Terbaru - Bantuan Pemerintah 3 Juta Untuk Ibu Hamil Dan Balita 2021
Bantuan
ibu hamil dan balita dengan total bantuan Rp3 juta per orang dan cair pertama
di bulan Januari 2021 merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian
Sosial (Kemensos) RI.
Ibu
hamil dan balita menjadi tergat dari penyaluran PKH, selain itu siswa yang
duduk di bangku sekolah mulai dari SDdan sederajat hingga SMA dan sederajat
turun mendapatkan bantuan PKH.
Bantuan
ibu hamil dan balita melalui PKH ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari
Januari, April, Juli, dan Oktober.
Menanggapi
kebijakan itu, ada beberapa netizen yang masih bingung bagaimana caranya untuk
mendapatkan subsidi tersebut. Karena sosialisasi yang dilakukan oleh Kemensos
masih terbilang minim.
"Sebagai
sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin
terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di
sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Selain
kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan
besaran Rp3 juta.
Jenis - Jenis
PKH yang diterima pada Tahun 2021:
1. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun
2. Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun
3. Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun
4. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
5. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun
6. Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun
7. Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Pemerintah
memberikan beberapa kategori bantuan PKH, jadi bantuan PKH diberikan
perkeluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Misal dalam satu keluarga
ada dua atau tiga orang dapat bantuan keluarga berbeda asalkan memenuhi
syarat-syaratnya.
Informasi
total PKH 2021 telah menyertakan BLT ibu hamil dan balita. Pemerintah
selanjutnya mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan
Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima
yang sulit datang langsung ke bank.
Bantuan
PKH, termasuk BLT ibu hamil dan balita, akan diterima sekali dalam tiga bulan.
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober
2021. Bantuan sebaiknya digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat atau
memenuhi gizi.
Tiap
program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus
dipenuhi. Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh
dilanggar.
Berikut
Syarat - Syarat Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil :
1. Seperti prosedur
bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib
memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum
memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial), bisa telebih mengajukan permohonan
kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah
Bunda berhak memperoleh KPS.
3. Apabila Bunda
memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur
tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Untuk ibu hamil itu
di batasi maksimal untuk kehamilan kedua, jadi jika itu kehamilan ketiga, ke
empat tidak ditanggung lagi untuk bantuan ibu hamil ini.
Setelah
para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama
kehamilan yakni, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas
kesehatan selama 4 kali, yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan
dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Kemudian
pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga
kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh
pertolongan di fasilitas kesehatan.
Di
masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB
pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam
setelah Bunda melahirkan.
Semoga
Informasi Ini bermanfaat, Jangan lupa tinggalkan jejak like, koment, dan bagikan ya…
Posting Komentar untuk "Terbaru - Bantuan Pemerintah 3 Juta Untuk Ibu Hamil Dan Balita 2021"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.