PAM Swakarsa Adalah Mengada - Ngada Dan Berpotensi Menimbulkan Konflik Horisontal
Kimberly Rebecca
1. Kepolisian maupun DPR
tidak dapat menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban yang akan dilakukan
apabila terjadi penyalahgunaan wewenang di lapangan ketika Pam Swakarsa
diberlakukan. Siapa yang
akan mengawasi dan bertanggung jawab pada akhirnya.?
Apakah polisi yg akan
bertanggung jawab.?
Tapi, institusi polri sendiri saja masih memiliki PR yang bejibun terkait
penindakan secara
pidana bagi anggotanya yang
melakukan pelanggaran HAM. Lebih baik evaluasi institusi dulu dibanding
memperlebar sayap dan memperlebar risiko kekerasan.
Selama ini pengawasan terhadap institusi kepolisian lemah, dan skrg mau
menambah isu baru untuk PAM Swakarsa.? Apakah tidak sebaiknya memberikan mekanisme
pengawasan yg lebih ketat terhadap
polri dulu dibandingkan mengembalikan luka lama?
2. Luka lama apa.? Pam Swakarsa dibentuk ketika masa Orba yang berujung pada Tragedi Semanggi. Dimana
negara menggunakan Pam Swakarsa sebagai alat
untuk “membasmi” sekelompok orang yang
dianggap “musuh negara”. Hal ini tentu membawa kembali trauma para korban / keluarga korban.
Indonesia masih memiliki PR
besar utk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme
UU NO. 26/2000. Alih – alih
menyelesaikan, malah mengulangi dosa yang lama di masa lalu. Maka, harapan
korban kembali jatuh di rezim ini untuk penuntasan kasus.
3. Jika alasan kepolisian itu
adalah karena
kekurangan personil, apa tidak sebaiknya anggaran untuk PAM
Swakarsa ini dialihkan untuk perekrutan anggota Polri saja sehingga bisa
lebih efisien.? Dan
memberikan pembinaan kepada calon anggota sehingga mekanisme hukum lebih
jelas.
4. Jika Kapolri Jenderal Listyo mengatakan soal restorative
justice dan hukum jangan hanya tajam kebawah, justru pembentukan Pam
Swakarsa ini jelas - jelas
kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya. Karena akan semakin banyak
masyarakat yang
menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan dgn adanya ini.
Jangan lupa, penjara di
Indonesia udah penuh, ada Pam Swakarsa = semakin banyak orang dapat dilaporkan melakukan tindak pidana,
maka akan semakin besar PR untuk membenahi sistem dan pengelolaan lapas dan
rutan di Indonesia. Karena semangat yang
dibangun selalu
semangat menghukum.
5. Tidak ada urgensi atas
dibentuknya PAM Swakarsa ini. Menurut standar PBB, paramiliter / underbow
aparat keamanan dibentuk dalam situasi tertentu. Dan negara yang harus bertanggung jawab. Biasanya dibentuk ketika
situasi konflik. Pertanyaannya, emang kita konflik apaan di Indonesia.?
Tidak ada nesesitas,
proporsionalitas dan urgensitas dlm dibentuknya Pam Swakarsa hari ini. Intinya,
itu hanya menambah nambah masalah saja dan makin mempersempit kebebasan sipil.
Tapi banyak analisa buruk
yang muncul dengan adanya ide ini : penambahan anggaran sehingga memungkinkan
menjadi lahan koruptif baru, kekuatan untuk menjaga rezim, angkatan ke V yang
di persepsikan bagian dari isu komunisme, untuk membendung suara kritis dan lain – lain.
Posting Komentar untuk "PAM Swakarsa Adalah Mengada - Ngada Dan Berpotensi Menimbulkan Konflik Horisontal"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.