Makalah Hadis Ekonomi – Asuransi, Investasi Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan
makalah yang berjudul
“Asuransi dan Investasi” tepat
pada waktunya.
Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
penulis menyampaikan
banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini, terkhusus kepada
Bapak Syafaruddin Munthe selaku dosen mata
kuliah Hadis Ekonomi.
Terlepas dari semua
itu, penulis menyadari sepenuhnya
bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu
dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar
penulis dapat memperbaiki dalam
penulisan makalah selanjutnya.
Akhir kata
penulis berharap semoga
makalah tentang transformasi pertanian dan
pembangunan
daerah
pedesaan ini dapat memberikan
manfaat maupun
inspirasi
terhadap pembacanya.
Medan, 01 April 2020
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktifitas
atau kegiatan penanaman
modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum
yang mempunyai uang untuk
melakukan
investasi atau penanaman modal.Kegiatan
penanaman
modal bukanlah hal yang baru dalam peradaban manusia, karena sudah sejak zaman dahulu
masyarakat sudah melakukan berbagai bentuk investasi. Hanya
saja pada zaman dahulu masyarakat melakukan investasi dalam bentuk investasi yang dilakukan secara langsung
seperti: investasi dalam pembelian
ternak, pembelian tanah pertanian, atau investasi dalam pembuatan
perkebunan dan
lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, corak dan
ragam
investasi juga mulai mengalami perkembangan, dari investasi yang bersifat
kebendaan dan dilakukan secara langsung menjadi investasi
terhadap modal atau bentuk-bentuk investasi baru
sepertisurat berharga, seperti saham, obligasi
dan lain-lain.
Asuransi syariah merupakan
prinsip perjanjian berdasarkan
hukum islam antara
perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan
pihak lain, dalam menerima
amanah dalam mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang di selenggarakan sesuai dengan syariah.
Di Indonesia, perkembangan asuransi juga semangkin berkembang. Lahirnya perusahaan asuransi syariah didukung dengan
besarnya jumlah
penduduk
yang beragama islam yang membutuhkan suatu lembaga keuangan islami sehingga setiap interaksi muamalah yang dilakukannya sesuai dengan syariah. karena pada dasarnya masyarakat muslim memandang operasional asuransi konvensional dengan ragu-ragu, atau bahkan keyakinan bahwa praktek itu cacat dari sudut pandang syari‟at. Hal ini dikarenakan sejumlah fatwa
yang di keluarkan oleh
lembaga-lembaga otoritas fikih
menyatakan ketidakbolehan sistem
asuransi konvensional,
karena akadnya mengandung unsur riba, spekulasi,
kecurangan,
dan
ketidak jelasan.
B. Rumusan Masalah
Masalah-masalah
yang akan di bahas dalam penulisan makalah
ini
adalah
sebagai
berikut:
1. Apa pengertian
asuransi dan investasi?
2. Apa hadis
asuransi
dan investasi?
3. Apa prinsip syariah asuransi
dan investasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Mengetahui
pengertian asuransi dan investasi
2. Mengetahui
hadis asuransi dan investasi
3. Mengetahui
prinsip syariah
asuransi dan investasi
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi dan Investasi
1.
Pengertian
Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols
dan
Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.
Menurut Muhammad
Muslehuddin asuransi adalah persiapan yang
dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing
menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu sesuatu yang
tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi
anggota perkumpulan tersebut,
maka kerugian
tersebut akan
ditanggung bersama.1
Asuransi
dalam bahasa Arab
disebut
at-ta‟mi‟n yang berasal
dari
kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta‟mi‟nkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang
cicilan agar ia atau orang yang
ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti
rugi atas hartanya yang hilang.2
Istilah asuransi, menurut pengertian ekonomi menunjukkan
suatu aransemen
ekonomi yang
menghilangkan atau mengurangi akibat-akibat
yang merugikan di masa akan datang kerena
berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen)
seorang
individu. Kemungkinan-kemungkinan
tersebut harus bersifat tidak tetap (casual) bagi individu yang dipengaruhinya, sehingga
setiap kejadian merupakan peristiwa yang
tak terduga. Asuransi membagi rata segala akibat yang
merugikan atas serangkaian kasus yang terancam oleh bahaya yang sama namun
belum benar-benar terjadi.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta‟mi>n)
adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak, pihak yang
satu berkewajiban membayar
iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya3 kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai
dengan
perjanjian yang dibuat.
