Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ushul Fiqih Keuangan - Sad Adz-Dzari’ah Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Dan Perbankan

Sad Adz-Dzari’ah Dan Aplikasinya

A.   PENGERTIAN SAD ADZ-DZARI’AH DAN DASAR HUKUMNYA 

Kata as sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lubang. Secara bahasa, dzarai’ merupakan jamak’ dari dzari’ah yang artinya “jalan menuji sesuatu”. Sementara menurut istilah dzari’ah dikhususkan dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Dzari’ah dibagi menjadi dua :

a.    Sad adz-dzari’ah ( yang dilarang)

Sad adz-dzariah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang misalnya seseorang yang telah di kenai kewajiban zakat namun sebelum haul ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga ia terhindar dari kewajiban zakat. Pandangan imam al-syatibi ada tiga kriteria:


1.    Perbuatan yang tadinya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan

2.    Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan

3.    Perbuatan yang dibolehkan syara mengandung lebih banyaak unsur kemafsadatan.

Sad dzari’ah bersumber dari dalil al-qur’an, hadis, kaidah fiqih dan logika.

b.    Fath al-dzari”ah (yang dianjurkan)

Secara terminologi, kata fath al-dzari’ah adala  menetapkan hukum atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan, baik dalam bentuk membolehkan (ibahah), menganjurkan (istihab), maupun kewajiban (ijab) karena perbuatan tersebut bisa menjadi sarana perbuatan lain yang memang telah dianjurkan atau diperintahkan.

Dasar-dasar Fathu adz-Dzari’ah

1.    al-Quran

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman apabila diseur untuk menunaikan sembahyang pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (al-Jumu’ah: 9)

 

Ayat di atas menjelaskan bahwa jika mengerjakan shalat Jum’at adalah wajib, maka wajib pula berusaha untuk sampai ke masjid dan meninggalkan perbuatan lain.

Namun yang juga harus digarisbawahi adalah bahwa betapapun adz-dzariah (sarana) lebih rendah tingkatannya daripada perbuatan yang menjadi tujuannya. Pelaksanaan atau pelarangan suatu sarana tergantung pada tingkat keutamaan perbuatan yang menjadi tujuannya.

2.    Kaidah

Di antara kaidah fikih yang bisa dijadikan dasar penggunaan sadd adz-dzari’ah adalah:

مَالاَيَتِمُّ اْلوَاجِبِ اِلاَّبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya :

“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib”

Begitu pula segala jalan yang menuju pada sesuatu yang haram maka sesuatu itupun haram, sesuai dengan kaidah :

 

مَادَلَّ عَلَىَ حَرَامٍ فَهُوَحَرَامٌ

Artinya :

“Segala jalan yang menuju terciptanya suatu pekerjaan yang haram, maka jalan itu pun diharamkan“

B.   JENIS JENIS DZARI’AH

1.    Dzari’ah dari segi kualitas kemafsadatan

-          Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti( qath’i)

-          Perbuatan yang boleh di lakukan karena jarang mengandung kemafsadatan

-          Perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafsadatan

-          Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan

2.    Dzari’ah dari segi jenis kemafsadatan yang di timbulkan

Menurut ibnu Qayyim al-Jauziyah, ada dua bagian

1.    Kemaslahatan suatu perbuatan lebih kuat dari kemafsadatannya

2.    Kemafsadatan suatu perbuatan lebih kuat dari pada kemanfaatannya

 

C.    PANDANGAN FUKAHA TENTANG KEHUJJAHAN SAD ADZ-DZARI’AH

Ulama Hanafiyah, syafi’iah dan syi’ah dapat menerima sad adz-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan menolaknya dalam masalah lain. Imam syafiih menerimanya apabila dalam keadaan uzur. Golongan Zhahiriyah tidak mengakui ke hujjah an sad dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara.

