Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN

Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021


1.   Bagaimakah Tanggapan BKN Tentang Usulan ini.?

Terkait tentang penerimaan CPNS pada tahun 2021 formasi guru memberikan usul agar tidak lampirkan serdik. Usulan agar perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pndidikan (serdik) akan menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto ketika menjawab salah satu usulan dari warganet yang mengikuti secara virtual media briefing.

Jadi permintaan tersebut akan di tinjau, dilihat dan dipertimbangkan oleh BKN. Masukannya di tampung nanti dan akan di bahas dalam rapat pengadan CPNS nanti katanya. Sedangkan pada tahun 2019, pelaksana tes tahapan seleksi Kompetisi Bidang (SKB) CPNS untuk posisi sebagai guru di wajibkan melampirkan serdik. Aris menjelaskan, karena ini telah diatur di peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019.

 

Jadi penerimaan CPNS 2019 ini sudah tidak bisa di ganggu gugat lagi, sedangkan pada tahun 2021 masih dalam pertimbangan BKN.

 

Kalau lampirkn serdik sudah diatur dalam permen PANRB Nomor 23, jadi tidak ada perubahan di tahun 2019 lalu. Karena sudah jelas di atur dalam permen PAN  23. Kenapa ada kebijakan serdik 100 persen?, itu bisa di tanyakan ke kemendikdub, karena persyaratan seorang guru harus ada sertifikasi pendidik, jelas dia.

 

Sebelumnya, panitia seleksi nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta ormasi jabatan guru.

 


Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui surat BKN Nomor D 26-30/v 178-4/99 tanggal 28 september 2020 perihal penyampaian dokumen pendukung sertifikat pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

 

Dokumen pendukung serdik yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah memenuhi syarat linearitas serdik melalui format sirat pernyataan sertifikat pendidik jabatan guru (SPJT) yang di tanda tangani oleh ketua panitia seleksi instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di unit terkait instansi.

 

Melalui surat tersebut di tekankan bahwa ketentuan verifikasi serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah serdik saat awal pendaftaran di portal sscn BKN dengan mengacu dengan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

 

Selain itu panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan guru yang memiliki serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengn huruf F angka 5 peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

 

Pengusulan kebutuhan formasi ASN tahun 2021 berdasarkan surat menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tanggal 1 desember 2020 tentang pengusulan kebutuhan guru pppk dan perbaikan Usulan ASN tahun 2021.

 

Bersama ini kamu minta kepada setiap ODP mengiimkan formasi PNS di unit kerjanya masing-masing, pling lambat tanggal 14 desember 2020. Data tersebut dikirimkan dalam bentuk hardcopy dan sofcopy ke BKPP Kab Demak.

 

Souce: https://bkpp.demakkab.go.id/2020/12/pengusulan-kebutuhan-formasi-asn-tahun.html.

 

SEKIAN DAN TERIMAKASIH

Posting Komentar untuk "Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN"