Fiqih Muamalah II Syirkah Hukum Syirkah Rukun & Syarat Syirkah
A. Pengertian Syirkah
Secara etimologis syirkah
berarti ikhtilah (pencampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan
harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Selanjutnya,
kata syirkah itu digunakan oleh umat islam untuk sebuah transaksi perkongsian
dalam dunia bisnis ( AL- Zuhaili, 1989:387 ). Dalam mendefinisikan Syirkah
secara istilah syar’i, para ulama berbeda penekanan yang mengakibatkan
perbedaan rumusan redaksional.
Secara redaksional terdapat sejumlah
rumusan mengenai makna Syirkah sebagai berikut :
1. Menurut Malikiyah
Syirkah
adalah pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Artinya, setiap
pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama
dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing.
2. Menurut Hanabilah
Syirkah
adalah berhimpunnya hak dan wewenang untuk men-tasharruf-kan bisnis tersebut.
3. Menurut Hanafiyah
Syirkah adalah suatu akad yang
terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan.
4. Menurut Syafi’iyah
Syirkah adalah eksisnyahak pada suatu
bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Syirkah adalah kerja sama antara dua
orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati
oleh pihak-pihak yang berserikat.
6. Menurut Syihab al-Din al-Qalyubi wa Umaira
Syirkah adalah penetapan hak pada sesuatu bagi
dua orang atau lebih.
7.
Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr Ibn
Muhammad al-Husaini
Ibarat penetapan suatu hak pada
sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui.
8.
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie
Akad yang berlaku antara dua orang
atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi
keuntungannya.
B. Dasar Hukum Syirkah
1. Al-Qur’an
Para ulama fiqh sepakat
terhadap kebolehan akad syirkah, hal ini berdasarkan kepada firman allah dalam
surat al-Nisa’(QS.38:24) yang artinya :
Artinya
: “Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami
mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan
bertaubat.”
2. Hadits
Di samping ayat-ayat di atas,
dijumpai pula sabda rasulullah SAW yang membolehkan akad syirkah. Dalam sebuah
hadits kudsi rasulullah SAW bersabda:
أنا
ثا لث الشاركني ما لم خين أحدهما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما
Sesungguhnya Allah ’Azza wa Jalla
berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah
satunya tidak mengkhianati lainnyaH.R.Abu Daud dan Hakim dan mereka
menshahihkan hadits ini.
Maksud
hadis ini adalah bahwa Allah akan menjaga dan membantu mereka yang bersyerikah
dengan memberikan tambahan pada harta mereka dan melimpahkan berkah pada
perdagangan mereka. Jika ada yang berkhianat, maka berkah dan bantuan tersebut dicabut Allah.
3. Ijma’
Para Ulama telah konsensus (Ijma’)
membolehkan syirkah, meskipun ada perbedaan pendapat dalam persoalan-persoalan
detailnya. Atas dasar ayat, hadits dan ijma’ di atas para ulama fiqh menyatakan
bahwa akad syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam hukum islam, sehingga
sebagaimana yang dinyatakan Ibn Al-Mundzir bahwa kebolehan syirkah telah
disepakati ulama (Sabiq, 1989:354).
C. Rukun & Syarat Syirkah
Menurut jumhur ulama rukun Syirkah ada
tiga macam :
a. Pihak yang berkontrak (‘aqidani )
Disyaratkan bahwa mitra harus kompeten
(cakap secara hukum) dalam bertransaksi dan tentunya berkompeten dalam
memberikan atau menerima kekuasaan perwakilan (Sabiq,1989:388).
b. Objek yang diakadkan (ma’qud ‘alaih)
Objek yang diakadkan dalam syirkah ini
adalah dana (Modal). Dana (Modal) yang diberikan harus uang tunai. Tapi
sebagian ulama yang lain memberikan kemungkinan bila modal berwujud asset
perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Bahkan bisa dalam
bentuk hak yang non fisik,seperti lisensi dan hak paten (Antonio, 1999:191).
c. Sighat (Ijab dan qabul)
Dalam ijab qabul terdapat beberapa
syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut :
1) Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak
2) Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul
3) Adanya pertemuan antara ijab dan qabul (berurutan dan
menyambung)
4) Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara
kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
D.
