Kabar Gembira – Resmi SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Terbit 1 Januari- Laporan Terbaru Oleh BKN
Bersama
BKN Bima haria Wibisana dan pelaksana tugas kepala biro humas, Hukum dan
Kerjasama BKN Paryono. Pelaksana tugas kepala biro humas, hukum, dan kerjasama
BKN paryono mengatakan proses pemberkasan bisa dimulai bulan desember 2020.
Lebih lanjut tutur paryono kepada CNN indonesia kamis 3 desember lalu bahwa
pemberkasan NIP (Nommor
Induk Pegawai) bisa dimulai desember dan SK PPPK terhitung mulai 1 januari
2021.
Beita
gembiranya lagi, ia menjelaskan bahwa pengangkatan sudah bisa dimulai dan ada
payung hukumnya karena lembaganya telah menerbitkan peraturan BKN no 18 tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan BKN no 1 tahun 2019 tentang petunjuk
teknis pengadaan PPPK.
SK
pengangkatan honorer jadi PPPK yang terbit 1 januari 2021 adalah untuk tenaga
honorer kategori II menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mulai 1 januari 2021 bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2019
dan akan diangkat PPPK pada tahun 2019, mereka akan mengisi kebutuhan formasi
di 371 instansi dan 1 kementerian.
BKN
mencatat jumlahnya ada 53.041 tenaga honorer. Bagi guru honorer yang belum
dapat SK PPPK 1 januari 2021 tenang saja karna nasib guru honorer jauh lebih
baik karena pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjia Kerja).
Diharapkan
kepada sekolah - sekolah agar dapat memastikan
seluruh honorer masuk dalam dapodik (Data Pokok Pendidikan), selain itu
operator sekolah diharapkan turut membantunya dalam proses pendaftaran.
Pemerintah
kali ini melakukan perekrutan PPPK ini merupakan jawaban untuk memberikan
penghasilan yang layak terhadap pejuang pendidikan yang sampai saat ini belum
bisa diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK Mendapat JHT Dan Jaminan Kesehatan
Peraturan
menteri keuangan (PMK) nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan
tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit. Dalam
PMK ini PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.
Selain
gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga dapat mendapatkan jaminan hari tua (JHT)
serta jaminan kesehatan. Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang
mendapatkan jabatan struktural / fungsional. Sama seperti PNS,
untuk mendapatkan JHT, Kesehatan, Sewa Rumah, PPPK harus membayar iuran. Artinya
setiap bulan akan ada potongan. Ketentuantuan itu di atur dalam pasal 11 yang
menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan pajak.
Gaji Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jenjang
golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan. Jenjang golongan PPPK, penetapan
izin prinsip besarn gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan surat menteri
keuangan nomor S-952/MK.02/2019 bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok
PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai dengan XVII
dengan masa kerja maxsimal 33 tahun. Dan ditambah faktor pajak sebesar 15/%
penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji
pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan daalam PP No.80 tahun 2010,
penghasilan PPPK merupakan obyek pajak yang tidak dapat ditanggung pemeritah.
Konversi gaji PPPK ke dalam golongan menggunakan pendekatan jenjang
pendidikan.
Besaran Gaji Dan
Tunjangan PPPK Sebagai Berikut:
Besaran
gaji PPPK berbeda - beda sesuai level golongan
dan MKG. Menurut peraturan presiden no 98 tahun 2020. Untuk nilai gajinya sebagai contoh PPPK lulusan SLTA/D-I sederajat golongan V MKG 0 Tahun mendapat
gaji setiap bulan sebesar 2.325.000, selanjutnya PPPK lulusan D-II golongan VI
MKG 0 tahun gaji sebesar 2.539.700. seperti itulah perbandingannya.
Sekian Dan Terimakasih - Semoga Informasinya
Bermanfaat
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira – Resmi SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Terbit 1 Januari- Laporan Terbaru Oleh BKN"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.