Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribut PELAKOR Alias Perebut Laki Orang

pelakor nissa sabyan

SEJARAH PELAKOR

Aekbila.com - Awalnya saya tidak mengerti apa itu arti pelakor yang sering muncul di beranda media sosial saya facebook. Terus saya mencari tahu dengan jurus andalan om Google dan ternyata kepanjangan dari Perebut Laki Orang.

 

Yang pengertian jelasnya adalah digunakan untuk menyebut wanita yang datang ke sebuah rumah tangga keluarga / suami istri. Wanita ini mendapatkan / merebut hati suami seorang yang telah beristri pertama.

 

Inti sari online menyebutkan, istilah pelakor mulai dikenal sejak kasus yang menimpa penyanyi Mayangsari dan Bambang Trihatmojo pada 2005 lalu.

 

Seperti itulah kira – kira awal mula dari sebutan pelakor yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat nusantara negara Indonesia terutama bagi kaum Ibu alias emak emak.

                        

Tidak muluk – muluk terlalu jauh membahas pengertian perebut laki orang (pelakor) mari kita bahas dari segi hukum agama islam dan Undang undang.

 

pelakor

TUJUAN PERKAWINAN

Perkawinan bertujuan untuk mengikat dua insan dalam satu ikatan. Ikatan perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang sangat kuat yang menyatukan laki-laki dan perempuan dalam wadah keluarga yang penuh ketentraman dan kasih sayang.

 

POLIGAMI DALAM AGAMA ISLAM

Poligami (isteri lebih dari satu) adalah suatu tindakan yang sampai saat ini menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat atau pandangan masyarakat. Sebagian mereka banyak yang menganggap kalau poligami itu merupakan suatu perbuatan negatif / salah / kotor. Padahal pada hakekatnya poligami itu diperbolehkan dalam Agama Islam, hanya saja wacana dan sikap yang berkembang sangat berlebihan.

 

ARTI PERKAWINAN MENURUT UNDANG - UNDANG

Pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

 

HUKUM MEMPERBOLEHKAN POLIGAMI DALAM AGAMA ISLAM

Surat An-Nisaa ayat 3 berbunyi:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, maka (kawinilah/nikahi) seorang saja, atau budak - budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

Dan berkata Nabi SAW kepada Ghailan bin Salamah saat masuk Islam, dan saat masuk Islam memiliki 10 istri, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: Pertahankan 4 istrimu dan ceraikan sisanya, hadits Ibnu Hibban.

 

Dan berkata Naufal bin Mu’awiyah: saat beliau masuk Islam memiliki 5 istri dan berkata Nabi SAW agar saya menceraikan 1 istri saya dan pertahankan yang 4 lagi

 

APA YANG PERLU DIRIBUTKAN.?

Khususnya di negara indonesia emak – emak kalau dengar kata pelakor bagaikan perang dunia ke-dua. Yang ada dalam benak fikiran yang merasuki hatinya ketika mereka menikah dengan seorang laki – laki dikiranya laki – laki itu seutuhya hak mereka.

 

Apakah engkau tidak tahu anak laki – laki itu syurganya ada pada telapak kaki ibunya yang artinya ibunya nomor 1 daripada istri.

 

Apakah engkau lupa bahwa agama islam menghalalkan suami / laki laki mempunyai dan memiliki istri lebih dari 1 yang batasannnya hingga empat istri dalam waktu yang bersamaan.

 

Emak emak indonesia, ketika ada seorang laki – laki ingin memiliki pasangan halal lebih dari satu langsung RIBUT, gempar, meledak-ledak seolah-olah poligami (istri lebih dari satu) itu perbuatan HARAM, DOSA BESAR, SALAH BESAR, aib besar. Saya katakan ente ente salah besar Mak.

 

Selama niat dan kemampuan Lahir & Bathin seorang suami mampu memiliki pasangan lebih dari 1 hingga 4 itu HALAL alias diperbolehkan agama islam.

 

Kalau seorang laki laki (mereka) menjalani syarat sah nikah, sungguh itu bukan pelakor.

Bukankah laki – laki  yang mampu itu, halal baginya menikahi hingga 4 wanita bahkan sekaligus (waktu yang bersamaan).

 

Poligami itu solusi.


Istri ke 2 ke 3 dan ke 4 bukan pelakor, kalau proses ta'aruf hingga menikahnya sesuai syariat dan tuntunan agama.


Poligami tidak harus ada ijin dari istri sebelumnya. Tetapi alangkah pengecutnya seorang suami yang poligami diam-diam. 


Poligami halal namun seorang istri tidak berdosa apabila menolak dipoligami.


Jangan sampai poligami yang harusnya jadi solusi malah jadi masalah.


Jangan sampai menikahi janda menjandakan istri sebelumnya.


Tapi jika mereka hanya bermain – main (pacaran) menjalani hubungan tanpa menikah sungguh itu perbuatan zholim dan kezi.

 

Jadi tolong hapuskan kata atau kalimat PELAKOR (perebut laki orang), karena dalam islam tidak ada kata pelakor melainkan poligami.

 

Jika engkau wanita yang taat lagi sholehah sungguh syurga menantikan kedatanganmu, kebaikan dan keikhlasan akan berbalas berbuah syurga.

 

MARAH DAN LANTANGLAH KEPADA PERBUATAN ZINA (PACARAN), SYIRIK, DURHAKA, PEMBUNUH, NARKOBA, JUDI, PEMIMPIN YANG TIDAK ADIL DAN SEGALA PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN AGAMA ISLAM, UNDANG UNDANG, ADAT ISTI ADAT.

 

Jangan ente kira pacaran itu HALAL sungguh itu haram dan DOSA BESAR, kenapa engkau diam dan seolah membiarkannya atau mungkin bahkan menyuruhnya.

Posting Komentar untuk "Ribut PELAKOR Alias Perebut Laki Orang"