Macam
– Macam Syirkah
Syirkah secara garis
besar terbagi atas dua jenis yaitu syirkah hak milik (syirkah al-amlak) dan
syirkah transaksi (syirkah al-uqud). Syirkah hak milik adalah syirkah terhadap
zat barang, seperti syirkah dalam suatu zat barang yang diwarisi oleh dua orang
atau yang menjadi pembelian mereka atau
hibah bagi mereka. Adapun syirkah transaksi bisa di klarifikasikan menjadi lima
macam yaitu ‘inan, ‘abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah [1]
1)
Syirkah ‘inan, adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk
berdagang secara
bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-
sama.[2]
2)
Syirkah Mufawadhah, adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat
dengan syarat memiliki
kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan,
pengolahan, serta agama yang
dianut.
3)
Syirkah Abdan, merupakan kesepakatan para direktur perusahaan untuk
berserikat dalam menerima
para pekerja tersebut diserikatkan sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
4)
Syirkah Wujuh, yaitu bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa
permodalan, yang ada hanyalah
pedagang, terhadap mereka dengan catatan
bahwa keuntungan terhadap
mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab
tanpa kerja dan modal.
5)
Syirkah Mudharabah, syirkah ini terbentuk antara dua belah pihak dimana
pihak pertama menyerahkan
keseluruhan modal (shahib al-mal) dan pihak
kedua adalah orang yang
mengelola modal tersebut (mudharib). Dalam syirkah
ini keuntungan akan dibagi
sesuai proporsi yang telah disepakati oleh dua belah
pihak. Sedangkan kerugian
dalam syirkah ini akan di tanggung oleh pemodal
selama tu bukan kelalaian
dari pengelola.
E. Berakhirnya Syirkah
Para ulama mengemukakan sebab – sebab
berakhirnya syirkah yaitu:
a.
Salah satu anggota syirkah meninggal dunia, gila, tercegah membelanjakan
hartanya karena pailit atau
kemunduran berfikir; menarik diri dari keanggotaan
perserikatan dalam waktu yang
tidak ditentukan, keluar dari keanggotaan serikat.
b. Berakhirnya
masa yang ditetapkan dalam perserikatan.
c.
Pekerjaan perserikatan telah selesai atau perserikatan tidak mungkin
menjalankannya.
d.
Rusaknya harta perserikatan .
e.
Kesepakatan mengakhiri perserikatan sebelum habis masa yang ditetapkan.
f.
Menggabungkan perserikatan ke dalam perserikatan lain.
g.
Perserikatan dijual kepada umum (go
public).
h.
Salah satu pihak ditaeuh di bawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi
pada waktu perjanjian syirkah
tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
i.
Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta
yang menjadi saham syirkah.
Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki,
Syafi’I dan Hanbali. Hanafi
berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak
membatalkan perjanjian yang
dilakukan oleh yang bersangkutan.
j.
Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
Bila modal tersebut lenyap
sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak
dapat dipisah-pisahkan lagi,
yang menanggung resiko adalah para pemiliknya
sendiri. Apabila harta lenyap
setelah terjadi percampuran yang tidak bisa
dipisah-pisahkan lagi,
menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah
dibelanjakan, menjadi resiko
bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah
masih dapat berlangsung
dengan kekayaan yang masih ada.
k.
Sedangkan dalam syirkah mufawadhah, akad dinyatakan batal apabila modal
masing-masing pihak tidak sama jumlahnya, karena yang menjadi objek adalah
kesamaan baik dalam modal, kerja maupun keuntungan yang dibagi.
Contoh
Kasus :
Mail
dan Doni sepakat menjalankan bisnis dengan memproduksi dan menjual belikan
meubel. Masing-masing mereka memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 50 juta
dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Tanpa ada perbedaan satu
dengan yang lainnya yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai
kesepakatan yang telah dilaksanakan.
Posting Komentar untuk "Fiqih Muamalah II Syirkah Hukum Syirkah Rukun & Syarat Syirkah"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.