Cara Balik Nama Listrik PLN Online
Perusahaan Listrik Negara
Perusahaan Listrik Negara Atau Singkatannya adalah PT. PLN adalah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan Indonesia.
Apa Itu PT PLN?
Pada Tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17, Status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Apakah PLN Milik negara?
PT. PLN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Cara Ubah Nama PLN Online
Cara Balik Nama Listrik PLN
Hai saudara, untuk permohonan Balik Nama, mohon kesediaannya datang langsung ke Area Pelayanan PLN terkait dan terdekat, dengan melengkapi / membawa persyaratan sebagai berikut:
- ID pelanggan/ ID meter
- Nomor identitas (KTP)
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Alamat email
- Alamat lengkap lokasi (jln, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kab/provinsi).
- Melunasi seluruh kewajiban seperti tagihan rekening, Tagihan Susulan, dll (jika ada)
- Membayar biaya penyesuaian Uang Jaminan Langganan (bagi pelanggan Paskabayar)
- Surat kepemilikan bangunan sudah atas nama pemilik baru (seperti: Sertifikat, Akte Jual Beli/AJB). Apabila masih dalam poses, mohon dapat ditunggu sampai dengan perubahan data nama pada bukti kepemilikan bangunan tersebut.
- Apabila dikuasakan, mohon melengkapi surat kuasa berikut no identitas pemohon (KTP), alamat dan no telepon.
Untuk mendapatkan No. Register pembayaran penyesuaian Uang Jaminan Langganan yang akan diinformasikan dari Area Pelayanan PLN, mohon agar menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut ke unit setempat.
Download Aplikasi PLN Terbaru
Cara / Panduan Install & Login PLN Mobile
- Buka Link diatas
- Klick install
- Buka / open
- Pilih login / masuk dengen : Google atau Email
- Masukkan Email anda
- Klick masuk untuk selanjutnya
- Review detail akun anda, pastikan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan Nomor HP yang aktif
- Simpan
- User berhasil login dan masuk ke beranda PLN Mobile
Fitur PLN Mobile
Untuk meningkatkan layanan dan kenyamanan pengguna PLN, Pihak PLN menghadirkan aplikasi PLN Mobile dengan berbagai fitur terbaru: Apa saja fiturnya? baca dan simak dibawah ini :
- Pengaduan
Pengaduan anda saat ini dilengkapi fitur Auto Dispatch, yang memudahkan anda untuk meneruskan laporan langsung ke petugas teknis terdekat yang tersedia (berlaku di beberapa lokasi). Anda juga akan mendapatkan notifikasi terkait kejadian padam di sekitar lokasi maupun rumah Anda, termasuk ketika listrik sudah kembali menyala.
- Pembayaran langsung dari Aplikasi
Agar semakin mudah dalam membeli token maupun membayar tagihan, kami tambahkan fitur pembayaran langsung yang dapat diakses dari aplikasi. Kami sediakan pembayaran dengan menggunakan Virtual Account, dompet digital maupun layanan kartu kredit.
- Pelaporan Catat Meter Mandiri
Kurangi interaksi petugas ke rumah dan bantu kami laporkan angka stand meter listrik untuk perhitungan tagihan Anda.
- Pengajuan Perubahan Daya
Listrik sering putus karena kurang daya? Ajukan langsung ubah daya lebih mudah dan hanya dalam genggaman.
- Isi Token Listrik
Cara Penggunaan Aplikasi Dapat Melalui link sbb:
- Install Aplikasi : https://bit.ly/PenggunaanPLNMobile
- Full Service : https://bit.ly/CaraFullService
- Aduan Gangguan : https://bit.ly/Gangguan-dengan ID PeL atau https://bit.ly/Gangguan-tanpa ID PeLanggan
- Aduan Keluhan : http://bit.ly/AduanKeluhan
- Catat Meter : https://bit.ly/Swa-CAM
- Fitur Niaga : https://bit.ly/PB-Listrik atau https://bit.ly/PD-Listrik
Untung ada PLN Mobile! Dengan PLN Mobile, Electrizen bisa beli token listrik tanpa harus keluar rumah lho, apalagi di masa pandemi seperti ini.
Baca Juga : Cara Pasang Baru PLN Dengan PLN Mobile
Cara menghitung tarif per KWH?
Untuk mengetahui info Tarif Tenaga Listrik (khusus tarif adjustment) melalui PLN Mobile:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pada menu info & promo klik lihat semua
3. Klik Tarif Tenaga Listrik
Menambah Daya Kontrakan / Nyewa?
Data untuk penambahan daya harus sesuai id pelanggan? kalau nyewa atau kotrakan bagaimana.? atau nama yang tertera di id pelanggan sudah meninggal.?
Hai Kak. Kami informasikan, persyaratan yg disiapkan apabila kakak sebagai penyewa bangunan adalah :
- Persyaratan berupa FC KTP Penanggungjawab atas kontrakan tersebut saat ini dan
- KTP pemohon (apabila dikuasakan/penyewa) masing - masing 2 lembar,
- Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- (hanya untuk pemohon selain keluarga inti),
- Materai Rp 10.000,- (2 buah) untuk penandatanganan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan.
