Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021
Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos.
Pencairan bansos telah dilakukan mulai 4
Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3
juta per 1 tahun.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak
pandemi. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
Bantuan PKH diberikan per keluarga yang
terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga
tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut, ujar Kasubdit
Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rincian bantuan
yang diberikan:
1. Ibu hamil dan anak usia dini, Rp 3
juta per 1 tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia
(>70 tahun), Rp 2,4 juta per 1 tahun
3. Pelajar SD/sederajat, Rp 900 ribu per
1 tahun
4. Pelajar SMP/sederajat, Rp 1,5 juta per
1 tahun
5. Pelajar SMA/sederajat, Rp 2 juta per 1
tahun
Bantuan akan disalurkan kepada penerima
bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara),
dan dibagikan dalam 4 penyaluran yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Dilansir www.indonesia.go.id, untuk menerima bansos
harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, harus masuk dalam kategori
Keluara Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir
Miskin.
Kedua, harus ada anggota keluarga yang
masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia,
anak sekolah, dsb.
Jika dalam 1 keluarga terdapat ibu hamil,
pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang.
Jika dalam 1 keluarga ada banyak anak
dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Kemudian, berikut cara dapat
BLT ibu hamil :
1. Wajib punya Kartu Perlindungan Sosial
2. Bila belum punya bisa mengajukan ke
RT/RW
3. Bila layak, Kepala Desa akan melapor
ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
4. Setelah prosedur terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil hak BLT.
(Source: www.kompas.com)