Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Resmikan Bantuan Terbaru 2021 - Bantuan Modal Kerja (BMK)

Pemerintah Resmikan Bantuan Terbaru 2021 - Bantuan Modal Kerja (BMK)

 

Saat ini Pandemi Covid 19 Masih belum berakhir dan semakin meningkat di beberapa lokasi atau kabupaten, Seperti yang sudah kalian ketahui bahwa Pandemi Covid 19 ini sangat berdampak negatif untuk kita semua seperti banyaknya para pegawai/karyawan yang terkena PHK, Banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga banyak juga para pelaku usaha / UMKM yang harus bertahan karna wabah pandemi ini.

 

Untuk yang masih sehat agar selalu menjaga kesehatan dan jangan lupa untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada dan juga menjaga jarak agar tidak mudah terpapar virus Covid 19 ini, Untuk yang sedang Isolasi semoga kalian diberikan Kesehatan dan semoga kalian cepat sembuh.

 

Sepertinya kalian sudah mengetahui bahwa Bapak Presiden JOKOWI Telah memberikan bantuan bernama BMK atau bantuan modal kerja.

 

Jadi Bantuan PRESIDEN untuk Bantuan Modal Kerja atau BMK di Tahun 2021 ini, Hampir sama seperti bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 Kemaren, Bahwa Jumlah dari bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 adalah sebesar  Rp. 2,4 Juta.

 

Dan bantuan ditahun ini juga sebesar Rp. 2,4 Juta. Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah? Ada persyaratan yang Wajib kalian penuhi untuk mendapatkan Bantuan Modal Kerja ini.

 

Berikut Persyaratan Yang Berhak Menerima Bantuan BMK :

 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan Atau NIK.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN, atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dengan KTP, maka dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.

 

Ada beberapa Instansi atau Lembaga Pemerintah yang menerima pendaftaran bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM ini, Kalian bisa mendaftar di Bank. di beberapa tempat, untuk pihak bank bekerja sama dengan pihak desa untuk mendata warga yang memenuhi persyaratan tersebut.

 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan bantuan ini pada tanggal 6 januari 2021 di istana negara yang diberikan nama BMK (Bantuan Modal Kerja). Bantua ini sangat mirip dengan bantuan UMKM/BPUM yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu.

 

Dengan munculnya bantuan baru ini maka sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, diantaranya adalah:

1.    Apakah boleh mendaftar lagi kalau sudah dapat UMKM pada tahun lalu 2020?

Jadi untuk sementara ini belum ada larangan atau info bagi penerima UMKM tahun lalu. Jadi silahkan coba saja dulu, jika memang nanti sudah tidak bisa lagi berarti belum rezeki.

 

Jadi untuk mendaftarnya juga sangat-sangat mirip dengan UMKM yaitu:

1.    Penuhi persyaratan daftar BLT BMK rp.2,4 juta tahun 2021

2.    Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon pendaftar.

3.    Datang dan mendaftar Bantuan angsug Lunai BMK 2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:

a.    Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

b.    Koperasi yang telah di sahkan sebagai koperasi hukum

c.    Kementerian atau lembaga.

d.    Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di otorisasi jasa keuangan (OJK).

 

Dan ternyata informasi kapan buka nya bantuan BMK ini belom pasti, namun tidak ada salahnya persiapkan data-datanya dan cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai bantuan langsung tunai Bantuan Modal Kerja (BMK).

 

Sekian dan terimakasih Semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan jejak like, koment dan bagikan.

 

Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmikan Bantuan Terbaru 2021 - Bantuan Modal Kerja (BMK)"