1 Mustamam dkk, Pendidikan Agama Islam Mu’amalat, (Medan: Manhaji, 2016), h. 57.
2 Netta Agusti, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja, Jurnal Membangun Profesionalisme Manajemen
Dakwah
Vol. 3,
No. 2,
Juli
-
Desember 2017
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa
yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung
mengikat diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima
suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu
peristiwa tak tertentu.
2. Pengertian
Investasi
Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan
kehidupan yang
lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan
yang baik di dunia dan
diakhirat ini yang dapat menjamin
tercapainya kesejahteraan
lahir dan
batin
(falah). Salah
satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi.
Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dari kata
dasar
invest yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang
bermakna "menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make
use of for future benefits or advantages and commit (money) in order to earn a
financialreturn. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly
of money for income or profit. Sedangkan dalam kamus istilah pasar
modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang
atau modal dalam suatu perusahan atau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan,
meskipun
terkadang
buntung atau
rugi
karena investasi
merupakan jenis kegitan yang tidak pasti.4
Investasi
juga merupakan
dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan
dengan itu.5
Dari paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah kegitan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari.
Investasi sesungguhnya
merupakan
kegiatan
yang sangat
beresiko karena berhadapan
dengan dua
kemungkinan
yaitu untung
dan
rugi
artinya ada
unsur
4 Sakinah, Investasi dalam islam, Jurnal Istiqshadia, V o l .
1 N
o. 2 Desember 2014, h.
249
5 Mardhiyah Hayati, Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Islam (Journal of IslamicEconomics and Business) Volume 1, Nomor 1,
Mei
2016, h.
67. ketidakpastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap.
Suatu
saat mungkin
mengalami keuntungan
banyak, mungkin
sedang-
sedang saja (lumayan),
hanya kembali
modal
mungkin pula bangkrut dan
kena tipu.
B. Hadis
Asuransi dan Investasi
1. Hadis
Asuransi
Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia
berkata: Berselisih dua
orang
wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita
tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka
ahli warisdari wanita yang meninggal tersebut
mengadukan peristiwa tersebut kepada rasulullah Saw.,
maka rasulullah
Saw.,
memutuskan ganti
rugi dari pembunuhan
terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi
kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya
(kerabat
dari orang tua laki-laki)”.
(HR. Bukhari).
Hadits ini menjelaskan tentang
praktik aqilah yang
telah menjadi tradisi di masyarakat Arab. Aqilah dalam hadits di atas dimaknai dengan ashabah (kerabat
dari orang tua laki-laki) yang mempunyai kewajiban menanggung denda (diyat) jika
ada
salah satu anggota sukunya melakukan pembunuhan terhadap anggota suku
yang lain. penanggungan bersama oleh aqilah-nya merupakan
suatu kegiatan yang
mempunyai unsur
seperti yang
berlaku pada bisnis
asuransi.
Kemiripan ini
didasarkan atas
adanya prinsip
saling menanggung (takaful) antar anggota suku.6
6 Tinjauan Umum Tentang Asuransi di akses
pada
http://repository.uin- suska.ac.id/7417/4/BAB%20III.pdf 30 Maret 2020
Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda:
barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan
duniawinya seorang
mukmin, maka
Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya
pada hari kiamat. Barangsiapa yang
mempermudah kesulitan
seseorang,
maka Allah
Swt. akan mempermudah urusannya di dunia
dan di akhirat.” (HR. Muslim).
Dalam hadist tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling
membantu antara sesama manusia dengan menghilangkan kesulitan seseorang
atau dengan
mempermudah urusan duniawinya, niscaya
Allah
Swt. akan mempermudah segala
urusan dunia dan urusan akhiratnya. Dalam perusahaan asuransi, kandungan hadits di atas
terlihat dalam
bentuk pembayaran dana sosial (tabarru‟) dari anggota (nasabah) perusahaan asuransi yang
sejak awal mengikhlaskan dananya untuk
kepentingan sosial, yaitu untuk membantu dan mempermudah urusan saudaranya
yang kebetulan
mendapatkan musibah
atau bencana (peril).
Artinya:
“Diriwayatkan dari
Amir bin Sa‟ad bin Abi Waqasy, telah bersabda
Rasulullah Saw.:“Lebih baik jikau engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris)
dalam keadaan kaya raya, dari pada
meninggalkan mereka
dalam keadaan miskin
(kelaparan) yang meminta-minta
kepada manusia
lainnya. (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw. sangat memperhatikan kehidupan yang akan terjadi di masa datang (future time) dengan cara mempersiapkan sejak dini bekal yang
harus diperlukan untuk kehidupan dan keturunan (ahli waris) nya di masa mendatang.
