Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Muamalah II - Pengertian Mudharabah Hukum Mudharabah Rukun Dan Syarat - Syarat Mudharabah

Hukum Mudharabah


A.   Pengertian Mudharabah

Kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah, karena pekerja (mudharib) biasanya membutuhkan suatu perjalanan untuk menjalankan bisnis.

Mudharabah adalah pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba dibagi diantara keduanya berdasarkan syarat yang disepakati. Dengan demikian, mudharabah adalah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.

 

Mudharabah Menurut Para Ulama:      

1.    Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu.

2.    Menurut Malikiyah, mudharabah ialah akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).

3.    Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah: Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.

4.    Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah ialah:akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan[1].

5.    Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: sseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama. 

 

B.   Landasan Hukum Mudharabah

Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-quran, Sunah, Ijma’, Qiyas.

1.   Al-Quran

Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain:

وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ

Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah”(QS. Al-Mujammil:20)

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ

 

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia(rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”(QS. Al-Baqarah:198)

2.   As-Sunah

Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan Qiradh(memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.(HR. Ibn Majah dari Shuhaib)[2].

Dalam hadist yang lain diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibn Abbas bahwa Abbas Ibn Abdul Muthalib jika memberikan harta untuk mudharabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang, dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut, ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau membolehkannya.

 

3.   Ijma’

Diantara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jema’ah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang sahabat lainnya.

                                                                     

4.   Qiyas

Mudharabah diqiyaskan kepada al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, adayang miskin da nada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

 

C.   Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Mudharabah

Rukun-rukun mudharabah yaitu:

1.      Bentuk kontrak(shighah, yakni Ijab dan Qabul)

2.      Para pihak yang berkontrak (rabbul mal dan mudharib)

3.      Objek (modal, kerja dan laba)

 

Syarat - Syarat Mudharabah Yaitu:

 

1.    Syarat-syarat yang berkaitan dengan shighah (Ijab dan Qabul)

Syarat yang berkaitan dengan shighah mudharabah serupa dengan shighah kontrak-kontrak lain yang merupakan penawaran dan penerimaan. Penawaran dilakukan dengan mengucapkan syarat-syarat mudharabah.

Penawaran dan penerimaan ini dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui segala sarana komunikasi yang dapat diterima oleh kedua pihak yang berkontrak. Namun dianjurkan semua perjanjian mudharabah dilakukan secara tertulis dan disertai saksi-saksi yang tepat, guna menghindari perselisihan dan kesalahpahaman apa pun pada masa mendatang.

 

2.    Syarat-syarat yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak: mudharib dan juga rabbul mal harus merupakan individu-individu yang berkualifikasi menurut hukum, yang berarti mereka harus memiliki akal yang sehat.

 

3.    Syarat-syarat yang berkaitan dengan objek:

a.    Beberapa syarat yang berkaitan dengan modal mudharabah yaitu:

          Modal harus ada ketika penyimpulan kontrak. Dengan kata lain, utang (bahkan yang dimiliki oleh mudharib kepada penyedia modal tersebut) atau piutang tidak dapat berfungsi sebagai modal mudharabah.

 

Modal harus ditentukan dalam konteks nilainya dan disampaikan kepada mudharib.

b.    Beberapa syarat penting yang berkaitan dengan laba mudharabah:

          Pembagian laba harus diketahui dengan jelas agar tidak terjadi perselisihan. Pembagian laba harus berdasarkan suatu persentase yang telah disepakati dan tidak berdasarkan bayaran tunggal atau persentase modal. Para pihak harus menyetujui rasio distribusi laba  ketika kontrak tersebut disimpulkan.

Mudharib tidak dapat mengklaim gaji atau komisi apa pun atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.

 

c.    Beberapa syarat penting yang berkaitan dengan tenaga kerja yang berada didalam kontrak Dari perspektif pekerjaan mudharib, kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi dua kategori:

·         Al-Mudharabah Al-Muthlaqah (kontrak mudharabah yang tidak terikat) ini adalah kontrak yang didalamnya penyedia modal mengizinkan mudharib mengurus dana mudharabah tanpa batasan-batasan tentang tipe pekerjaan yang harus diselesaikan, lokasi, waktu,metode pembayaran dan lain-lain.

·         Al-Mudharabah Al-Muqayyadah (kontrak mudharabah terikat) sebagai kontrak yang didalamnya penyedia modal membatasi tindakan mudharib disuatu lokasi tertentu atau pada jenis investasi tertentu, atau segala batasan lain yang dianggap tepat oleh penyedia modal tetapi tidak dengan suatu cara yang akan terlalu memaksa mudharib yang menyangkut operasi-operasinya.  

 

D.   Jenis-Jenis Mudharabah

Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

a.   Mudharabah Muthlaqah

Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah benruk kerja sama antara shahib al-mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Saalafus Saleh sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al maa syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahib al-mal yang memberi kekuasaan yang sangat besar.

b.   Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharaba muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum si shahib al-mal dalam memasuki jenis dunia usaha[3].

 

E.   Ketentuan Mudharabah

Ketentuan mudharabah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah adalah sebagai berikut:

Pasal 238

(1) Status benda yang berada ditangan mudharib yang diterima dari shahibu al-mal adalah modal.

(2) Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam menggunakan modal yang diterimanya.

(3) Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah menjadi milik bersama

       Pasal 242

(1) Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad

(2) Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukan rugi

Pasal 243

(1) Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad

(2) Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi

Pasal 244

Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaannya sendiri dengan harta kerja sama dalam melakukan mudharabah,kecuali bila sudah menjadi kebiasaan dikalangan pelaku usaha.

 

F.    Pembatalan Mudharabah

Mudarabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:

1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah

2.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian

3.      Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal

 

G.   Pembiayaan Mudharabah

Transaksi jenih ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawabuntuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Adapun sebagai wakil shahib al-maal dia harapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menviptakan laba optimal.

Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:

1.      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

2.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:

-          Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)

-          Perhitungan dari keuntungan proyek

3.      Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.

4.      urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atu menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.

 

H.   Aplikasi Mudharabah Dalam Perbankan Syari’ah

Contoh Produk perbankan yang dengan akad Mudharabah adalah, Giro, Tabungan, Deposito, Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

1.    Giro

Giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannnya dapat dilakukan

setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

-          Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan pengembangannya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk mudharabah dengan pihak lain.

-           Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang

 

1.   Tabungan

Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat

dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Tabungan Mudharabah adalah tabungan atau simpanan yang dilakukan pemilik dana kepada pihak bank, dimana pihak bank dibolehkan menggunakan dana tersebut asalkan masih sesuai dengan syariah islam dan ada sistem bagi hasil didalamnya

 

 

2.   Deposito

Deposito, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan.

Deposito merupakan salah satu bentuk simpanan di bankyang dapat menjadi investasi kedepannya.Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki salah satu produk deposito yang menggunakan akad Mudharabah dan sesuai dengan syariah.

Filsafat dasar dari investasi mudharabah adalah untuk menyatukan capital dengan labour (skill dan entrepreneurship) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional karena memang sistem tersebut diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki capital (modal).

Dalam investasi mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan yang membengkak diwaktu ekonomi sedang boomin.

 

Contoh Kasus :

Si A memiliki modal dan dia memberikan modal kepada si B untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba di bagi diantara keduanya berdasarkan syarat yang disepakati. Dengan demikian, mudhrabah adalah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.



                                                                                         

 

 

Posting Komentar untuk "Fiqih Muamalah II - Pengertian Mudharabah Hukum Mudharabah Rukun Dan Syarat - Syarat Mudharabah"