Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Hadis Ekonomi – Asuransi, Investasi Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi

asuransi investasi


KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Asuransi dan Investasi tepat pada waktunya.

 

Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis   menyampaikan   banyak   terima   kasih   kepada   semua   pihak   yang   telah berkontribusi  dalam  pembuatan  makalah ini,  terkhusus  kepada   Bapak  Syafaruddin Munthe selaku dosen mata kuliah Hadis Ekonomi.

Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki dalam penulisan makalah selanjutnya.

Akhir kata penulis berharap semoga makalah tentang transformasi pertanian dan pembangunan  daerah  pedesaan  ini  dapat  memberikan  manfaat  maupun  inspirasi terhadap pembacanya.

 

Medan, 01 April 2020

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

 

Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktifitas atau kegiatan penanaman modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum  yang mempunyai uang untuk   melakukan   investasi   atau   penanaman   modal.Kegiatan   penanaman   modal bukanlah hal yang baru dalam peradaban manusia, karena sudah sejak zaman dahulu masyarakat sudah melakukan berbagai bentuk investasi. Hanya saja pada zaman dahulu masyarakat melakukan investasi dalam bentuk investasi yang dilakukan secara langsung seperti: investasi dalam pembelian ternak, pembelian tanah pertanian, atau investasi dalam pembuatan perkebunan dan lain sebagainya.

 

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,  corak  dan  ragam  investasi  juga  mulai  mengalami  perkembangan,  dari investasi  yang bersifat  kebendaan  dan  dilakukan  secara langsung menjadi  investasi terhadap modal atau bentuk-bentuk investasi baru sepertisurat berharga, seperti saham, obligasi dan lain-lain.

 

Asuransi syariah merupakan prinsip perjanjian berdasarkan hukum islam antara perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dalam mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang di selenggarakan sesuai dengan syariah.

 

Di Indonesia, perkembangan asuransi juga semangkin berkembang. Lahirnya perusahaan  asuransi  syariah  didukung  dengan   besarnya  jumlah  penduduk   yang beragama islam yang membutuhkan suatu lembaga keuangan islami sehingga setiap interaksi muamalah yang dilakukannya sesuai dengan syariah. karena pada dasarnya masyarakat muslim memandang operasional asuransi konvensional dengan ragu-ragu, atau bahkan keyakinan bahwa praktek itu cacat dari sudut pandang syariat. Hal ini dikarenakan sejumlah fatwa  yang di keluarkan  oleh lembaga-lembaga otoritas  fikih menyatakan ketidakbolehan sistem asuransi konvensional, karena akadnya mengandung unsur riba, spekulasi, kecurangan, dan ketidak jelasan.

 

B. Rumusan Masalah

 

Masalah-masalah  yang  akan  di  bahas  dalam  penulisan  makalah  ini  adalah sebagai berikut:

 

1.   Apa pengertian asuransi dan investasi?

2.   Apa hadis asuransi dan investasi?

3.   Apa prinsip syariah asuransi dan investasi?

 

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.   Mengetahui pengertian asuransi dan investasi

2.   Mengetahui hadis asuransi dan investasi

3.   Mengetahui prinsip syariah asuransi dan investasi

 

BAB II PEMBAHASAN

A.   Pengertian Asuransi dan Investasi

 

1.   Pengertian Asuransi

 

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan. Menurut Muhammad Muslehuddin asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi

anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.1

 

Asuransi  dalam  bahasa  Arab  disebut  at-ta‟mi‟n yang  berasal  dari  kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta‟minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.2

Istilah asuransi, menurut pengertian ekonomi menunjukkan suatu aransemen

 

ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan di masa akan datang kerena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu. Kemungkinan-kemungkinan tersebut harus bersifat tidak tetap (casual) bagi individu yang dipengaruhinya, sehingga setiap kejadian merupakan peristiwa yang tak terduga. Asuransi membagi rata segala akibat yang merugikan atas serangkaian kasus yang terancam oleh bahaya yang sama namun belum benar-benar terjadi.