Meninggalkan keluarga (ahli waris) yang
berkecukupan secara materi, dalam
pandangan Rasulullah Saw., sangatlah baik daripada
meninggalkan mereka
dalam keadaan terlantar yang
harus meminta-minta kepada orang
lain. Dalam pelaksanaan
operasionalnya, organisasi asuransi mempraktikkan nilai yang
terkandung dalam hadist di atas dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar uang
iuran
(premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli warisnya
jika
pada suatu saat terjadi peristiwa yang
merugikan, baik dalam bentuk kematian nasabah
atau kecelakaan diri.
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang
kepada Rasulullah Saw. tentang (untanya):”Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung
saya
bertawakal pada (Allah Swt)? ”Brsabda Rasulullah
Saw.
:”Pertama ikatlah unta itu
kemudian bertakwalah
kepada Allah
Swt.” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah Saw. memberi
tuntunan pada manusia agar
selalu bersikap
waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi, bukan langsung
menyerahkan segalanya (tawakal) kepada Allah Swt. Hadist di atas mengandung nilai implisit agar kita selalu menghindar dari resiko yang membawa kerugian pada diri kita, baik itu berbentuk kerugian materi ataupun kerugian yang
berkaitan langsung dengan diri manusia (jiwa). Praktik asuransi adalah bisnis yang bertumpu
pada bagaimana cara mengelola resiko itu dapat diminimalisasi pada
tingkat yang sedikit (serendah) mungkin. Resiko kerugian terebut akan terasa ringan jika
dan hanya jika ditanggung bersama-sama
oleh semua anggota
(nasabah) asuransi.
Sebaliknya jika resiko kerugian tersebut hanya ditanggung
oleh pemiliknya, maka
akan
berakibat terasa berat
bagi
pemilik resiko tersebut.
2. Hadis
Investasi
Profesi berdagang nabi saw. dimulai sejak beliau berusia 12 tahun, ketika ikut magang (internship) kepada pamannya untuk
berdagang ke Syiria. Ketika muda,
nabi saw. pernah juga mengelola perdagangan milik seseorang (investor)
dengan mendapatkan upah dalam bentuk unta. Karir
profesional nabi saw. dimulai sejak Muhammad muda dipercaya menerima modal dari para
investor yaitu para
janda kaya dan anak-anak yatim
yang tidak
sanggup mengelola
sendiri
harta mereka. Mereka menyambut baik seseorang untuk menjalankan bisnis dengan uang
atau modal yang mereka miliki berdasarkan kerjasama muḍarabah
(bagi
hasil).7
Dengan demikian,
nabi Muhammad saw. memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan cara menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan
upah (fee based) maupun
dengan
sistem bagi hasil
(profit sharing). Profesi ini
7 Elif Pardiansyah, Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, Jurnal Ekonomi Islam – Volume 8,
Nomor 2
(2017), h.
347.
kurang lebih bertahan selama 25 tahun, angka ini sedikit lebih
lama dari masa kerasulan Muhammad saw. yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun. Salah
satu hadis beliau yang masyhur mengenai investasi
dan perserikatan adalah:
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Allah berfirman: Aku
menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang
berkhianat, aku keluar dari
(persekutuan) mereka (HR. Abu Dawud
dan dinilai shahih oleh al-Hakim).
Berdasarkan paparan di atas, praktik investasi sudah ada sejak nabi
Muhammad saw., bahkan beliau secara
langsung terjun dalam praktik binis dan
investasi. Beliau memberikan contoh bagaimana
mengelola investasi hingga mengasilkan keuntungan yang banyak. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman beliau yang lama sebagai
pedagang dan
pengelola bisnis
(muḍarib).
Artinya: “fadhalah bin “ubaid al-Anshari r.a. mengatakan bahwa rosululla
hdisodori sebuah kalung yang berisimerjan (permata) dan emas untuk dijual ketika beliau ada
di Khabair.
Kalung
tersebut
berasal dari
Ghanimah. Maka
Rosulullah
memerintahkan untuk mengambil emas yang ada dikalung itu lalu dipisahkan, kemudian beliau bersabda, “emas hendaknya dijual (ditukar)
dengan emas dengan
berat yang sama” (HR Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan tentang berinvestasi dengan ketentuan yang
benar yang tidak menimbulkan
kerugian dari
pihak yang terlibat
di dalamnya.
