Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam - Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar Dan Al-Mawardi
KATA KUNCI :
Ø Kelangkaan
Ø
Tas’ir (penetapan harga)
Ø
Ikhtikar
Ø
Perdagangan
Ø
Monopoli
Ø
Dumping
Ø
Price maker
Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar
A.
Riwayat Hidup
Ø
Abu Bakar Yahya bin Umar bin
Yusuf Al-Kannani Al-Andalusi
Ø
Lahir tahun 213 H dibesarkan di
Kordoba
Ø
Riwayat pendidikan :
v Mesir, berguru dengan Abdullah bin
Wakab Al-Maliki dan yang lainnya
v Hijaz, berguru dengan Abu Mus’ab Az-Zuhri
v Qairuwan/Afrika menyempurnakan pendidikan dengan Abu Zakaria bin Sulaiman
Al-Farizi
v Mengajar di Jami’ Al-Qairuwan
v Sausah, mengajar di Jami’ Al-Sabt
hingga akhir hayatnya
B.
Kitab Ahkam Al-Suq
Ø
Kitab ini berasal dari benua
Afrika pada abad ke 3 H
Ø
Kitab pertama dunia Islam yang
khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar
Ø
Penyajian materi yang berbeda
dari pembahasan fiqih pada umumnya
Ø
Qairuan adalah tempat ditulisnya
buku ini
Ø
Qairuan sebagai kota yang
memiliki institusi pasar permanen sejak 155 H
Masa Yahya bin Umar, qairuan telah memiliki 2
keistimewaan
Ø
Kitab di latar belakangi oleh dua
persoalan yang mendasar
v
Hukum Syara’a tentang kesatuan
timbangan dan takaran perdagangan
v Hukum Syara’a tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat
pemberlakuan liberalisasi harga
C.
Pemikiran
Ekonomi
Ø
Menurut Yahya bin Umar aktifitas ekonomi merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada allah swt
Ø
Fokus perhatian Yahya bin Umar tertuju pada hukum-hukum
pasar yang tereflesikan dalam pembahsan tentang tas’ir (penetapan harga)
Ø
Yahya bin Umar berpendapat bahwa tas’ir tidak boleh
dilakukan
Ø
Ia melarang kebijakan ini jika kenaikan harga yang
terjadi adalah semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami
Ø
Namun akan berbeda jika kenaikan
harga diakibatkan oleh ulah
manusia (human error)
Ø Pemerintah tidak boleh melakukan intevensi, kecuali dalam dua hal yaitu :
v Itikhar
v Dumpin
Ø
Yahya bin umar mengindikasikan
bahwa hukum asal intervensi adalah haram
Ø
Yahya bin umar adalah pendukung
kebebasan dalam berekonomi termasuk kebebasan kepemilikan
Ø
Ia juga mengatakan bahwa
mekanisme harga harus tunduk kepada kaidah-kaidah
Ø
Kasus kenaikan yang harga akibat
ulah manusia, pemerintah dapat melakukan kebijakan pengembalian tingkat harga
dan equilibrium price
D.
Wawasan
Modern Teori Yahya bin Umar
Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking)
- Islam tegas melarang ikhtikar
- Rasulullah SAW mengatakan
ikhtikar adalah perbuatan yang berdosa
- Ikhtikar dapat merusak
mekanisme pasar
- Ikhtikar dapat diketahui jika
memiliki ciri-ciri :
- Objek penimbunan
merupakan barang pokok
- Tujuan penimbunan
untuk keuntungan abnormal
- Ikhtikar dan monopoli memiliki
persamaan yaitu tujuan menjadi price maker dan menguasai pasar sehingga menghadirkan kelangkaan pada pasar tersebut.
Perbedaan monopoli dengan
ihtikhar yaitu :
- Monopoli diperankan oleh satu produsen yang besar dan memiliki modal yang besar pula sedangkan ikhtikar diperankan oleh hampir seluruh produsen
menengah kebawah
- Perusahaan monopolis cenderung mengikuti
ketentuan (regulasi standard pemerintah) sedangkan ikhtikar bisa melakukannya kapan pun mereka mau
- Ikhtikar dapat mengakibatkan inflasi
sedangkan monopoli tidak terlalu berpengaruh mengakibatkan terjadinya inflasi
walaupun dalam kegiatan monopoli dapat menyebabkan kelangkaan
- Ikhtikar memiliki kemudorotan yang besar
Siyasah al-Iqhraq
(Dumping Policy)
-Dumping adalah
melakukan penetapan harga sesuai dengan harga yang diinginkan suatu perusahaan tersebut namun dengan harga yang paling rendah
- Dalam arti lain
dumping disebut juga praktek menjual barang dipasar luar negri dengan harga
yang lebih rendah dari pasar dalam negri (harga normal)
- Dumping bisa juga disebut
pendeskriminan harga
- Dumping adalah suatu kebijakan
yang tidak fair dan merusak mekanisme pasar
- Dumping bisa dilakukan jika
ditemukan 2 hal terhadap pasar tersebut, yaitu :
v
Industri tersebut bersifat
kompetitif tidak sempurna
v
Pasar harus tersegmentasi
Pemikiran
Ekonomi Al-Mawardi
A.
Riwayat
Hidup
Ø
Abu
Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al- Syafi’i.
Ø
Lahir
di kota basrah pada tahun 364 H (974 M).
Ø
Riwayat
pendidikan
v
Setelah
mengawali pendidikannya dikota basrah dan baqhad selama dua tahun, ia berkelana
ke berbagai negeri islam untuk menuntut ilmu.
v
Berkat
keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’I ini dipercaya memangku
jabatan qadhi (hakim) diberbagai negeri secara bergantian.
v
Setelah
itu, Al-Mawardi kembali ke kota baqhad untuk beberapa waktu kemudian diangkat
seabgai hakim Agung pada masa pemerintahan khalifah Al-Qaim bi Amarilah
Al-Abbas.
B.
Pemikiran
Ekonomi
Ø
Menurut
pemikiran ekonomi Al-Mawardi dalam kitab adab ad-dunya wa ad-din, ia memapakan
tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian
utama, yaitu, pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
Ø
Dalam
kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, Al-Mawardi secara khusus membahas
tentang mudharabhah dalam pandangan berbagai mazhab.
Ø
Dalam
kitab al-ahkam as-sultahaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem
pemerintahan dan administrasi Negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa
terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara,
serta institusi hisbah.
Posting Komentar untuk "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam - Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar Dan Al-Mawardi"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.