Ushul Fiqih Keuangan - Sad Adz-Dzari’ah Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Dan Perbankan
A. PENGERTIAN SAD ADZ-DZARI’AH DAN DASAR HUKUMNYA
Kata as sadd tersebut
berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lubang. Secara
bahasa, dzarai’ merupakan jamak’ dari dzari’ah yang artinya “jalan menuji
sesuatu”. Sementara menurut istilah dzari’ah dikhususkan dengan sesuatu yang
membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Dzari’ah
dibagi menjadi dua :
a. Sad adz-dzari’ah ( yang dilarang)
Sad
adz-dzariah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang
pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan
lain yang dilarang misalnya seseorang yang telah di kenai kewajiban zakat namun
sebelum haul ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga ia terhindar dari
kewajiban zakat. Pandangan imam al-syatibi ada tiga kriteria:
1. Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung
kerusakan
2. Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan
3. Perbuatan yang dibolehkan syara mengandung lebih banyaak
unsur kemafsadatan.
Sad dzari’ah bersumber dari dalil al-qur’an, hadis,
kaidah fiqih dan logika.
b. Fath al-dzari”ah (yang dianjurkan)
Secara
terminologi, kata fath al-dzari’ah adala menetapkan
hukum atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan, baik
dalam bentuk membolehkan (ibahah), menganjurkan (istihab), maupun kewajiban
(ijab) karena perbuatan tersebut bisa menjadi sarana perbuatan lain yang memang
telah dianjurkan atau diperintahkan.
Dasar-dasar Fathu adz-Dzari’ah
1. al-Quran
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman apabila diseur untuk menunaikan sembahyang pada hari
jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (al-Jumu’ah: 9)
Ayat
di atas menjelaskan bahwa jika mengerjakan shalat Jum’at adalah wajib, maka
wajib pula berusaha untuk sampai ke masjid dan meninggalkan perbuatan lain.
Namun
yang juga harus digarisbawahi adalah bahwa betapapun adz-dzariah (sarana) lebih
rendah tingkatannya daripada perbuatan yang menjadi tujuannya. Pelaksanaan atau
pelarangan suatu sarana tergantung pada tingkat keutamaan perbuatan yang
menjadi tujuannya.
2. Kaidah
Di antara kaidah fikih yang bisa
dijadikan dasar penggunaan sadd adz-dzari’ah adalah:
مَالاَيَتِمُّ اْلوَاجِبِ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya :
“Apabila suatu perbuatan
bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib”
Begitu pula segala jalan yang
menuju pada sesuatu yang haram maka sesuatu itupun haram, sesuai dengan kaidah
:
مَادَلَّ عَلَىَ حَرَامٍ فَهُوَحَرَامٌ
Artinya :
“Segala jalan yang menuju
terciptanya suatu pekerjaan yang haram, maka jalan itu pun diharamkan“
B. JENIS JENIS DZARI’AH
1. Dzari’ah dari segi kualitas
kemafsadatan
-
Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti( qath’i)
-
Perbuatan yang boleh di lakukan karena jarang mengandung kemafsadatan
-
Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafsadatan
-
Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan
2. Dzari’ah dari segi jenis
kemafsadatan yang di timbulkan
Menurut ibnu Qayyim al-Jauziyah,
ada dua bagian
1. Kemaslahatan suatu perbuatan
lebih kuat dari kemafsadatannya
2. Kemafsadatan suatu perbuatan
lebih kuat dari pada kemanfaatannya
C.
PANDANGAN FUKAHA TENTANG KEHUJJAHAN SAD ADZ-DZARI’AH
Ulama Hanafiyah, syafi’iah dan
syi’ah dapat menerima sad adz-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan
menolaknya dalam masalah lain. Imam syafiih menerimanya apabila dalam keadaan
uzur. Golongan Zhahiriyah tidak mengakui ke hujjah an sad dzari’ah sebagai
salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara.
D. METODE PENENTUAN DZARI’AH
Untuk menentukan suatu perbuatan
dilarang atau tidak ada dua hal yaitu :
1. Motif atau tujuan yang mendorong
seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan apakah perbuatan itu akan
berdampak kepada sesuatu yang di halalkan atau diharamkan.