Artinya: “Apabila manusia mati, maka
terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara
yaitu, Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskann tentang investasi akhirat, yakni investasi
Investasi yang mendatangkan keberuntungan
bagi
sipenanamnya, yang
akan dituai diakhirat nanti. Bersandar kepada hadist riwayat Muslim tersebut, kiranya
investasi akhirat ini perlu dilirik karena
menguntungkan bagi orang-orang
yang
mengerjakannya dengan ikhlas.8
C. Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi
1. Prinsip Asuransi
Adapun
prinsip-prinsip asuransi
tersebut pada dasarnya meliputi:9
a. Prinsip
kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest Principle) Definisi dari prinsip ini
adalah
hak menurut hukum
untuk
mengasuransikan yang
timbul dari
hubungan financial antara tertanggung dengan pokok pertanggungan (objek pertanggungan). Pengertian financial dimaksudkan bahwa apabila terjadi musibah kerugian/klaim, maka besarnya klaim harus
dapat
dihitung
dengan nilai/sejumlah uang,
baik dalam
bentuk rupiah, dollar atau mata uang asing
lainnya tergantung kesepakatan dan nilai
sesungguhnya daripada objek yang
dipertanggungjawabkan antara tertanggung dengan penanggung. Sedangkan
hubungan finansial
yang dimaksud
adalah
bahwa tertanggung
mempunyai kepentingan keuangan dengan objek yang
dipertanggungkan.
b. Prinsip I‟tikad Terbaik (Utmost
Goodfaith Principle)
Definisi dari prinsip
ini adalah itikad baik dari tertanggung untuk wajib memberitahukan
secara jelas
fakta
penting (material
Facts) yang
berkaitan
dengan
penutupan asuransi
yang terjadi,
baik diminta ataupun
tidak
oleh 8Ashfiyail Fuadah dkk, Investasi, di akses pada https://www.academia.edu/35419410/tafsir_ayat_dan_hadis_ekonomi_investasi_.docx
9 Arizulmanan, Asuransi dalam Islam penanggung. Sudah menjadi
kewajiban
bagi tertanggung
untuk mengutarakan
secara jelas dan tidak ditutup-tutupi segala
fakta/hal ihwal mengenai harta benda
yang akan dipertanggungkan. Dari hal-hal yang diutarakan oleh tertanggung
inilah penanggung
akan menetapkan apakah akan menerima atau menolak
permintaan tertanggung
yang akan
mengasuransikan harta benda termaksud.
c. Prinsip Indemnitas
(Principle of Indemnity)
Definisi dari Prinsip Indemnitas ialah suatu mekanisme dimana pihak penanggung memberikan ganti rugi financial dalam upaya menempatkan pihak tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian itu terjadi. Prinsip indemnitas mengandung
unsur
keseimbangan antara premi yang
diterima penanggung
dengan tanggung jawab penanggung
apabila terjadi kerugian, artinya nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis asuransi
diupayakan sama dengan yang
sesungguhnya dari harta benda yang dipertanggungkan, apabila tidak, yaitu ternyata nilai pertanggungan dalam polis
lebih rendah dibanding
nilai sesungguhnya kemudian terjadi musibah kerugian,
ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung akan berkurang
sesuai dengan
perbandingan antara nilai
pertanggungan dengan
nilai sebenarnya.
d. Prinsip Subrogasi
Definisi dari subrograsi adalah hak dari seseorang yang
dengan memberikan ganti rugi
kepada pihak
lain atas
dasar kewajibannya secara
hukum, untuk berdiri di pihak lain tersebut dan hak-hak dari pihak lain tersebut akan
jatuh kepadanya. Subrogasi itu timbul dalam hal tertanggung menderita kerugian akibat pihak ketiga, dalam kejadian ini tertanggung
pada prinsipnya akan
memperoleh ganti rugi dari
penanggung, sementara tertanggung berhak menuntut kepada pihak ketiga yang
menimbulkan kerugian, Karena ganti rugi
telah diperoleh dari penanggung, maka hak menuntut dari tertanggung
kepada
pihak ketiga dialihkan kepada penaggung.
