Formasi CPNS Dan P3K Kabupaten Padang Lawas/ Sibuhuan - Sumut
Kabupaten Padang Lawas adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yakni hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten ini resmi berdiri sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2007, bersamaan dengan dibentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, menyusul RUU yang disetujui pada 17 Juli 2007.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Keputusan Bupati Padang Lawas tentang pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Rincian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berikut ini jumlah formasi yang di butuhkan di kabupaten Padang Lawas/ Sibuhuan:
Posting Komentar untuk "Formasi CPNS Dan P3K Kabupaten Padang Lawas/ Sibuhuan - Sumut"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.