Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Quwa’id Fiqhiyah Fil Muamalah – Definisi Kaidah Harta Dan Contoh dari Penerapan Kaidah

rukun dan sayarat kaidah jual beli

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan salah satu tugas dari mata kuliah Qawa’id Fiqhiyah Fil Muamalah.

Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini.Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Medan, Mei 2020 

Pemakalah

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................i

DAFTAR ISI .......................................................................................... .ii

BAB I : PENDAHULUAN ...............................................................................1

A.    Latar belakang.................................................................................. 1

B.     Rumusan masalah............................................................................. 2

C.     Tujuan penulisan............................................................................... 2

BAB II : PEMBAHASAN..................................................................................3

A.    Makna kosa kata............................................................................... 3

B.     Makna secara umum/tujuan dari kaidah............................................... 3

C.     Dalil-dalil kaidah/landasan kaidah........................................................ 5

D.    Aplikasi/contoh dari penerapan kaidah................................................. 6

BAB III : PENUTUP.......................................................................................8

A.    Kesimpulan....................................................................................... 8

B.     Saran............................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................9

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan dimana manusia tidak akan bisa terpisah darinya. Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia.

Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia tidak boleh berdiri sebagai penghalang antara dirinya dengan harta. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.


Harta yang dimiliki setiap individu selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Menjaga jiwa menuntut adanya perlindungan dari segala bentuk penganiayaan, baik pembunuhan, pemotongan anggota badan atau tindak melukai fisik.


Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah  telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut melalui izin-Nya  sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas  harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta.


Namun sebaliknya kondisi saat ini khususnya di Indonesia ada batas-batas kepemilikan harta yang sebenarnya dapat dimiliki untuk umum. Bahkan banyak intervensi Negara asing yang ingin menguasai kepemilikan umum menjadi milik pribadi.

           

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa makna kosa kata ?

2.      Apa saja makna secara umum/tujuan dari kaidah ?

3.      Apa saja dalil-dalil kaidah/landasan kaidah ?

4.      Bagaimana aplikasi/contoh dari penerapan kaidah ?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui makna kosa kata

2.      Agar dapat mengetahui makna secara umum/tujuan kaidah

3.      Untuk memberikan informasi tentang dalil/landasan kaidah

4.      Memberikan informasi mengenai contoh penerapan kaidah

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Makna Kosa Kata

Indonesia

Arabic

Perintah

ا لآَ مْرُ

Berpindahnya

بِا لتَّصَرُّ فِ

Di

فِي

Milik

مِلْكِ

Bukan/tidak

ا لغَيْرِ

Batal

بَا طِلُ

Maksud kaidah ini adalah apabila seseorang memerintahkankan untuk bertransaksi terhadap milik orang lain yang dilakukannya seperti terhadap miliknya sendiri, maka hukumnya batal.[1]

B.   Makna Secara Umum/Tujuan dari Kaidah

Kaidah fiqhiyyah muamalah tersebut, berkaitan dengan tidak dibenarkannya menggunakan hak milik orang lain tanpa seizinnya. Karena seseorang yang memiliki suatu harta atau benda atau sesuatu hak, pada hakekatnya memiliki kekuasaan terhadap harta dan benda atau haknya tersebut, selama masih dalam batas-batas yang diizinkan oleh syarak. Hak milik adalah wewenang yang diberikan oleh syariat kepada individu maupun publik untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu harta tertentu.[2]


Harta dalam bahasa Arab disebut dengan mal terambil dari kata kerja mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki dan mempunyai. Secara terminologis kata mal berarti seuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu harta atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat atau sesuatu benda atau kekayaan yang memberi faedah yang dapat memuaskan jasmani dan rohani atau kebutuhan hidup.[3]


Definisi kata al-mal menurut mazhab hanafi yang dikemukakan oleh Ibn Abidin adalah “Sesuatu yang diinginkan oleh manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya”. Sesuatu yang disenangi oleh tabiat manusia dan bisa dimiliki dan dikuasai. Jadi menurut mazhab hanafi sesuatu bisa dikatakan sebagai harta jika telah memiliki dua asas, yaitu: Pertama, bisa dimiliki dan dikuasai Kedua, bisa dimanfaatkan.[4]

Sedangkan menurut jumhur ulama kata al-mal adalah sesuatu yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada.