 

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta‟mi>n) adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya3 kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai

dengan perjanjian yang dibuat.

 

1 Mustamam dkk, Pendidikan Agama Islam Muamalat, (Medan: Manhaji, 2016), h. 57.

2  Netta Agusti, Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme  Kerja,  Jurnal  Membangun  Profesionalisme  Manajemen  Dakwah  Vol.  3,  No.  2,  Juli  - Desember 2017

 

Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu  premi,  untuk  memberikan penggantian  kepadanya,  kerena  suatu  kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.

 

2.   Pengertian Investasi

 

Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan diakhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin (falah). Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi.

 

Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dari kata dasar invest yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna "menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Dalam Webster's New Collegiate Dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or advantages and commit (money) in order to earn a financialreturn. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money for income or profit. Sedangkan dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk  tujuan  memperoleh  keuntungan,  meskipun  terkadang  buntung  atau  rugi

karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti.4

 

Investasi  juga  merupakan  dana  yang  dipercayakan  oleh  Nasabah  kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.5

Dari paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah kegitan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari.  Investasi  sesungguhnya  merupakan  kegiatan  yang  sangat  beresiko  karena berhadapan  dengan  dua  kemungkinan  yaitu  untung  dan  rugi  artinya  ada  unsur

 

 

4 Sakinah, Investasi dalam islam, Jurnal Istiqshadia, V o l . 1 N o. 2 Desember 2014, h. 249

5  Mardhiyah Hayati, Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Islam (Journal of IslamicEconomics and Business) Volume 1, Nomor 1, Mei 2016, h. 67. ketidakpastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Suatu saat mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin sedang- sedang saja (lumayan), hanya kembali modal mungkin pula bangkrut dan kena tipu.

 

B.   Hadis Asuransi dan Investasi

 

1.   Hadis Asuransi

 

Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli warisdari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada rasulullah Saw., maka rasulullah Saw., memutuskan   ganti   rugi   dari   pembunuhan   terhadap   janin   tersebut   dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari).

 

Hadits ini menjelaskan tentang praktik aqilah yang telah menjadi tradisi di masyarakat Arab. Aqilah dalam hadits di atas dimaknai dengan ashabah (kerabat dari orang tua laki-laki) yang mempunyai kewajiban menanggung denda (diyat) jika ada salah satu anggota sukunya melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain. penanggungan bersama oleh aqilah-nya merupakan suatu kegiatan yang mempunyai  unsur  seperti  yang  berlaku  pada  bisnis  asuransi.  Kemiripan  ini

didasarkan atas adanya prinsip saling menanggung (takaful) antar anggota suku.6

 

6         Tinjauan     Umum      Tentang      Asuransi     di      akses      pada      http://repository.uin- suska.ac.id/7417/4/BAB%20III.pdf  30 Maret 2020

 

Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: barangsiapa  yang  menghilangkan  kesulitan  duniawinya  seorang  mukmin,  maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah   kesulitan   seseorang,   maka   Allah   Swt.   akan   mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim).

 

Dalam hadist tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama manusia dengan menghilangkan kesulitan seseorang atau dengan mempermudah urusan duniawinya, niscaya Allah Swt. akan mempermudah segala urusan dunia dan urusan akhiratnya. Dalam perusahaan asuransi, kandungan hadits di  atas  terlihat  dalam  bentuk  pembayaran  dana  sosial  (tabarru) dari  anggota (nasabah) perusahaan asuransi yang sejak awal mengikhlaskan dananya untuk kepentingan sosial, yaitu untuk membantu dan mempermudah urusan saudaranya

yang kebetulan mendapatkan musibah atau bencana (peril).


