Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira – Resmi SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Terbit 1 Januari- Laporan Terbaru Oleh BKN

tunjangan dan perpres p3k 2021


Bersama BKN Bima haria Wibisana dan pelaksana tugas kepala biro humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono. Pelaksana tugas kepala biro humas, hukum, dan kerjasama BKN paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan desember 2020. Lebih lanjut tutur paryono kepada CNN indonesia kamis 3 desember lalu bahwa pemberkasan NIP (Nommor Induk Pegawai) bisa dimulai desember dan SK PPPK terhitung mulai 1 januari 2021.

 

Beita gembiranya lagi, ia menjelaskan bahwa pengangkatan sudah bisa dimulai dan ada payung hukumnya karena lembaganya telah menerbitkan peraturan BKN no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BKN no 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK.


 

SK pengangkatan honorer jadi PPPK yang terbit 1 januari 2021 adalah untuk tenaga honorer kategori II menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai 1 januari 2021 bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2019 dan akan diangkat PPPK pada tahun 2019, mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.

 

BKN mencatat jumlahnya ada 53.041 tenaga honorer. Bagi guru honorer yang belum dapat SK PPPK 1 januari 2021 tenang saja karna nasib guru honorer jauh lebih baik karena pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjia Kerja).

 

Diharapkan kepada sekolah - sekolah agar dapat memastikan seluruh honorer masuk dalam dapodik (Data Pokok Pendidikan), selain itu operator sekolah diharapkan turut membantunya dalam proses pendaftaran.

 

Pemerintah kali ini melakukan perekrutan PPPK ini merupakan jawaban untuk memberikan penghasilan yang layak terhadap pejuang pendidikan yang sampai saat ini belum bisa diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

PPPK Mendapat JHT Dan Jaminan Kesehatan

Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit. Dalam PMK ini PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.

 

Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga dapat mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural / fungsional. Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, Kesehatan, Sewa Rumah, PPPK harus membayar iuran. Artinya setiap bulan akan ada potongan. Ketentuantuan itu di atur dalam pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan pajak.

 

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Jenjang golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan. Jenjang golongan PPPK, penetapan izin prinsip besarn gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan surat menteri keuangan nomor S-952/MK.02/2019 bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai dengan XVII dengan masa kerja maxsimal 33 tahun. Dan ditambah faktor pajak sebesar 15/% penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan daalam PP No.80 tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan obyek pajak yang tidak dapat ditanggung pemeritah. Konversi gaji PPPK ke dalam golongan menggunakan pendekatan jenjang pendidikan.

 

Besaran Gaji Dan Tunjangan PPPK Sebagai Berikut:

Besaran gaji PPPK berbeda - beda sesuai level golongan dan MKG. Menurut peraturan presiden no 98 tahun 2020. Untuk nilai gajinya sebagai contoh PPPK lulusan SLTA/D-I sederajat golongan V MKG 0 Tahun mendapat gaji setiap bulan sebesar 2.325.000, selanjutnya PPPK lulusan D-II golongan VI MKG 0 tahun gaji sebesar 2.539.700. seperti itulah perbandingannya.

 

Sekian Dan Terimakasih - Semoga Informasinya Bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira – Resmi SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Terbit 1 Januari- Laporan Terbaru Oleh BKN"