Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis 2021
Pemerintah baru saja membuka peluang
menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, hanya beberapa kategori tertentu
yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Masyarakat yang berhak mendapat SIM
gratis antara lain warga miskin, mahasiswa / pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko
Widodo meneken PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia,
Sabtu (21/12/2020).
Jenis PNBP Itu Antara Lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan
uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan
bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan
bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan
bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan
bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Peraturan
Pemerintah (PP)
tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk
pembuatan dan perpanjangan Surat
Izin Mengemudi (SIM).
Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan: (1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol
rupiah) atau 0 % (nol persen).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan
layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan SKCK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran,
persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, tapi harus lebih dulu dapat persetujuan
dari menteri keuangan.
Saat ini untuk pembuatan SIM berbayar
biayanya sebagai berikut:
1. SIM A 120.000
2. SIM B1 120.000
3. SIM B2 120.000
4. SIM C 100.000
5. SIM C1 100.000
6. SIM C2 100.000
7. SIM D 50.000
8. SIM D1 50.000
9. SIM Internasional 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi
Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji
klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
(Source:
Kompas)
Posting Komentar untuk "Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.