Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN
1. Bagaimakah Tanggapan BKN Tentang Usulan ini.?
Terkait tentang penerimaan CPNS
pada tahun 2021 formasi guru memberikan usul agar tidak lampirkan serdik.
Usulan agar perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru
tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pndidikan (serdik) akan menjadi pertimbangan
Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini disampaikan Deputi Bidang
Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto ketika menjawab salah satu usulan dari
warganet yang mengikuti secara virtual media briefing.
Jadi permintaan tersebut akan di
tinjau, dilihat dan dipertimbangkan oleh BKN. Masukannya di tampung nanti dan
akan di bahas dalam rapat pengadan CPNS nanti katanya. Sedangkan pada tahun
2019, pelaksana tes tahapan seleksi Kompetisi Bidang (SKB) CPNS untuk posisi
sebagai guru di wajibkan melampirkan serdik. Aris menjelaskan, karena ini telah
diatur di peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permen PANRB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan
kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019.
Jadi penerimaan CPNS 2019 ini
sudah tidak bisa di ganggu gugat lagi, sedangkan pada tahun 2021 masih dalam
pertimbangan BKN.
Kalau lampirkn serdik sudah diatur
dalam permen PANRB Nomor 23, jadi tidak ada perubahan di tahun 2019 lalu.
Karena sudah jelas di atur dalam permen PAN 23. Kenapa ada kebijakan serdik 100 persen?,
itu bisa di tanyakan ke kemendikdub, karena persyaratan seorang guru harus ada
sertifikasi pendidik, jelas dia.
Sebelumnya, panitia seleksi
nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk
menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta ormasi jabatan
guru.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada
Instansi melalui surat BKN Nomor D 26-30/v 178-4/99 tanggal 28 september 2020
perihal penyampaian dokumen pendukung sertifikat pendidik untuk pengolahan
integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Dokumen pendukung serdik yang
dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah memenuhi syarat linearitas
serdik melalui format sirat pernyataan sertifikat pendidik jabatan guru (SPJT)
yang di tanda tangani oleh ketua panitia seleksi instansi atau pejabat pimpinan
tinggi pratama di unit terkait instansi.
Melalui surat tersebut di tekankan
bahwa ketentuan verifikasi serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan guru
dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah serdik saat awal pendaftaran
di portal sscn BKN dengan mengacu dengan mengacu pada peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan linieritas
guru bersertifikat pendidik.
Selain itu panselnas menetapkan
bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan guru yang
memiliki serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengn huruf F
angka 5 peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengusulan kebutuhan formasi ASN
tahun 2021 berdasarkan surat menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tanggal 1 desember 2020
tentang pengusulan kebutuhan guru pppk dan perbaikan Usulan ASN tahun 2021.
Bersama ini kamu minta kepada
setiap ODP mengiimkan formasi PNS di unit kerjanya masing-masing, pling lambat
tanggal 14 desember 2020. Data tersebut dikirimkan dalam bentuk hardcopy dan
sofcopy ke BKPP Kab Demak.
Souce:
https://bkpp.demakkab.go.id/2020/12/pengusulan-kebutuhan-formasi-asn-tahun.html.
SEKIAN DAN
TERIMAKASIH
Posting Komentar untuk "Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.