Perekonomian Indonesia - Jenis Bantuan Luar Negeri Pengaruh Utang Luar Negeri Bagi Indonesia, Faktor Yang Mendorong Dan Memberi Peluang Terjadinya Praktek Korupsi Dalam Birokrasi
1.Jelaskan
Jenis Bantuan Luar Negeri Dari Yang Disusun Berdasarkan Tingkat Paling
Mudah/Lunak.
Jawaban :
Berikut berbagai jenis bantuan luar
negeri dari yang disusun berdasarkan tingkat paling mudah/lunak (Hudiyanto,
2001:108), antara lain:
1. Hibah uang senilai $1 juta, tanpa
ikatan dalam cara penggunaannya.
2.
Hibah beras suatu negara senilai $1 juta, yang hasil penjualannya digunakan
untuk membiayai proyek pembangunan tertentu di negara penerima hibah.
3. Pinjaman sebesar $1 juta yang
penggunaannya terbatas untuk membeli barang dan jasa konsultasi dari perusahaan
negara pemberi pinjaman. Lama pinjaman 20 tahun, masa tenggang 1 tahun dengan
bunga 1%.
4. Pinjaman sebesar $1 juta dengan bunga
3% untuk membeli barang dari negara pemberi pinjaman, masa pelunasan 10 tahun.
5. Pinjaman sebesar $1 juta dengan bunga
1% di bawah suku bunga yang berlaku di pasar komersial, lama pinjaman 8 tahun.
2.Jelaskan
Pengaruh Utang Luar Negeri Bagi Indonesia Sebagai Negara Debitor ?
Jawaban :
Laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan
target yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun dalam jangka panjang, utang luar
negeri dapat menyebabkan berbagai macam permasalahan ekonomi di Indonesia,
salah satunya yaitu dapat menyebabkan jatuhnya nilai tukar rupiah (inflasi).
Utang luar negeri harus dibayarkan beserta dengan bunganya, negara yang tidak
bisa membayar hutang secara terus - menerus akan memiliki image negara yang
miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara
sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain)
3.Jelaskan
Faktor Yang Mendorong Dan Memberi Peluang Terjadinya Praktek Korupsi Dalam
Birokrasi
Jawaban :
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi :
Faktor
Internal
· Yang
menjadi penyebab akibat terjadinya korupsi pada faktor internal adalah :
· Sifat
rakus atau tamak yang dimiliki oleh manusia.
· Pada
sifat rakus tersebut artinya manusia tidak mudah puas dengan apa yang
dimilikinya saat ini. Mereka cenderung merasa kurang dengan apa yang mereka
miliki dan hal tersebut akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan
korupsi.
· Gaya
hidup yang konsumtif.
· Gaya
hidup yang konsumtif yaitu dalam segi kehidupan mereka sehari-hari berlebihan,
atau dapat disebut juga dengan gaya hidup yang boros. Gaya hidup yang semacam
ini akan mendorong mereka untuk melakukan korupsi karena apabila dari
penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi gaya hidup mereka yang boros.
· Moral
yang kurang kuat.
· Faktor
internal yang menyebabkan korupsi salah satunya yaitu akibat moral manusia yang
kurang kuat. Artinya moral yang mereka miliki sangat kurang dan mereka lebih
mementingkan kepentingan mereka sendiri.
Faktor
eksternal
Penyebab
korupsi dari faktor eksternal antara lain:
· Politik
· Faktor
politik mempengaruhi terjadinya korupsi karena pada dasarnya politik sendiri
berhubungan dengan kekuasaan. Artinya siapapun orang tersebut pasti akan
menggunakan berbagai cara, bahkan melakukan korupsi demi mendapatkan kekuasaan
tersebut. Faktor politik terbagi menjadi dua yaitu kekuasaan dan stabilitas
politik.
· Hukum
· Pada
faktor hukum dapat dilihat dari sistem penegakan hukum yang hanya pro pada
pihak-pihak tertentu saja yang memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri.
Faktor hukum juga dibagi menjadi dua yaitu konsistensi penegakan hukum dan
kepastian hukum.
· Ekonomi
· Faktor
ekonomi juga salah satu faktor yang meyebabkan terjadinya korupsi. Hal tersebut
dapat dilihat dari apabila gaji atau pendapatan seseorang tersebut tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Faktor ekonomi
juga terbagi menjdai dua yaitu gaji atau pendapatan dan sistem ekonomi.
· Organisasi
· Faktor
organisasi memiliki beberapa aspek yang menyebabkan korupsi , diantaranya yaitu
:
· Kultur
atau budaya
· Pimpinan
· Akuntabilitas
· Manajemen
atau system
4.Jelaskan
indikator yang sering digunakan untuk mengukur kemiskinan?
Jawaban :
Ada
enam indikator untuk mengukur kemiskinan yang terjadi yakni kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, pangan, air minum dan perumahan. Selain itu, lanjutnya,
jika memasukan sejumlah indikator tersebut, terdapat 51,8 persen penduduk
Indonesia masuk dalam kategoris hidup tidak layak.
5.Jelaskan
arah kebijakan pada Prioritas jangka menengah pembangunan ekonomi ditekankan
pada program-program untuk meletakkan landasan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan?
