang tidak terikat) ini adalah kontrak yang didalamnya penyedia modal
mengizinkan mudharib mengurus dana mudharabah tanpa batasan-batasan tentang
tipe pekerjaan yang harus diselesaikan, lokasi, waktu,metode pembayaran dan
lain-lain.
·
Al-Mudharabah Al-Muqayyadah (kontrak
mudharabah terikat) sebagai kontrak yang didalamnya penyedia modal membatasi
tindakan mudharib disuatu lokasi tertentu atau pada jenis investasi tertentu,
atau segala batasan lain yang dianggap tepat oleh penyedia modal tetapi tidak
dengan suatu cara yang akan terlalu memaksa mudharib yang menyangkut
operasi-operasinya.
D.
Jenis-Jenis
Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi kepada dua
jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
a. Mudharabah
Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah
muthlaqah adalah benruk kerja sama antara shahib al-mal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Saalafus Saleh sering kali
dicontohkan dengan ungkapan if’al maa syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahib
al-mal yang memberi kekuasaan yang sangat besar.
b. Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan
istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari
mudharaba muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu
atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan
umum si shahib al-mal dalam memasuki jenis dunia usaha[3].
E.
Ketentuan
Mudharabah
Ketentuan mudharabah menurut Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah adalah sebagai berikut:
Pasal 238
(1) Status
benda yang berada ditangan mudharib yang diterima dari shahibu al-mal adalah
modal.
(2) Mudharib
berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam menggunakan modal yang
diterimanya.
(3) Keuntungan
yang dihasilkan dalam mudharabah menjadi milik bersama
Pasal 242
(1) Mudharib
berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad
(2) Mudharib
tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukan rugi
Pasal 243
(1) Pemilik
modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad
(2) Pemilik
modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh
mudharib merugi
Pasal
244
Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaannya
sendiri dengan harta kerja sama dalam melakukan mudharabah,kecuali bila sudah
menjadi kebiasaan dikalangan pelaku usaha.
F.
Pembatalan
Mudharabah
Mudarabah menjadi batal apabila ada
perkara-perkara sebagai berikut:
1. Tidak
terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
2. Pengelola
dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola
modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan
seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena
dialah penyebab kerugian
3. Apabila
pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal
G.
Pembiayaan
Mudharabah
Transaksi jenih ini tidak mensyaratkan adanya
wakil shahib al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan,
mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawabuntuk setiap kerugian
yang terjadi akibat kelalaian. Adapun sebagai wakil shahib al-maal dia harapkan
untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menviptakan laba optimal.
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah
adalah sebagai berikut:
1. Jumlah
modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan
tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan
uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan
disepakati bersama.
2. Hasil
dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara,
yakni:
-
Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
-
Perhitungan dari keuntungan proyek
3. Hasil
usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu
yang disepakati.
4. urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya
tidak mau membayar kewajiban atu menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat
dikenakan sanksi administrasi.
H.
Aplikasi
Mudharabah Dalam Perbankan Syari’ah
Contoh
Produk perbankan yang dengan akad Mudharabah adalah, Giro, Tabungan, Deposito,
Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
1. Giro
Giro
adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannnya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindah bukuan. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal
atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
-
Dalam
kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha
dan pengembangannya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk
mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam
bentuk tunai bukan piutang
1. Tabungan
Tabungan,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Tabungan
Mudharabah adalah tabungan atau simpanan yang dilakukan pemilik dana kepada
pihak bank, dimana pihak bank dibolehkan menggunakan dana tersebut asalkan
masih sesuai dengan syariah islam dan ada sistem bagi hasil didalamnya
2. Deposito
Deposito,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang
bersangkutan.
Deposito
merupakan salah satu bentuk simpanan di bankyang dapat menjadi investasi
kedepannya.Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki salah
satu produk deposito yang menggunakan akad Mudharabah dan sesuai dengan
syariah.
Filsafat
dasar dari investasi mudharabah adalah untuk menyatukan capital dengan labour
(skill dan entrepreneurship) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem
konvensional karena memang sistem tersebut diciptakan untuk menunjang mereka
yang memiliki capital (modal).
Dalam
investasi mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta
keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang
dialami proyek dan membagikan keuntungan yang membengkak diwaktu ekonomi sedang
boomin.
Contoh
Kasus :
Si A
memiliki modal dan dia memberikan modal kepada si B untuk berdagang dengan
modal tersebut, dan laba di bagi diantara keduanya berdasarkan syarat yang
disepakati. Dengan demikian, mudhrabah adalah akad antara dua pihak (orang)
saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain
untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Posting Komentar untuk "Fiqih Muamalah II - Pengertian Mudharabah Hukum Mudharabah Rukun Dan Syarat - Syarat Mudharabah"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.