Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Muamalah II - Pengertian Wakaf Sejarah Wakaf Unsur Wakaf Syarat Wakaf dan Rukun Wakaf di Indonesia

rukun dan syarat wakaf indonesia

A.   Pengertian Wakaf

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang, arti lain yang searti dengan waqf adalah haba. Kata waqaf di ucapkan dalam bahasa Indonesia dengan wakaf. Ucapan inilah yang di pakai dalam perundang-undangan Indonesia.

Para ahli juga berbeda-beda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah

a.    Abu Hanifah

          Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi ini maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan di benarkan ia boleh menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.

b.    Mazhab maliki

Mazhab ini berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan waqif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Wakaf di lakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara kepemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberi manfaat benda secara wajar sedangkan benda itu masih tetap menjadi milik si wakif. 

c.    Mazhab syafi’i dan Ahmad bin Hambal

Mazhab ini berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang di wakafkan. Jika wakif wafat harta yang di wakafkan tidak dapat di warisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (yang di beri wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

d.    Mazhab lain

Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang di wakafkan yaitu menjadi milik mauquf ‘alaih, meskipun mauquf ‘alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Menurut istilah ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat di gunakan untuk mencari keridhoan Allah SWT.         

Dasar hukum wakaf ialah

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya : “kamu sesekali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (Q.S. Ali-Imran : 92)

e.    EJ. Bill Leiden

Dalam The Shorter Encyclopedia of Islam sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali menyatakan bahwa wakaf adalah to protect a thing, to provent it from becoming the property of a third person ( memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga).

 

f.     Majelis Ulama Indonesia

Menahan harta (baik berupa asset tetap maupun asset lancar) yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) paa sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.

 

B.   Sejarah Wakaf

Dalam sejarah Islam wakaf di kenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf di syariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syari’at wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf ialah Rasulullah SAW, wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun majid. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syihab dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad yang artinya “ kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshor mengatakan adalah wakaf Nabi Muhammad SAW. (Asy-Syaukani : 192).

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebon lainnya.

          Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih di laksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah di terima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu suatu kenyataan bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik benda bergerak maupun tak bergerak.

          Kalau di  perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman, dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf tunai, wakaf HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan lain-lain.

 

C.   Unsur Wakaf

Menurut pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf

1.    Wakif

Wakif ialah orang yang mewakafkan harta benda miliknya, wakif meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat wakif perseorangan ialah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf.

2.    Nazhir

Nazhir ialah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Sebelum nazhir melaksanakan tugas, maka harus mengucapkan sumpah dihadapan kepala kantor urusan agama kecamatan dan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi.

D.   Rukun Wakaf

1.    Wakif (orang yang berwakaf) dengan syarat-syarat :

Ø  Wakif itu adalah pemilik sah dari harta yang akan di wakafkan. Harta yang belum jelas tidak boleh di wakafkan, seperti harta warisan yang belum dibagikan, harta berserikat yang belum ditentukan siapa pemiliknya, harta yang telah di jual tetapi belum lunas pembayarannya, dan lain-lain.

Ø  Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru’, yaitu kecakapan melepaskan hak miliknya kepada orang lain. Yang menjadi ukuran seseorang dapat melakukan tabrru’ adalah mempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang di kemukakan kepadanya dengan baik.

2.    Mauquf (harta yang di wakafkan)

Pada permulaan wakaf di syari’atkan, pada zaman Rasulullah. Maka sifat-sifat harta yang di wakafkan ialah harta yang tahan lama dan bermanfaat, seperti tanah dan kebun. Tetapi kemudian para ulama berpenapat bahwa selain itu dapat di wakafkan asalkan bermanfaat dan tahan lama seperti, binatang ternak, alat-alat pertanian, kitab-kitab ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

3.    Mauquf ‘alaih ( tujuan wakaf)

·         Untuk mencari keridhoan Allah SWT

·         Untuk kepentingan masyarakat, seperti membantu fakir miskin, orang terlantar, mendirikan sekolah,dan lain-lain.

4.    Shigat wakaf

Shigat wakaf ialah kata-kata atau pernyataan yang di ucapkan oleh orang yang berwakaf.

