Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021

Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos.

 

Pencairan bansos telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per 1 tahun.

 

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

 

Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut, ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, Sabtu (9/1/2021).

 

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan:

 

1. Ibu hamil dan anak usia dini, Rp 3 juta per 1 tahun

2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun), Rp 2,4 juta per 1 tahun

3. Pelajar SD/sederajat, Rp 900 ribu per 1 tahun

4. Pelajar SMP/sederajat, Rp 1,5 juta per 1 tahun

5. Pelajar SMA/sederajat, Rp 2 juta per 1 tahun

 

Bantuan akan disalurkan kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), dan dibagikan dalam 4 penyaluran yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

 

Dilansir www.indonesia.go.id, untuk menerima bansos harus memenuhi beberapa syarat.

 

Pertama, harus masuk dalam kategori Keluara Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

 

Kedua, harus ada anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dsb.

 

Jika dalam 1 keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang.

 

Jika dalam 1 keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

 

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

 

Kemudian, berikut cara dapat BLT ibu hamil :

1. Wajib punya Kartu Perlindungan Sosial

2. Bila belum punya bisa mengajukan ke RT/RW

3. Bila layak, Kepala Desa akan melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

4. Setelah prosedur terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil hak BLT. 

(Source: www.kompas.com)