Definisi harta pada uraian sebelumnya bisa diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan ulama tentang harta. Menurut jumhur ulama hak dan manfaat dari suatu barang termasuk kategori harta. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, hak dan manfaat tidak termasuk harta. Para ulama kontemporer seperti Wahbah zuhaili berpendapat bahwa hak milik termasuk harta, oleh karenanya hak cipta dilindungi oleh syariat. Pendapat ini merujuk pada definisi harta menurut jumhur ulama. Konsekuensi hukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah:

1.    Hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya.

2.    Pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya ataumemberikan hak cetak kepada penerbit tertentu.

3.    Hak cipta dimiliki oleh penciptanya atau penemunya, dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika sang pemilik wafat.

4.    Perbuatan mencetak, memperbanyak, menterjemah karya tulis tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat. Pendapat ini juga dibenarkan oleh fatwa MUI Nomor I Munas/MUI/15/2005 bahwa hak kekayaan intelektual dalam Islam termasuk hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukumsebagaimana harta.

 

Harta dalam ekonomi Islam Diantara tabiat manusia adalah keinginan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dan untuk memenuhi kebutuhan itu tentu saja dibutuhkan harta yang bisa didapatkan dengan usaha-usaha tertentu. Oleh karena itu, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki harta. Islam juga tidak membatasi jumlah harta yang dapat dimilki oleh seseorang.


Islam memandang harta dengan acuan akidah, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya karena hikmah Ilahiah. Hubungan manusia dengan lingkungannya diikat oleh berbagai kewajiban, sekaligus manusia juga mendapatkan berbagai hak secara adil dan seimbang.


Kalau harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanyalah tangan suruhan untuk jadi khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta itu.


Islam tidak memandang rendah harta kekayaan dan juga tidak memandangnya sebagai penghalang untuk mencari derajat yang tertinggi dan taqarrub kepada Allah, tetapi harta dianggap sebagai salah satu nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada umat manusia dan wajib disyukuri. Bahkan dalam Al-Quran penyebutan harta seringkali menggunakan kata “khair” yang berarti baik. Harta juga disebut dalam Al-Quran sebagai perhiasan dunia, yaitu sebagai bekal bagi manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Jadi, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya harta itu bencana bagi pemiliknya. Di sisi lain, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah.


Syariat Islam menganjurkan manusia untuk berusaha mendapatkan harta yang halal dengan usaha yang halal juga, dan sebaliknya melarang harta yang haram yang diperoleh dari usaha yang haram. Bahkan suatu usaha untuk mendapatkan harta yang halal itu dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan akan diberi pahala serta ampunan. Faktor yang dapat menyebabkan timbulnya hak milik pribadi adalah:

1.    Pertanian dan menggarap tanah yang tidak ada pemiliknya (ihya al-mawat).

2.    Pekerjaan yang halal

3.    Transaksi yang dapat memindahkan hak milik, seperti: jual beli, dan hibah.

4.    Warisan dan wasiat

5.    Mengumpulkan barang-barang halal yang tidak bertuan, seperti mengambil kayu bakar di hutan, mengumpulkan air sungai, dan menangkap ikan di laut.

6.    Keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum menjadi hak milik pribadi.

7.    Zakat dan nafkah.

Berdasarkan ketentuan kepemilikan harta dalam muamalah yang diatur oleh syariat, maka perintah baik dari seseorang maupun oleh penguasa untuk menggunakan hak milik orang baik untuk pemanfataan seseorang maupun publik adalah bathal.[5]

 

C.   Dalil-dalil Kaidah/Landasan Kaidah

Tidak semua orang yang memiliki harta dapat memanfaatkan hartanya secara bebas dan mandiri, dan begitu juga tidak semua orang yang memanfaatkan suatu harta merupakan pemilik dari harta yang dimanfaatkan tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-qur’an surah An-Nisa’ ayat 29 :

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


Yang mana ayat ini secara tegas melarang manusia untuk mengkonsumsi atau memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah atau dalam kata lain secara batil, akan tetapi Allah memberikan kemudahan kepada manusia dengan cara membolehkan untuk mengkonsumsi harta orang lain dengan jalan baik atau jalan yang diridhai-Nya, maksud dari jalan yang diridhai-Nya yaitu jalan ataupun cara yang ditempuh oleh manusia dalam hal memanfaatkan harta orang lain yang didasari oleh sikap saling ridha diantara sesama manusia tersebut.[6]

Dan juga terdapat dalan Q.S. Al-Baqarah : 188

 

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.


Hadis riwayat al-Nasai dari Hakim bin Hizami ra : “Aku membeli sebagian makanan untuk sedekah, lalu aku menjual dengan berlaba sebelum aku memegangnya, kemudian aku datang kepada Rasulullah SAW. lantas kuceritakan itu kepada beliau. Maka Rasul menjawab: Janganlah kamu menjual makanan itu sampai engkau memegangnya”.

