Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru - Bantuan Pemerintah 3 Juta Untuk Ibu Hamil Dan Balita 2021

 

Terbaru - Bantuan Pemerintah 3 Juta Untuk Ibu Hamil Dan Balita 2021

Bantuan ibu hamil dan balita dengan total bantuan Rp3 juta per orang dan cair pertama di bulan Januari 2021 merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

 

Ibu hamil dan balita menjadi tergat dari penyaluran PKH, selain itu siswa yang duduk di bangku sekolah mulai dari SDdan sederajat hingga SMA dan sederajat turun mendapatkan bantuan PKH.

 

Bantuan ibu hamil dan balita melalui PKH ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

 

Menanggapi kebijakan itu, ada beberapa netizen yang masih bingung bagaimana caranya untuk mendapatkan subsidi tersebut. Karena sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos masih terbilang minim.

 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

 

Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.

 

Jenis - Jenis PKH yang diterima pada Tahun 2021:

1.    Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun

2.    Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun

3.    Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun

4.    Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun

5.    Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun

6.    Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun

7.    Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

 

Pemerintah memberikan beberapa kategori bantuan PKH, jadi bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Misal dalam satu keluarga ada dua atau tiga orang dapat bantuan keluarga berbeda asalkan memenuhi syarat-syaratnya.

 

Informasi total PKH 2021 telah menyertakan BLT ibu hamil dan balita. Pemerintah selanjutnya mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima yang sulit datang langsung ke bank.

 

Bantuan PKH, termasuk BLT ibu hamil dan balita, akan diterima sekali dalam tiga bulan. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Bantuan sebaiknya digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat atau memenuhi gizi.

 

Tiap program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.

 

Berikut Syarat - Syarat Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil :

 

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

 

2. Apabila belum memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial), bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

 

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

 

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

5. Untuk ibu hamil itu di batasi maksimal untuk kehamilan kedua, jadi jika itu kehamilan ketiga, ke empat tidak ditanggung lagi untuk bantuan ibu hamil ini.

 

Setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan yakni, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

 

Kemudian pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

 

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

 

Semoga Informasi Ini bermanfaat, Jangan lupa tinggalkan jejak like, koment, dan bagikan ya…

Posting Komentar untuk "Terbaru - Bantuan Pemerintah 3 Juta Untuk Ibu Hamil Dan Balita 2021"