Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Cara Mendapatkan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS (Honorer) 1.500.000 Perbulan Tahun 2021

 

daftar sekolah penerima tunjangan khusus 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). 


Aturan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020. Mengutip aturan tersebut, Selasa (21/7/2020), tunjangan profesi guru berlaku bagi guru non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK). 


SPK awalnya dikenal sebagai sekolah berlabel internasional. SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum diganti jadi SPK, sekolah ini memakai label internasional. 


Jadi kali ini kita akan membahas tentang cara mendapatkan tunjangan khusus guru bukan PNS yang nominalnya 1.500.000/bulan. Tunjangan ini memang di tujukan untuk guru yang bukan PNS, yang ada di daerah. 


 Yang paling penting di ketahui kalian harus bisa membedakan antara BSU dengan tunjangan khusus ini. Karna mungkin masih banyak yang belum memahami. 


Jadi BSU ini di berikan sebagai subsidi dari pemerintah, dimasa pandemi ini, dan tidak selamanya ada.


Sementara tunjangan khusus ini di setiap tahun ada. Mungkin ini sudah banyak yang mendapatkannya karna program ini sudah lama di adakan. Jadi BSU dan tunjangan khusus ini di cek di info GTK. 


Mungkin diantara beberapa guru banyak yang bertanya gimana cara mendapatkan tunjangan khusus guru bukan PNS ini? 


Sesuai dengan peraturan sekretaris jendral kementerian pendidikan dan kebudayaan no 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). 


Dan itu bisa menjadi landasan bagi teman-teman semuanya. Adapun kriteria penerima tunjangan khusus ini adalah:


1. Guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya di tetapkan oleh menteri dengan kriteria:


  • Jumlah penerima tunjangan pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan kepala sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut.
  • Daera khusus merupakan daerah sangat tertinggal, berdasarkan kriteria yang di tetapkan oleh kemendes PDTT dan data dari kementerian.
  • Guru bukan PNS yang menerima tunjangan khusus juga dapat di tentukan berdasarkan:


- Kepentingan nasional


- Program perioritas pemerintah pusat


- Ketersediaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



2. Memiliki nomor UNIK pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).


3. Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan pada daerah khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.


Adapun besaran tunjangan khusus :


Tunjangan khusus guru bukan PNS, diberikan dengan besaraan sebagai berikut:


  • Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki surat keputusan (SK), inpassing atau kesetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiapa bulan.
  • Bagi guru yang bukan PNS yang belum memilki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar 1.500.000 setiap bulan.


Cara Pengusulan Penerima


Pengusulan calon penerima tunjangan khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:


  • Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima tunjangan khusus secara daring, berdasarkan data calon penerima tunjangan khusus melalui aplikasi sisstem impormasi manajemen aneka tunjangan (SIM-antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan maret untuk pembayaran tunjangan khusus semester satu tahun berjalan dan bulan september untuk pembayaran tunjangan khusus semester II tahun berjalan.
  • Dalam hal dinas pendidikan belum mengusulkan calon penerima tunjangan khusus paling lama tanggal 31 mei untuk semester I dan paling lama tanggal 31 oktober tahun berjalan untuk semester II., maka ditjen GTK dapat mengajukan penetapan calon penerima tunjangan khusus yang memeenuhi persyaratan kepada pusat layanan pembiayaan pendidikan.
  • Kemudian pusat layanan pendidikan mengumpulkan data calon penerima tunjangan khusus dari ditjen GTK untuk di identifikasi, dan di analisis kemudian diberi penetapan sebagai penerima tunjangan khusus.
  • Dinas pendidikan yang menolak pemberian tunjangan khusus harus menyampaikan surat penolakan yang di tandatangani oleh gubernur/bupati/walikota/ kepada menteri U.p. Ditjen GTK menyampaikan penolakan tersebut epada kepala pusat layanan pembiayaan pendidikan paling lama diterima 30 april pada tahun berjalan.


Sekian dan terimakasih… semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Cara Mendapatkan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS (Honorer) 1.500.000 Perbulan Tahun 2021"