Jawaban :
RPJMN 2015-2019 merupakan rencana
pembangunan jangka menengah nasional periode 2015-2019 sebagai penjabaran dari
visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, dan
juga merupakan rencana pembangunan jangka menengah ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Selain untuk menjamin pencapaian
visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus digunakan untuk menjaga konsistensi
arah pembangunan nasional.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 40
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, RPJMN
merupakan acuan bagi Kementerian/ /Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis
(Renstra) masing-masing.
Penyusunan RPJMN 2015-2019 melalui proses
yang cukup panjang, diawali dengan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMN
2015-2019 yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pembangunan yang sedang
berjalan dan kajian pendahuluan (background studies). Selanjutnya, Rancangan
Teknokratik disesuaikan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Muhammad Jusuf Kalla menjadi Rancangan Awal RPJMN 2015-2019.
6.Untuk
mengatasi masalah kemiskinan akibat krisis moneter, pemerintah mengeluarkan
program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Jelaskan definisi JPS dan sebutkan
program serta alokasi dana JPS?
Jawab
1. Defenisi Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Pengertian
Seracara Umum Program JPS adalah program yang dirancang untuk membantu
rakyat miskin yang terkena dampak akibat krisis ekonomi dan dilaksanakan
melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal.
Pengertian menurut Nurlela
Program transfer non-iuran berusaha untuk mencegah orang miskin atau mereka
yang rentan terhadap guncangan dan kemiskinan jatuh di bawah tertentu
kemiskinan tingkat.
Di Indonesia dikenal dua pengertian Jaring Pengaman Sosial (JPS), ”klasik” sesuai pengertian aslinya yaitu
memberikan bantuan pangan dan penciptaan lapangan kerja yang bersifat padat karya. JPS “disempurnakan
atau JPS Plus” yaitu pemberian bantuan berlanjut pada kegiatan sosial ekonomi
produktif ”JPS Plus” telah diadopsi Indonesia dalam program/gerakan
penanggulangan kemiskinan dalam gerakan nasional program IDT 1993.
Pada
dasarnya, memang tidak terdapat suatu model atau formula baku yang dapat
digunakan sebagai acuan dalam mengimplementasikan jaring pengaman sosial ini.
Bentuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS), sangat bervariasi dan tidak ada satu
modelpun yang dapat berlaku umum untuk berbagai kondisi dan untuk berbagai
tujuan
Bentuk
bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, tergantung pada
subjek kemiskinan, alasan timbulnya kemiskinan, dan kondisi daerah/negara.
Dengan demikian, faktor kunci untuk menjamin tercapainya efisiensi,
efektivitas dan responsibilitas pelaksanaan
program JPS tersebut adalah
tersedianya informasi yang akurat dan credible.
2. Progam Jaring Pengaman Sosial (JPS)
-
Program
padat karya dengan tingkat upah pasar bagi tenaga kerja tidak terdidik, program
peningkatan nutrisi bagi orang yang paling membutuhkan di perdesaan dan
perkotaan, dan bantuan pangan yang dirancang secara cermat.
-
Program
penciptaan lapangan kerja diperkotaan, bantuan pangan menurut kelompok sasaran,
bantuan kredit produktif guna menciptakan lapangan kerja, dan pemberian
pesangon (severance payment) jika diperlukan.
-
Jika
sistem informasi cukup baik, pilih transfer dana tertarget, serta program
pengembangan lapangan kerja di sektor publik.
-
Bantuan
untuk anak - anak, fasilitas pemeliharaan /perawatan anak, khususnya jika
jumlah keluarga dan kemiskinan berkorelasi kuat.
-
Kredit
kecil bagi pengusaha wanita, pengembangan fasilitas penjagaan (pemeliharaan)
anak, bantuan sosial untuk parajanda, dan kelompok rentan lainnya.
3. Alokasi Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Upaya
yang bisa dilakukan melalui upaya mengkoordinasikan, mengalokasikan, dan
menyalurkan dana jaring pengaman sosial langsung kepada kelompok sasaran
masyarakat yang terkena dampak.
Dalam mewujudkan
pemihakan dan pemberdayaan ekonomi
rakyat, mekanisme
penyaluran dana perlu
disempurnakan dan dimantapkan, yakni pengalihan mekanisme penyaluran
alokasi bantuan yang disederhanakan dari mekanisme DIP ke SPABP,
dan dari mekanisme bantuan
spesifik ke arah bantuan block (block revolving grant). Dalam kaitan ini peran
koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah perlu terus ditingkatkan.
Koordinasi yang diutamakan adalah antara: Kanwil dengan Dinas, Sekwilda dan
Bappeda. Disamping itu setiap program dan bantuan yang ditujukan ke daerah
perlu dibahas dalam Tim Pembina atau Tim Koordinasi di daerah. Tim koordinasi
ini umumnya mengikutsertakan unsur instansi teknis terkait (stake holder).
Pelaksananan
& Alokasi Dana JPS :
ü
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM Pedesaan)
ü
Beras
untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin)
ü
Pendidikan
ü
Kesehatan
ü
Bantuan
langsung Tunai (BLT)
ü
Program
Keluarga Harapan (PKH)
ü
Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
mantappp
BalasHapusterimakasih :)
BalasHapus