Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah memasuki tahap 2.
Pada
tahap 2 kali ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah
Indonesia.
Namun,
program BPUM untuk UMKM tahap 2 ini sudah ditutup pada akhir November 2020
lalu.
Pemerintah
menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung
Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian
Koperasi dan UKM serta Bank BRI.
Pelaku
usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan
mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.
Untuk
bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara
langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa
dilakukan melalui Eform BRI.
Agar mendapatkan
bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke
dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Berikut
Syarat Umkm Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah:
1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima
kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat
usulan dari pengusul lampirannya
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI / POLRI
7. Bukan pegawai BUMN / BUMD.
Syarat
lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat
usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka
dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebelumnya,
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan
bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke
dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Pemerintah
terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM.
Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial
Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum
punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.
Untuk
saat ini bnyak sekali kalangan masyarakat yang menantikan bukan BPUM tahap 3.
Dan banyak sekali pertayaan-pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, salah
satu pertanyaan tersebut adalah:
1. Apakah BPUM Tahap 3 Tahun 2021 Sudah Dibuka?
Berikut
ini sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sambas,
dinas koperasi, usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan yang
dikeluarkan pada tanggal 11 januari tahun 2021.
Dan inti dari surat edaran
tersebut ada 3 informasi penting yaitu:
1. Belum ada informasi resmi terkait pembukaan
pendaftaran BPUM tahun 2021 dari kementerian koperasi dan Usaha Kecil Dan
Menengah RI
2. Sampai saat ini dinas koperasi dan UMKM,
perindustrian, dan perdagangan kabupaten sambas belum membuka pendaftaran BPUM
tahun 2021 dan tidak pernah mengeluarkan formulir dalam bentuk apapun terkait
pendaftaran BPUM tahun 2021.
3. Dinas koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan
perdagangan kabupaten sambas tidak bertanggung jawab atas formulir yang dikeluarkan
oleh pihak manapun, yang mengatasnamakan dinas koperasi dan UMKM,
Perindustrian, dan perdagangan kabupaten.
Jadi 3 poin tersebut bisa berlaku
di seluruh daerah indonesia karna kan intinya satu yaitu surat edaran dari
kementerian koperasi dan UMKM, perindustrian dan perdagangan.
Intinya
buat keseluruhan rakyat indonesia jangan terlalu percaya akan link-link yang
banyak beredar. Karna sampai saat ini belum ada kejelasan tentang bukanya
pendaftaran UMKM tahun 2021.
Kemudian
ada lagi pertanyaan kedua yaitu:
2. Apakah BPUM Tahap 2 Akan Diperpanjang?
Untuk menjawab pertanyaan ini,
kita mengutif dari salah satu pernyataan direktur BRI Mikro, Supradi
menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 januari
2021.
Ini
artinya proses pencairan kedua terus berlangsung sampai tanggal 31 januari 2021.
Jadi buat yang sudah terdaftar akan tetpi belum mencairkan jangan khawatir
karena proses pencairan diperpanjang sampai 31 januari 2021.
Posting Komentar untuk "Pengumuman BPUM Tahap 3 Tahun 2021"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.