Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CPNS Guru Ditiadakan Apakah Diangkat Langsung PPPK - Simak Jawabannya

Disini terdapat dua kabar yakni kabar baik dan kabar buruk. Adapun kabar buruk yang diperoleh adalah tidak adanya rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru akan tetapi  kabar baiknya adalah akan dibuka khusus rekrutmen PPPK buat para guru-guru.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). "Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

 

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun berikutnya adalah kabar buruk bagi tenaga pengajar.

 

Komisi II, tegas Mardani, sangat berharap agar pemerintah betul-betul memperhatikan para guru yang telah mengabdi kepada negara. Menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan dampaknya jika kebijakan tersebut diberlakukan.

 

"Kebijakan pemerintah perlu betul-betul memperhatikan dampaknya bagi kepuasan dan kenyamanan guru," kata Mardani.

 

Alasan pemerintah menggati CPNS guru menjadi PPPK adalah kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun, biasanya para CPNS guru akan minta pindah lokasi. Dan hal itu menghancurkan sistim distribusi guru secara nasional. Jadi kedepan sistemnya akan dirubah atau beralih menjadi Sistem PPPK.

 

Jumlah PPPK dinegara maju sekitar 70-80% dibandingkan PNS yang hanya 20%. Jadi ke depan jumlah PPPK akan lebih banyak dibandingkan CPNS. Jadi buat para guru-guru tetap semangat meskipun CPNS dialihkan PPPK mudah-mudaan anda lolos.

 

Konversi Golongan / Ruang Gaji PPPK

Jadi kita akan membahas bagaimana jenjang gaji dari PPPK dari sumber yang valid dan jelas.

 

Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 72 tahun 2019 tentang pengadaan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

 

1.   Golongan

Adapun golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

No

Jabatan PPPK

Jenjang jabatan

Jenjang Pendidikan

Golongan

1

Guru

Ahli Pertama

 

 

Ahli Muda

-      Diploma 4 / Sarjana Linier

-      Magister Linier

-      Dokter Linier

 

IX

 

X

XI

2

Dokter

Ahli Pertama

 

Ahli Muda

-      Sarjana Linier

 

-      Magister Linier

-      Doktor Linier

IX

 

X

XI

3

Dokter Gigi

Ahli Pertama

 

 

Terampil

-      Sarjana Linier

-      Doktor Linier

-      Diploma Dua Linier

-      Diploma Tiga Linier

IX

 

XI

VI

4

Bidan

Ahli Pertama

 

 

Ahli Muda

-      Diploma 4/Sarjana Linier

-      Magister Linier

-      Doktor Linier

IX

 

X

XI

 

 

 

 

 

 

2.   Gaji

peraturan presiden republik indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai pemeritah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Jadi untuk sarjana yang lulus PPPK berarti Golongannya adalah golongan IX maka gaji yang di terima adalah senilai Rp.2.966.500 dalam masa kerja 0 (nol) tahun .Ini masih merupakan gaji pokok saja dan belum masuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh seorang PPPK, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras dan sebagainya.

 

Hal ini juga dikutif dari isi pasal 20B dalam Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 20B ‘’ PPPK yang telah diangkat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20A ayat 2 diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dengan masa kerja 0 (Nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

 

Hal ini merupakan landasan bahwa PPPK itu mulai bekerja dari o (nol) tahun terhitung sejak perjanjian kerja ditandatangani.

Posting Komentar untuk "CPNS Guru Ditiadakan Apakah Diangkat Langsung PPPK - Simak Jawabannya"