E.   Syarat Wakaf

1.    Untuk selama-lamanya

Wakaf untuk selama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan wakaf, tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu. Hal ini disepakati oleh para ulama, kecuali mazhab maliki. Hal ini berlaku pada wakaf ahli, pada wakaf ahli jika suatu waktu orang yang di tetapkan mengambil hasil atau manfaat harta wakaf telah tiada, maka harta itu digunakan untuk kepentingan umum.

2.    Tidak boleh dicabut

Bila terjadi suatu wakaf itu telah sah, maka pernyataan wakaf itu tidak boleh dicabut. Wakaf yang dinyatakan dengan perantara wasiat, maka pelaksanaannya dilakukan setelah wakif meninggal dunia dan wasiat wakaf tidak boleh seorangpun yang boleh mencabutnya.

3.    Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan

Dengan terjadinya wakaf, maka sejak itu wakaf telah menjadi miliki Allah swt. Pemilikan itu tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun, baik orang maupun hukum atau negara. Negara ikut mengawasi apakah harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak dan negara juga berkewajiban melindungi harta wakaf itu.

4.    Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya

Tidak sah wakaf bila tujuannya tidak sesuai apalagi bertentangandengan ajaran Islam, seperti membangun tempat perjudian, kemaksiatan, dan lain-lain. Bila wakif telah selesai mengucapkan ikrar wakafnya maka pada saat itu wakaf telah terlaksana, agarada kepastian hukum ada baiknya bila wakaf dilengkapi dengan alat-alat bukti seperti surat-surat dan sebagainya.

F.    Macam-Macam Wakaf

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang diperuntukkan khusus kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga waqif atau bukan. Karena wakaf ini adalah wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang khusus atau orang-orang tertentu. Maka wakaf ini disebut juga wakaf khusus.

Wakaf ahli ini adalah wakaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Yang berhak mengambil manfaat wakaf ahli ialah orang-orang yang dalam sighat wakaf, persoalan yang biasa timbul dikemudian hari pada wakaf ahli ini ialah, bila orang yang disebut dalam sighat wakaf itu telah meninggal dunia atau ia tidak memiliki keturunan. Bila terjadi keadaan yang demikian maka biasanya wakaf itu dikembalikan kepada tujuan wakaf pada umumnya.

Sekalipun agama Islam membolehkan wakaf ahli, tetapi negara-negara Islam seperti Mesir, Syiria, dan negara-negara lain yang pernah melaksanakannya, mengalami kesulitan dikemudian hari dalam menyelesaikan perkara yang timbul karenanya. Karena itu Mesir menghapuskan lembaga wakaf ahlidengan undang-undang no.180 tahun 1952, sedangkan Syiria telah menghapuskan sebelum itu. Karena itu perlu dipikirkan kemungkinan terjadinya wakaf ahli di Indonesia pada masa-masa yang akan datang.

1.    Wakaf Khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid, mewakafkan sebidang kebun yang hasilnya ddapat dimanfaatkan untuk membina suatu pengajian dan sebagainya.

Wakaf khairi ini perlu digalakkan dan dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan modal, untuk menegakkan agama Allah. Wakaf khairi ialah wakaf yang pahalanya terus menerus mengalir dan diperoleh waqis sekalipun ia telah meninggal dunia.

Di Indonesia wakaf khairi inilah yang terkenal dan banyak dilakukan oleh kaum muslimin, hanya saja umat Islam Indonesia belim mampu mengelolanya secara baik sehingga harta wakaf itu dapat diambil manfaatnya secara maksimal.

G.   Hukum Menjual Wakaf

Wakaf itu hanya bisa di ambil manfaatnya, barang asalnya tetap, tidak boleh dijual, diwariskan, diberikan atau dihibahkan. Bila sekiranya wakaf itu tidak ada manfaatnya atau kurang manfaatnya kecuali dengan dijual, bolehkah dijual?menurut pendapat yang sah, tidak berhalangan menjual tikar masjid yang sudah tidak pantas dipakai lagi, agar jangan sia-sia dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masjid.