 

Artinya:  Diriwayatkan  dari  Amir  bin  Saad bin  Abi  Waqasy,  telah  bersabda Rasulullah Saw.:Lebih baik jikau engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (HR. Bukhari)

 

Rasulullah Saw. sangat memperhatikan kehidupan yang akan terjadi di masa datang (future time) dengan cara mempersiapkan sejak dini bekal yang harus diperlukan untuk kehidupan dan keturunan (ahli waris) nya di masa mendatang. Meninggalkan keluarga (ahli waris) yang berkecukupan secara materi, dalam pandangan Rasulullah Saw., sangatlah baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan terlantar yang harus meminta-minta kepada orang lain. Dalam pelaksanaan operasionalnya, organisasi asuransi mempraktikkan nilai yang terkandung dalam hadist di atas dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar uang iuran (premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli warisnya jika pada suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan, baik dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan diri.

 

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah Saw. tentang (untanya):Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada (Allah Swt)? Brsabda Rasulullah Saw. :”Pertama ikatlah unta itu kemudian bertakwalah kepada Allah Swt.” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah Saw. memberi tuntunan pada manusia agar selalu bersikap waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi, bukan langsung menyerahkan segalanya (tawakal) kepada Allah Swt. Hadist di atas mengandung nilai implisit agar kita selalu menghindar dari resiko yang membawa kerugian pada diri kita, baik itu berbentuk kerugian materi ataupun kerugian yang berkaitan langsung dengan diri manusia (jiwa). Praktik asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada bagaimana cara mengelola resiko itu dapat diminimalisasi pada tingkat yang sedikit (serendah) mungkin. Resiko kerugian terebut akan terasa ringan jika dan hanya jika ditanggung bersama-sama oleh semua anggota (nasabah) asuransi. Sebaliknya jika resiko kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pemiliknya, maka akan berakibat terasa berat bagi pemilik resiko tersebut.

2.   Hadis Investasi

 

Profesi berdagang nabi saw. dimulai sejak beliau berusia 12 tahun, ketika ikut  magang  (internship)  kepada  pamannya  untuk  berdagang  ke  Syiria.  Ketika muda, nabi saw. pernah juga mengelola perdagangan milik seseorang (investor) dengan mendapatkan upah dalam bentuk unta. Karir profesional nabi saw. dimulai sejak Muhammad muda dipercaya menerima modal dari para investor yaitu para janda  kaya  dan  anak-anak  yatim  yang  tidak  sanggup  mengelola  sendiri  harta mereka. Mereka menyambut baik seseorang untuk menjalankan bisnis dengan uang

atau modal yang mereka miliki berdasarkan kerjasama muarabah (bagi hasil).7

 

Dengan demikian, nabi Muhammad saw. memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan cara menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan

upah  (fee  based)  maupun  dengan  sistem  bagi  hasil  (profit  sharing).  Profesi  ini

 

7 Elif Pardiansyah, Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, Jurnal Ekonomi Islam Volume 8, Nomor 2 (2017), h. 347.

 

kurang lebih bertahan selama 25 tahun, angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan Muhammad saw. yang berlangsung selama kurang lebih 23 tahun. Salah

satu hadis beliau yang masyhur mengenai investasi dan perserikatan adalah:

 

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang  yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim).

Berdasarkan paparan di atas, praktik investasi sudah ada sejak nabi Muhammad saw., bahkan beliau secara langsung terjun dalam praktik binis dan investasi. Beliau memberikan contoh bagaimana mengelola investasi hingga mengasilkan keuntungan yang banyak. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman beliau yang lama sebagai pedagang dan pengelola bisnis (muarib).

Artinya: fadhalah bin ubaid al-Anshari r.a. mengatakan bahwa rosululla hdisodori sebuah kalung yang berisimerjan (permata) dan emas untuk dijual ketika beliau ada di  Khabair.  Kalung  tersebut  berasal  dari  Ghanimah.  Maka  Rosulullah memerintahkan untuk mengambil emas yang ada dikalung itu lalu dipisahkan, kemudian beliau bersabda, “emas hendaknya dijual (ditukar) dengan emas dengan berat yang sama” (HR Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan tentang berinvestasi dengan ketentuan yang benar yang tidak menimbulkan kerugian dari pihak yang terlibat di dalamnya.

