Penerimaan 1 Juta Formasi Guru CPNS ASN P3K Tahun 2021
Resume Rapat Koordinasi PPPK Di Denpasar, 10-12 Desember 2020
1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
a. Guru Honor K2
database BKN.
b. Guru honorer baik
di sekolah Negeri ataupun Swasta yang sudah masuk dapodik
c. Lulusan S1/D4 baru (Freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
2) Kepemilikan NUPTK
bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK.
3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah
kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database
di dapodik.
4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai
dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara
dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :
a.
Cek data NIK tersebut di Disdukcapil.
b. Jika di Disdukcapil
data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil.
c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan
perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan
identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar.
d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka
lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik.
e.
Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.
5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang
linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik,
maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui
laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika
melakukan verval ijazah adalah :
1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah
guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK.
2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan
ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
3) Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah
adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM,
tahun lulus kuliah.
4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang
dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data,
misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan
dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan,
maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan
paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021
sampai 2024.
9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat
kesempatan 3 kali.
10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada
seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
11) Materi Ujian :
Tipe Konten Butir soal
Waktu bobot :
Kompetensi Teknis (sesuai mata
pelajaran) 50 60 60%
Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60
Manajerial 30 25 40%
Sosio-Kultural 20 15
Pertanyaan wawancara (dijawab secara
tertulis) 10 10
Jumlah
150 soal 170 menit 100%
12)
Peraturan PPPK tercantum dalam :
• UU
No. 5 Th 2014
• PP
No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK
•
Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
•
Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
•
PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
•
PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian
• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan
Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
13)
Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
14) PPPK berhak menerima Gaji dan
Tunjangan :
•
Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan).
• Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan).
• Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat
dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD.
• Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam
jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
•
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Posting Komentar untuk "Penerimaan 1 Juta Formasi Guru CPNS ASN P3K Tahun 2021"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.