Pemerintah Resmikan Bantuan Terbaru 2021 - Bantuan Modal Kerja (BMK)
Saat
ini Pandemi Covid 19 Masih belum berakhir dan semakin meningkat di beberapa
lokasi atau kabupaten, Seperti yang sudah kalian ketahui bahwa Pandemi Covid 19
ini sangat berdampak negatif untuk kita semua seperti banyaknya para
pegawai/karyawan yang terkena PHK, Banyak masyarakat yang kehilangan
pendapatan, sehingga banyak juga para pelaku usaha / UMKM
yang harus bertahan karna wabah pandemi ini.
Untuk
yang masih sehat agar selalu menjaga kesehatan dan jangan lupa untuk selalu
menggunakan masker dimanapun berada dan juga menjaga jarak agar tidak mudah
terpapar virus Covid 19 ini, Untuk yang sedang Isolasi semoga kalian diberikan
Kesehatan dan semoga kalian cepat sembuh.
Sepertinya
kalian sudah mengetahui bahwa Bapak Presiden JOKOWI Telah memberikan bantuan
bernama BMK atau bantuan modal kerja.
Jadi
Bantuan PRESIDEN untuk Bantuan Modal Kerja atau BMK di Tahun 2021 ini, Hampir
sama seperti bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 Kemaren, Bahwa Jumlah
dari bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2,4 Juta.
Dan
bantuan ditahun ini juga sebesar Rp. 2,4 Juta. Bagaimana cara untuk mendapatkan
bantuan dari Pemerintah? Ada persyaratan yang Wajib kalian penuhi untuk
mendapatkan Bantuan Modal Kerja ini.
Berikut
Persyaratan Yang Berhak Menerima Bantuan BMK :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan Atau NIK.
3.
Memiliki Usaha Mikro.
4.
Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN, atau BUMD.
5.
Tidak sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR (Kredit Usaha
Rakyat).
6.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dengan
KTP, maka dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Ada
beberapa Instansi atau Lembaga Pemerintah yang menerima pendaftaran bantuan
dari Kementrian Koperasi dan UKM ini, Kalian bisa mendaftar di Bank. di
beberapa tempat, untuk pihak bank bekerja sama dengan pihak desa untuk mendata
warga yang memenuhi persyaratan tersebut.
Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan bantuan ini pada tanggal 6 januari
2021 di istana negara yang diberikan nama BMK (Bantuan Modal Kerja). Bantua ini
sangat mirip dengan bantuan UMKM/BPUM yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu.
Dengan munculnya bantuan baru ini
maka sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat,
diantaranya adalah:
1. Apakah boleh mendaftar lagi kalau sudah dapat UMKM
pada tahun lalu 2020?
Jadi untuk sementara ini belum ada
larangan atau info bagi penerima UMKM tahun lalu. Jadi silahkan coba saja dulu,
jika memang nanti sudah tidak bisa lagi berarti belum rezeki.
Jadi untuk mendaftarnya juga
sangat-sangat mirip dengan UMKM yaitu:
1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK rp.2,4 juta tahun
2021
2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap
pendaftar, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon
pendaftar.
3. Datang dan mendaftar Bantuan angsug Lunai BMK 2,4 juta
melalui lembaga pengusul antara lain:
a. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah
masing-masing.
b. Koperasi yang telah di sahkan sebagai koperasi hukum
c. Kementerian atau lembaga.
d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di
otorisasi jasa keuangan (OJK).
Dan
ternyata informasi kapan buka nya bantuan BMK ini belom pasti, namun tidak ada
salahnya persiapkan data-datanya dan cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai
bantuan langsung tunai Bantuan Modal Kerja (BMK).
Sekian
dan terimakasih Semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan jejak like,
koment dan bagikan.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmikan Bantuan Terbaru 2021 - Bantuan Modal Kerja (BMK)"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.