2. Akibat yang terjadi dari
perbuatan, tampa harus melihat kepada motif dan niat si pelaku.
E. APLIKASI SAD DZARI’AH DALAM
EKONOMI FDAN PERBANKAN
Sad dzari’ah sebagai salah satu
konsep yang dijadikan sebagai penalaran hukum islam memberikan sumbangan yang
berharga dalam merumuskan ekonomi syariah kontemporer.
1. Larangan Jual Beli Inah
Menurut kalangan Malikiyah dan
Hanabilah, bai’ al-inah dilarang karena lebih banyak dilihat dari suatu
perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk formalnya. Dalam transaksi
bai’al-inah pihak ketiga dapat berperan sebagai perantaraan setelah seseorang
yang ingin meminjan uang, membeli suatu barang dengan harga tangguh dan barang
yang sama dijual keperantaraan penjual pertama dengan harga yang sama.
2. Larangan Tawarruq bil Wadiah Untuk
Dana Cash
Terdapat dua macam Tawarruq
-
Organized tawarruq atau tawarruq munazzam, dengan menunjuk pihak ketiga
sebagai agen. Pembeli tidak menerima barang dagannya dan tidak terkait dengan
kegiaatan penjualannya kembali karena dilakukan oleh seorang agen dan
pembayaran dilakukan oleh pembelian awal.
-
Real tawarruq tanpa pengaturan terlebih dahulu dan pembeli memiliki dua
opsi yaitu penyimpanan barang yang telah di beli atau menjualnya kembali.
3. Larangan kartu kredit bagi
pengguna komsumtif
Kartu kredit (inggris; credit
card, arab; bithhaqah i’timan) yang dalam islamic finance dikenalkan denga
istilah islamic card atau sariah card di dunia yang menuju less cash society
pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen salah satu pembayaran sebagai
sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung pada pembayaran
konten dengan membawa uang tunai yang beresiko. Secara prinsip kartu kredit tersebut
di bolehkan sayariah selama dalam peraktiknya tidak bertransaksi dengan sistem
riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin
lewat jatuh tempo pembayaran ato menunggak. Dengan demikian di bolehkan bagi umat
islam untuk menggunakan jasa kartu kredit yang tidak memakai sistem bunga.
4
Hal ini berdasarkan perinsip
fiqih sad adz dzari’ah artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari
perbuatan terlarang.
DSN-MUI mengatur batasan
penggunaan syariah card sebagai berikut
a. Tidak menimbulkan riba
b. Tidak digunakan untuk teransaksi
yang tidak sesuai dengan syariah
c. Tidak mendorong pengeluaran yang
tidak berlebihan
d. Pemegan kartu utama harus
memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya
e. Tidak memberikan fasilitas yang
bertentangan dengan syariah
Kebolehan pengunaan kartu kredit
di atas tergantung sejauh mana pengguna mampu mengelolah keuanganya dengan
bijak. Hal ini tentunya demi menghindari sifat konsumerisme dan melampaui batas
dalam berbelanja. Kaidah ini merupakan kaidah asasi yang bisa mencakup
masalah-masalah turunan di bawahnya. Berbagai kaidah lain juga bersandar pada
kaidah ini. Misalnya : menyerahkan harta perang kepada musuh, karena hal itu
sebagai tebusan atas kaum mukmin yang ditawan. Menurut ulama malikiyah dan
Hanabilah dapat berdampak pada kemaslahatan, sedangkan beberapa jumhur ulama
menganggapnya sebagai muqaddimah.
rukun dari fathu al-dzari’ah sendiri adalah:
1. Segala perbuatan yang boleh
dilakukan saja/makna yang lebih umumnya yaitu perbuatan yang diperbolehkan atau
disunnahkan atau diwajibkan.
2. Segala perbuatan yang dibolehkan
dan mengandung nilai maslahah-nya.
Posting Komentar untuk "Ushul Fiqih Keuangan - Sad Adz-Dzari’ah Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Dan Perbankan"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.