Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam - Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar Dan Al-Mawardi

Yahya Bin Umar Dan Al-Mawardi

KATA KUNCI :                                                                

Ø     Kelangkaan

Ø   Tas’ir (penetapan harga)

Ø   Ikhtikar

Ø   Perdagangan

Ø   Monopoli

Ø   Dumping

Ø   Price maker 

Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar

 

A.           Riwayat Hidup

Ø  Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kannani    Al-Andalusi

Ø  Lahir tahun 213 H dibesarkan di Kordoba

Ø  Riwayat pendidikan :

v   Mesir, berguru dengan Abdullah bin Wakab Al-Maliki dan yang lainnya

v   Hijaz, berguru dengan  Abu Mus’ab Az-Zuhri

v  Qairuwan/Afrika menyempurnakan pendidikan dengan Abu Zakaria bin Sulaiman Al-Farizi

v   Mengajar di Jami’ Al-Qairuwan

v   Sausah, mengajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya

 

B.     Kitab Ahkam Al-Suq   

Ø  Kitab ini berasal dari benua Afrika pada abad ke 3 H

Ø  Kitab pertama dunia Islam yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar

Ø  Penyajian materi yang berbeda dari pembahasan fiqih pada umumnya

Ø  Qairuan adalah tempat ditulisnya buku ini

Ø  Qairuan sebagai kota yang memiliki institusi pasar permanen sejak 155 H

                   Masa Yahya bin Umar, qairuan telah memiliki 2 keistimewaan

Ø  Kitab di latar belakangi oleh dua persoalan yang mendasar  

v  Hukum Syara’a tentang kesatuan timbangan dan takaran perdagangan

v  Hukum Syara’a tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga                                 

                            

                 

C.    Pemikiran Ekonomi

Ø  Menurut Yahya bin Umar aktifitas ekonomi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada allah swt

Ø  Fokus perhatian Yahya bin Umar tertuju pada hukum-hukum pasar yang tereflesikan dalam pembahsan tentang tas’ir (penetapan harga)

Ø  Yahya bin Umar berpendapat bahwa tas’ir tidak boleh dilakukan

Ø  Ia melarang kebijakan ini jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami

Ø  Namun akan berbeda jika kenaikan harga diakibatkan oleh ulah

                 manusia (human error)

Ø  Pemerintah tidak boleh melakukan intevensi, kecuali dalam dua hal yaitu :

v    Itikhar

v    Dumpin

Ø  Yahya bin umar mengindikasikan bahwa hukum asal intervensi adalah haram

Ø  Yahya bin umar adalah pendukung kebebasan dalam berekonomi termasuk kebebasan kepemilikan

Ø  Ia juga mengatakan bahwa mekanisme harga harus tunduk kepada kaidah-kaidah

Ø  Kasus kenaikan yang harga akibat ulah manusia, pemerintah dapat melakukan kebijakan pengembalian tingkat harga dan equilibrium price

 

D.    Wawasan Modern Teori Yahya bin Umar

Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking)

    - Islam tegas melarang ikhtikar

    - Rasulullah SAW mengatakan ikhtikar adalah perbuatan yang berdosa

    - Ikhtikar dapat merusak mekanisme pasar

    - Ikhtikar dapat diketahui jika memiliki ciri-ciri :

    - Objek penimbunan merupakan barang pokok

    - Tujuan penimbunan untuk keuntungan abnormal

   - Ikhtikar dan monopoli memiliki persamaan yaitu tujuan menjadi price maker dan menguasai pasar sehingga menghadirkan kelangkaan pada pasar tersebut.

 

Perbedaan monopoli dengan ihtikhar yaitu :

- Monopoli diperankan oleh satu produsen yang besar dan  memiliki modal yang besar pula    sedangkan ikhtikar  diperankan oleh hampir seluruh produsen menengah kebawah

     - Perusahaan monopolis cenderung mengikuti ketentuan (regulasi standard pemerintah)        sedangkan ikhtikar bisa melakukannya kapan pun mereka mau

     - Ikhtikar dapat mengakibatkan inflasi sedangkan monopoli tidak terlalu berpengaruh mengakibatkan terjadinya inflasi walaupun dalam kegiatan monopoli dapat menyebabkan kelangkaan

     - Ikhtikar memiliki kemudorotan yang besar

Siyasah al-Iqhraq (Dumping Policy)

   -Dumping adalah melakukan penetapan harga sesuai dengan harga yang diinginkan suatu perusahaan tersebut namun dengan harga yang paling rendah

   - Dalam arti lain dumping disebut juga praktek menjual barang dipasar luar negri dengan harga yang lebih rendah dari pasar dalam negri (harga normal)

  - Dumping bisa juga disebut pendeskriminan harga

  - Dumping adalah suatu kebijakan yang tidak fair dan merusak mekanisme pasar

  - Dumping bisa dilakukan jika ditemukan 2 hal terhadap pasar tersebut, yaitu :

v  Industri tersebut bersifat kompetitif tidak sempurna

v  Pasar harus tersegmentasi

 

Pemikiran Ekonomi Al-Mawardi

A.   Riwayat Hidup

Ø  Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri  Al- Syafi’i.

Ø  Lahir di kota basrah pada tahun 364 H (974 M).

Ø  Riwayat pendidikan

v  Setelah mengawali pendidikannya dikota basrah dan baqhad selama dua tahun, ia berkelana ke berbagai negeri islam untuk menuntut ilmu.

v  Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’I ini dipercaya memangku jabatan qadhi (hakim) diberbagai negeri secara bergantian.

v  Setelah itu, Al-Mawardi kembali ke kota baqhad untuk beberapa waktu kemudian diangkat seabgai hakim Agung pada masa pemerintahan khalifah Al-Qaim bi Amarilah Al-Abbas.

B.   Pemikiran Ekonomi

Ø  Menurut pemikiran ekonomi Al-Mawardi dalam kitab adab ad-dunya wa ad-din, ia memapakan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu, pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.

Ø  Dalam kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, Al-Mawardi secara khusus membahas tentang mudharabhah dalam pandangan berbagai mazhab.

Ø  Dalam kitab al-ahkam as-sultahaniyyah, ia banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi Negara islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta institusi hisbah.                               

Posting Komentar untuk "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam - Pemikiran Ekonomi Yahya Bin Umar Dan Al-Mawardi"