 

D.   METODE PENENTUAN DZARI’AH

Untuk menentukan suatu perbuatan dilarang atau tidak ada dua hal yaitu :

1.    Motif atau tujuan yang mendorong seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan apakah perbuatan itu akan berdampak kepada sesuatu yang di halalkan atau diharamkan.

2.    Akibat yang terjadi dari perbuatan, tampa harus melihat kepada motif dan niat si pelaku.

 

E.    APLIKASI SAD DZARI’AH DALAM EKONOMI FDAN PERBANKAN

Sad dzari’ah sebagai salah satu konsep yang dijadikan sebagai penalaran hukum islam memberikan sumbangan yang berharga dalam merumuskan ekonomi syariah kontemporer.

1.   Larangan Jual Beli Inah

Menurut kalangan Malikiyah dan Hanabilah, bai’ al-inah dilarang karena lebih banyak dilihat dari suatu perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk formalnya. Dalam transaksi bai’al-inah pihak ketiga dapat berperan sebagai perantaraan setelah seseorang yang ingin meminjan uang, membeli suatu barang dengan harga tangguh dan barang yang sama dijual keperantaraan penjual pertama dengan harga yang sama.

2.   Larangan Tawarruq bil Wadiah Untuk Dana Cash

Terdapat dua macam Tawarruq

-          Organized tawarruq atau tawarruq munazzam, dengan menunjuk pihak ketiga sebagai agen. Pembeli tidak menerima barang dagannya dan tidak terkait dengan kegiaatan penjualannya kembali karena dilakukan oleh seorang agen dan pembayaran dilakukan oleh pembelian awal.

-          Real tawarruq tanpa pengaturan terlebih dahulu dan pembeli memiliki dua opsi yaitu penyimpanan barang yang telah di beli atau menjualnya kembali.

3.   Larangan kartu kredit bagi pengguna komsumtif

Kartu kredit (inggris; credit card, arab; bithhaqah i’timan) yang dalam islamic finance dikenalkan denga istilah islamic card atau sariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen salah satu pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung pada pembayaran konten dengan membawa uang tunai yang beresiko. Secara prinsip kartu kredit tersebut di bolehkan sayariah selama dalam peraktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran ato menunggak. Dengan demikian di bolehkan bagi umat islam untuk menggunakan jasa kartu kredit yang tidak memakai sistem bunga.

 

4

 

Hal ini berdasarkan perinsip fiqih sad adz dzari’ah artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan terlarang.

DSN-MUI mengatur batasan penggunaan syariah card sebagai berikut

a.    Tidak menimbulkan riba

b.    Tidak digunakan untuk teransaksi yang tidak sesuai dengan syariah

c.    Tidak mendorong pengeluaran yang tidak berlebihan

d.    Pemegan kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya

e.    Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

Kebolehan pengunaan kartu kredit di atas tergantung sejauh mana pengguna mampu mengelolah keuanganya dengan bijak. Hal ini tentunya demi menghindari sifat konsumerisme dan melampaui batas dalam berbelanja. Kaidah ini merupakan kaidah asasi yang bisa mencakup masalah-masalah turunan di bawahnya. Berbagai kaidah lain juga bersandar pada kaidah ini. Misalnya : menyerahkan harta perang kepada musuh, karena hal itu sebagai tebusan atas kaum mukmin yang ditawan. Menurut ulama malikiyah dan Hanabilah dapat berdampak pada kemaslahatan, sedangkan beberapa jumhur ulama menganggapnya sebagai muqaddimah.

rukun dari fathu al-dzari’ah sendiri adalah:

1.    Segala perbuatan yang boleh dilakukan saja/makna yang lebih umumnya yaitu perbuatan yang diperbolehkan atau disunnahkan atau diwajibkan.

2.    Segala perbuatan yang dibolehkan dan mengandung nilai maslahah-nya.

Posting Komentar untuk "Ushul Fiqih Keuangan - Sad Adz-Dzari’ah Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Dan Perbankan"