 

D.   Aplikasi / Contoh dari Penerapan Kaidah

Penerapan Kaidah Fiqhiyyah Muamalah:

1.    Apabila seseorang penjaga mobil titipan (tukang parkir) memerintah kepada temannya untuk menjual mobil titipan tersebut, maka perintah yang demikian itu adalah bathal. Apabila terjadi jual beli, maka jual belinya tidak sah.

2.    Seseorang meminjam sebuah mobil, kemudian ia memerintahkan kepada temannya untuk menjualnya, maka perintah itu adalah bathal. Karena meminjam mobil bukan menjadi pemilik mobil, hanya dapat memperoleh manfaat dari mobil. Sedangkan mobil tetap menjadi pemilik mobil.[7]

 

Dalam proses penggadain tanah, kaidah ini memberikan penjelasan dimana pemilik tanah tidak berhak untuk mengelola tanahnya padahal dia adalah pemilik yang sah dan legal. Maka jika rahin tidak berkenan untuk diambil keutungan dari tanah tersebut sepenuhnya oleh murtahin maka proses pelaksanaan dari akad tersebut menjadi batal. Walaupun apa yang dilakukan oleh rahin itu seakan-akan ikhlas namun kenyataan yang terjadi adalah dia melakukan gadai tanah karena adanya unsur keterpaksaan. Maka menggunakan milik orang lain tanpa adanya izin dari pemiliknya maka perbuatan itu telah batal dan tidak sah.[8]

Contoh lainnya yaitu apabila seorang kepala penjaga keamanan memerintahkan kepada bawahannya untuk menjual barang yang dititipkan kepadanya, maka perintah tersebut adalah batal.[9]


 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Maksud kaidah ini adalah apabila seseorang memerintahkankan untuk bertransaksi terhadap milik orang lain yang dilakukannya seperti terhadap miliknya sendiri, maka hukumnya batal.


Harta dalam bahasa Arab disebut dengan mal terambil dari kata kerja mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki dan mempunyai. Secara terminologis kata mal berarti seuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu harta atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat atau sesuatu benda atau kekayaan yang memberi faedah yang dapat memuaskan jasmani dan rohani atau kebutuhan hidup.


Landasan kaidah ini terdapat dalam Al-qur’an surah An-Nisa’ ayat 29 dan Q.S. Al-Baqarah : 188 serta dari hadis riwayat al-Nasai dari Hakim bin Hizami ra.

Contoh penerapan kaidah yaitu apabila seorang kepala  penjaga keamanan memerintahkan kepada bawahannya untuk menjual barang yang dititipkan kepadanya, maka perintah tersebut adalah batal.

B.   Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki, untuk kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.


DAFTAR PUSTAKA

Akmal, Azhari, Etika dan Spritualitas Bisnis, (Medan: FEBI UINSU Press, 2016).

Azhari, Fathurrahman, Qawaid Fiqhiyyah Muammalah, (Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat, 2015).

Djazuli. A, Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta: Pranadamedia Group, 2006).

Ibnu al-Abidin, Khasyiyah Radd al-Mukhtar ‘ala dar al-Mukhtar syarahTanwir al-Abshar, Beirut, Dar al-Fikr Lith-thabaah li al-Nasyr, juz 6.

https://www.ekituntas.com/2019/05/kaidah-kaidah-penggunaan-harta-milik.html?m=1,

Jajuli, Sulaeman, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).



[1] A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta: Pranadamedia Group, 2006)

[2] Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muammalah, (Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat, 2015), h. 242

[3] Azhari Akmal, Etika dan Spritualitas Bisnis, (Medan: FEBI UINSU Press, 2016), h. 55

[4] Ibnu al-Abidin, Khasyiyah Radd al-Mukhtar ‘ala dar al-Mukhtar syarahTanwir al-Abshar, Beirut, Dar al-Fikr Lith-thabaah li al-Nasyr, juz 6, 200, h. 449.

[5] Fathurrahman Azhari, Op. Cit.

[6] Diakses dari, https://www.ekituntas.com/2019/05/kaidah-kaidah-penggunaan-harta-milik.html?m=1, pada tanggal 5 Mei 2020.

[7] Fathurrahman Azhari, Op. Cit.

[8] Sulaeman Jajuli, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam (Yogyakarta: Deepublish,2015), h.95

[9]  A. Djazuli, Op. Cit.

Posting Komentar untuk "Makalah Quwa’id Fiqhiyah Fil Muamalah – Definisi Kaidah Harta Dan Contoh dari Penerapan Kaidah"