 

Artinya:Apabila manusia mati, maka  terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara yaitu, Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang saleh yang mendoakannya. (HR. Muslim)

Hadits tersebut menjelaskann tentang investasi akhirat, yakni investasi Investasi yang mendatangkan keberuntungan bagi sipenanamnya, yang akan dituai diakhirat   nanti.   Bersandar   kepada   hadist   riwayat   Muslim   tersebut,   kiranya investasi akhirat ini  perlu  dilirik  karena  menguntungkan  bagi  orang-orang  yang

mengerjakannya dengan ikhlas.8

 

C.   Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi

 

1.   Prinsip Asuransi

Adapun prinsip-prinsip asuransi tersebut pada dasarnya meliputi:9

 

a.   Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest Principle) Definisi    dari    prinsip    ini    adalah    hak    menurut    hukum    untuk

mengasuransikan  yang  timbul  dari  hubungan  financial  antara  tertanggung dengan pokok pertanggungan (objek pertanggungan). Pengertian financial dimaksudkan bahwa apabila terjadi musibah kerugian/klaim, maka besarnya klaim  harus  dapat  dihitung  dengan  nilai/sejumlah  uang,  baik  dalam  bentuk rupiah, dollar atau mata uang asing lainnya tergantung kesepakatan dan nilai sesungguhnya daripada objek yang dipertanggungjawabkan antara tertanggung dengan  penanggung.  Sedangkan  hubungan  finansial  yang  dimaksud  adalah bahwa tertanggung mempunyai kepentingan keuangan dengan objek yang dipertanggungkan.

b.   Prinsip I‟tikad Terbaik (Utmost Goodfaith Principle)

 

Definisi dari prinsip ini adalah itikad baik dari tertanggung untuk wajib memberitahukan  secara  jelas  fakta  penting  (material  Facts)  yang  berkaitan

dengan  penutupan  asuransi  yang  terjadi,  baik  diminta  ataupun  tidak  oleh 8Ashfiyail  Fuadah dkk, Investasi,  di  akses pada https://www.academia.edu/35419410/tafsir_ayat_dan_hadis_ekonomi_investasi_.docx

9 Arizulmanan, Asuransi dalam Islam penanggung. Sudah menjadi kewajiban bagi tertanggung untuk mengutarakan secara jelas dan tidak ditutup-tutupi segala fakta/hal ihwal mengenai harta benda yang akan dipertanggungkan.  Dari hal-hal  yang diutarakan oleh tertanggung inilah penanggung akan menetapkan apakah akan menerima atau menolak permintaan tertanggung yang akan mengasuransikan harta benda termaksud.

c.   Prinsip Indemnitas (Principle of Indemnity)

 

Definisi dari Prinsip Indemnitas ialah suatu mekanisme dimana pihak penanggung memberikan ganti rugi financial dalam upaya menempatkan pihak tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian itu terjadi. Prinsip indemnitas mengandung unsur keseimbangan antara premi yang diterima penanggung dengan tanggung jawab penanggung apabila terjadi kerugian, artinya nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis asuransi diupayakan sama dengan yang sesungguhnya dari harta benda yang dipertanggungkan, apabila tidak, yaitu ternyata nilai pertanggungan dalam polis lebih rendah dibanding nilai sesungguhnya kemudian terjadi musibah kerugian, ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung akan berkurang sesuai dengan perbandingan antara nilai pertanggungan dengan nilai sebenarnya.

d.   Prinsip Subrogasi

 

Definisi dari subrograsi adalah hak dari seseorang yang dengan memberikan ganti rugi kepada pihak lain atas dasar kewajibannya secara hukum, untuk berdiri di pihak lain tersebut dan hak-hak dari pihak lain tersebut akan jatuh kepadanya. Subrogasi itu timbul dalam hal tertanggung menderita kerugian akibat pihak ketiga, dalam kejadian ini tertanggung pada prinsipnya akan memperoleh   ganti   rugi   dari   penanggung,   sementara   tertanggung   berhak menuntut kepada pihak ketiga yang menimbulkan kerugian, Karena ganti rugi telah diperoleh dari penanggung, maka hak menuntut dari tertanggung kepada pihak ketiga dialihkan kepada penaggung.