e. Prinsip
Kontribusi
Merupakan pembagian beban diantara para penanggung dalam hal
terjadinya kerugian yang
menimpa tertanggung. Kontribusi terjadi dalam hal penutupan asuransi dilakukan oleh beberapa
perusahaan asuransi (penanggung) dimana salah
satu penanggung
bertindak sebagai penanggung
yang pada prinsipnya sebagai pemegang hak kontribusi. Dengan demikian hak kontribusi dapat digambarkan sebagai hak seorang penanggung untuk meminta kepada penanggung
lainnya untuk bertanggung
jawab kepada tertanggung yang sama untuk
menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah
dibayarkan
oleh penanggung pertama
tersebut
2. Prinsip Investasi
beberapa prinsip
syariah
khusus terkait investasi
yang harus menjadi pegangan
bagi para investor dalam
berinvestasi, yaitu:10
a. Tidak
mencari rezeki pada
sektor usaha haram, baik
dari segi zatnya (objeknya) maupun
prosesnya (memperoleh, mengolah dan
medistribusikan), serta tidak
mempergunakan untuk
hal-hal yang haram
b. Tidak menzalimi dan
tidak pula dizalimi (la taẓlimūn
wa lā uẓlamūn)
c. Keadilan
pendistribusian pendapatan
d. Transaksi dilakukan
atas dasar rida sama
rida
(„an-tarāḍin) tanpa ada
paksaan
e. Tidak
ada unsur
riba, maysīr (perjudian),
gharar (ketidakjelasan), tadlīs
(penipuan), ḍarar
(kerusakan/kemudaratan) dan
tidak mengandung maksiat.
Dari uraian
di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan di atas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya
adalah untuk
mengendalikan manusia dari kegiatan yang
membahayakan masyarakat. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, harus
jelas dan transparan, informsi antar pihak harus seimbang, tidak ada unsur
pemaksaan, tidak ada pihak yang dizalimi atau menzalimi, tidak ada unsur riba,
unsur spekulatif atau
judi
(maysīr), haram jika ada unsur insider trading. Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para
investor agar harta yang diinvestasikan
mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat
bagi
orang banyak sehingga
mencapai
falāh
(sejahtera lahirbatin) di dunia juga di akhirat.
10 Elif Pardiansyah, Op. Cit
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi adalah transaksi perjanjian antara
dua belah
pihak, pihak yang satu
berkewajiban membayar iuran
dan
pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Investasi
adalah kegitan menanam
modal
dengan harapan
akan mendapatkan
suatu keuntungan dikemudian hari. Investasi sesungguhnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan
dengan dua
kemungkinan yaitu untung
dan
rugi artinya ada unsur ketidakpastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu
usaha tidak pasti dan tidak tetap.
Suatu saat
mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin sedang-sedang
saja (lumayan),
hanya kembali modal mungkin pula
bangkrut dan kena tipu.
B. Saran
Semoga dengan
tersampaikannya makalah ini dapat menambah
pengetahuan bagi pembaca
dan
semoga pembaca
dapat mengetahui pengertian asuransi dan investasi sesungguhnya, mengetahui hadis yang berkenaan dan dapat menjalankan prinsip-prinsip yang sesuai.
DAFTAR PUSTAKA
Agusti, Netta.
2017. Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja. Jurnal Membangun
Profesionalisme
Manajemen
Dakwah Vol. 3, No. 2 Arizulmanan. Skripsi. Asuransi
dalam Islam.
Fuadah, Ashfiyail.,
dkk, Investasi, di akses pada https://www.academia.edu/35419410/tafsir_ayat_dan_hadis_ekonomi_investasi_. docx
Hayati, Mardhiyah. 2016. Investasi Menurut Perspektif Ekonomi
Islam. Jurnal Ekonomi
dan Bisnis Islam
(Journal of IslamicEconomics and Business)
Volume 1, Nomor 1
Mustamam dkk. 2016. Pendidikan Agama
Islam Mu’amalat. Medan: Manhaji
Pardiansyah,
Elif.
2017. Investasi dalam Perspektif Ekonomi
Islam:
Pendekatan
Teoritis dan Empiris. Jurnal
Ekonomi Islam – Volume 8, Nomor
2 Sakinah. 2014. Investasi dalam islam. Jurnal Istiqshadia, V
o l . 1 N o. 2
Tinjauan
Umum
Tentang
Asuransi
di
akses
pada http://repository.uin- suska.ac.id/7417/4/BAB%20III.pdf 30 Maret 2020
Posting Komentar untuk "Makalah Hadis Ekonomi – Asuransi, Investasi Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.