Dalam mazhab Ahmad bin Hambal, apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan wakaf itu boleh dijual, dan uangnya dibelikan pada gantinya. Begitu juga mengganti masjid atau mengubahnya, juga memindahkan masjid dari satu kampung ke kampung lainnya. Kalau kampung yang lama tidak berkehendak lagi pada masjid karena sudah roboh misalnya, hal demikian dipandang sebagai kemaslahatan.

H.   Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia

Masyarakat Indonesia terutama masyarakat Islam sudah lama mengenal lembaga wakaf. Sejak Islam datang ke Indonesia peraturan perwakafan diatur menurut hukum agama Islam (fiqh). Tata cara mewakafkan cukup dengan ikrar dari wakif bahwa dia mewakafkan miliknya seperti tanah, sawah, rumah, dan lain-lain untuk kepentigan agama atau masyarakat.

Wakaf merupakan sumber daya ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan ekonomi, disamping kegiatan sosial dan keagamaan. Artinya pemanfaatan wakaf tidak hanya sebatas untuk kegiatan keagamaan dan sosial belaka, namun untuk kegiatan ekonomi yang bersifat makro, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industri, pertambangan, dan lain-lain.

Bagi kita, persoalan pengaturan memang sebenarnya sudah tersedia dan diformalkan dengan diadakannya pengaturan mengenai wakaf tanah milik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 1977 yang kemudian disusul dengan pengaturan perwakilan pada umumnya yang terdapat dalam buku III kompilasi hukum Islam. Bahkan sebelum kemerdekaan pada zaman Hindia-Belanda masalah perwakafan, khususnya wakaf tanah sudah mendapatkan peraturan. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia pengaturan hukum perwakafan sudah cukup memadai, namun berbagai peraturan perundang-undangannya belum lengkap sehingga perlu diperbaharui. Berdasarkan pertimbangan itulah kemudian dipandang perlu membentuk undang-undang tentang wakaf sebagaimana termuat dalam undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

I.    Kelebihan Wakaf dari Amal yang Lain

Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah, “sesungguhnya Nabi muhammad saw, telah bersabda, apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya (tidak bertambah lagi a,al kebaikannya itu) kecuali tiga perkara, yang pertama sedekah jariyah (wakaf), kedua ilmu yang bermanfaat, dan yang ketiga doa anak yang sholeh“ (Riwayat Jama’ah ahli hadis, selain Bukhari dan Ibnu Majah).

Sedekah jariyah, sedekah harta yang tahan lama atau yang lama di ambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang diridhai Allah seperti menyedekahkan tanah, mendirikan masjid, sekolah, membuat salura irigasi, membuat jembatan, mendirikan rumah sakit, rumah yatim piatu, dan sebagainya. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah oleh hadis diatas ialah wakaf.

Kita dizaman serba tercecer ini masih dapat merasakan manis dan lezatnya hasil wakaf mereka dahulu. Bahkan hasil wakaf nenek moyang kita dahulu itu ada yang dapat terus menerus menghambat kemunduran, maka kalau sekiranya muslimin yang kaya sekarang sanggup mewakafkan harta mereka seperti orang-orang Islam dahulu, kita percaya bahwa mereka telah membuka suatu jalan untuk kemajuan pembangunan.

Orang yang berwakaf mendapat dua pahala. Yang pertama, apabila pewakaf memiliki keturunan, maka keturunan mereka jauh dari kefakiran. Kedua, pahala berupa pahala memelihara dan melestarikan kekayaan dari penghamburan. Kedua pahala ini tidak akan terputus selama siang dan malam masih berganti.

Nabi Muhammad Saw. bersabda kepada ‘Umar Bin Khaththab : “ Jika Kamu mau, tahan saja tanahmu (tidak diwakafkan) lalu sedekahkan hasil dari tanah itu.”

Contoh Kasus :

Jodi mempunyai tanah yang luas dan dia mau mewakafkan  tanahnya itu kepada orang yang kekurangan dan dia pun mewakafkan tanah tersebut. , setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang di wakafkan.

Posting Komentar untuk "Fiqih Muamalah II - Pengertian Wakaf Sejarah Wakaf Unsur Wakaf Syarat Wakaf dan Rukun Wakaf di Indonesia"