e.   Prinsip Kontribusi

 

Merupakan pembagian beban diantara para penanggung dalam hal terjadinya kerugian yang menimpa tertanggung. Kontribusi terjadi dalam hal penutupan asuransi dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi (penanggung) dimana  salah  satu  penanggung  bertindak  sebagai  penanggung  yang  pada prinsipnya sebagai pemegang hak kontribusi. Dengan demikian hak kontribusi dapat  digambarkan  sebagai  hak  seorang penanggung untuk  meminta kepada penanggung lainnya untuk bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh penanggung pertama tersebut

 

2. Prinsip Investasi

 

beberapa prinsip  syariah  khusus  terkait  investasi  yang harus menjadi pegangan bagi para investor dalam berinvestasi, yaitu:10

a.   Tidak  mencari  rezeki  pada  sektor  usaha  haram,  baik  dari  segi  zatnya (objeknya)  maupun  prosesnya  (memperoleh,  mengolah  dan medistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram

b.   Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la talimūn wa lā ulamūn)

c.   Keadilan pendistribusian pendapatan

d.   Transaksi  dilakukan  atas  dasar  rida  sama  rida  („an-tarāḍin)  tanpa  ada paksaan

e.   Tidak  ada  unsur  riba,  maysīr  (perjudian),  gharar  (ketidakjelasan),  tadlīs

 

(penipuan), arar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.

 

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan di atas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, harus jelas dan transparan, informsi antar pihak harus seimbang, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizalimi atau menzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekulatif atau judi (maysīr), haram jika ada unsur insider trading. Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan  berkah  dari  Allah,  bermanfaat  bagi  orang  banyak  sehingga

mencapai falāh (sejahtera lahirbatin) di dunia juga di akhirat.

 

10 Elif Pardiansyah, Op. Cit

 

BAB III

 

PENUTUP

A.   Kesimpulan

 

Asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

 

Investasi  adalah  kegitan  menanam  modal  dengan  harapan  akan mendapatkan   suatu   keuntungan   dikemudian   hari.   Investasi   sesungguhnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi artinya ada unsur ketidakpastian. Dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Suatu saat mungkin mengalami keuntungan banyak, mungkin sedang-sedang saja (lumayan), hanya kembali modal mungkin pula bangkrut dan kena tipu.

 

B.   Saran

 

Semoga  dengan  tersampaikannya  makalah  ini  dapat  menambah pengetahuan bagi pembaca dan semoga pembaca dapat mengetahui pengertian asuransi dan investasi sesungguhnya, mengetahui hadis yang berkenaan dan dapat menjalankan prinsip-prinsip yang sesuai.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agusti, Netta. 2017. Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja. Jurnal Membangun Profesionalisme Manajemen Dakwah Vol. 3, No. 2 Arizulmanan. Skripsi. Asuransi dalam Islam.

 

Fuadah, Ashfiyail., dkk, Investasi, di akses pada https://www.academia.edu/35419410/tafsir_ayat_dan_hadis_ekonomi_investasi_. docx

Hayati, Mardhiyah. 2016. Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Journal of IslamicEconomics and Business) Volume 1, Nomor 1

Mustamam dkk. 2016. Pendidikan Agama Islam Mu’amalat. Medan: Manhaji

 

Pardiansyah,  Elif.  2017.  Investasi  dalam  Perspektif  Ekonomi  Islam:  Pendekatan

 

Teoritis dan Empiris. Jurnal Ekonomi Islam – Volume 8, Nomor 2 Sakinah. 2014. Investasi dalam islam. Jurnal Istiqshadia, V o l . 1 N o. 2

 

Tinjauan     Umum     Tentang     Asuransi     di     akses     pada     http://repository.uin- suska.ac.id/7417/4/BAB%20III.pdf   30 Maret 2020

Posting Komentar untuk "Makalah Hadis Ekonomi – Asuransi, Investasi Prinsip-Prinsip Syariah Asuransi dan Investasi"