- Untuk mewujudkan PLN terbaik, mohon tidak memberikan tambahan biaya kepada petugas
Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Cara Merubah Tarif Non Subsidi Menjadi Subsidi
Mohon Agar dapat Admin lakukan pengecekan mohon diinformasikan no id pel? Kami informasikan bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan terkait subsidi maka terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan harus telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila nomor induk kependudukan tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka penyambungan listrik pelanggan daya 900 VA non-subsidi. Untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan telah terdaftar pada DTKS dapat mengakses link: https://dtks.kemensos.go.id/
Untuk perubahan tarif dari Non subsidi menjadi Subsidi dapat datang langsung ke Unit Layanan PLN di Hari dan Jam Kerja. Persyaratan berupa :
- FC Kartu Keluarga (KK),
- FC KTP pemilik &
- Pemohon (apabila diberikan kuasa) 2 buah, Surat kuasa bematerai (pemohon selain dari Keluarga Inti)
Repot x
BalasHapusgunanya jaman online ini apa klo berkas ato pengurusan tdk bisa online
HapusRibet, pake surat tanah segala
BalasHapussudah seperti itu administrasinya bro...
Hapusnanti digampangkan semua orang bisa seenaknya/menyalahgunakan mengubah semaunya.
Syaratnya fotocopian atau yg aslinya pak?
Hapusagar lebih aman, bawak asli dan fc nya pak. silahkan copy kan dlu rangkap 2
HapusBapak sya sudah meninggal ingin syabganti atas nama sya itu gmn pk
HapusPengen ganti nama pemilik pertama. Tapi persyaratan lumayan banyak. Padahal rumahnya sudah milik saya. Apa engga cukup KTP aja.?
BalasHapusTidak bisa kak, tetap sesuai persyaratan.
HapusPengen ganti Pemilik pertama. Tapi persyaratan nya lumayan juga. Padahal rumah sudah milik saya. Ap engga cukup KTP aja?
BalasHapusKtp .no.token listrik. sertifikat rumah pemilik yg baru
HapusKalau pakai akte hibah bisa pak?
HapusPengen balik nama karna gada AJB nya terus gimana ?
BalasHapusPake sertifikat rumah kak. Kalo g ad ajb.
Hapuskalau rumahnya di luar daerah mau balik nama repot juga.kalau bayar tagihanya kenapa bisa
BalasHapussampai sekarang seperti itu prosedurnya kak. untuk bayar tagihan memang sudah bisa dimanapun kita berada.
HapusPengen balik naama tpi AJB ga ada,sertifikat tanah juga lom punnya,sertifikat tanah punya ortu.pertama beli meteran listrik pas sekalian beli sama rumah bekas doang.solusi ny gimna ya?
BalasHapustidak mesti sertifikat, surat kepala desa / camat juga bisa. bawak saja syarat2nya sebelum kekantor PLN silahkan copykan rangkap 2 dan jangan lupa bawak aslinya seandainya diminta tinggal tunjukin.
HapusBaliknama 450ke450 syaratnya apa pak
BalasHapusID pelanggan/ ID meter
HapusNomor identitas (KTP)
Nomor telepon yang dapat dihubungi
Alamat email
Alamat lengkap lokasi (jln, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kab/provinsi).
Melunasi seluruh kewajiban seperti tagihan rekening, Tagihan Susulan, dll (jika ada)
Membayar biaya penyesuaian Uang Jaminan Langganan (bagi pelanggan Paskabayar)
Surat kepemilikan bangunan sudah atas nama pemilik baru (seperti: Sertifikat, Akte Jual Beli/AJB). Apabila masih dalam poses, mohon dapat ditunggu sampai dengan perubahan data nama pada bukti kepemilikan bangunan tersebut.
Apabila dikuasakan, mohon melengkapi surat kuasa berikut no identitas pemohon (KTP), alamat dan no telepon.
bawakan semua syarat2 kekantor PLN terdekat
Kalo mau balik nama PLN nya menjadi subsidi Saya karena yg skrg besar sekali ngisi token listriknya
BalasHapusperalihan dari non subsidi ke subsidi harus menjadi keluarga PKH (Porogram Keluarga Harapana) / Miskin om,,,
Hapuskalau memang bapak layak silahkan datang kekantor desa/kecamatan/dinsos
Listrik di rumah saya bersubsidi, jika balik nama apakah subsidinya hangus ya.?
BalasHapushilang bro... hangus, syarat bersubsidi itu harus anggota Program Keluarga harapan (PKH). Jika anda atau keluarga anggota PKH tapi belum bersubsidi, silahkan bawak KK, KTP, Kartu Meteran Listrik anda dan bawakan kekantor pln terdekat.
HapusSyarat bersubsidi itu harus anggota Program Keluarga harapan (PKH). Jika anda atau keluarga anggota PKH tapi belum bersubsidi, silahkan bawak KK, KTP, Kartu Meteran Listrik anda dan bawakan kekantor pln terdekat.
HapusKak. Ini kan rumah ortu trs listrik atas nama nenek. Sudah meninggal lama sekali. Terus kalo ganti nama gimana?. Ktp ny pun gada. Salah ny ortu dulu si mikir gaush balik2 nama segala. Kan skrg jadi kerepotan klo bukan atas nama sendiri.
BalasHapusSebenarnya gak ada rugi dan untung sih untuk permasalahan atas nama siapa tagihan listrik apalagi yang TOKEN. tapi kalau tetap mau diganti bawak saja akte kematian neneknya, nomor pelanggan listrik/nomor token dan surat kepemilikan rumah/ sertifikat ke kantor PLN terdekat.
Hapuskalo nama pemilik ufah mninggal ktp pun ga ada ... gmna blik namanya?
BalasHapuskalau ada akte kematian (surat keterangan meninggal) boleh dibawak asli dan fc nya. dan jangan lupa bawak surat2 berkaitan dengan kepemilikan rumah (surat rumah, sertifikar rumah)
Hapusmaaf mau tanya kalau meter listrik di nonaktifkan sama pengguna pertama bagaimana caranya aktifkan lagi
BalasHapustinggal datangi kantor PLN terdekat minta di aktifin lagi
HapusMaaf ijin tanya kok pke uang penyesesuaian itu apa dan brp besarnya...blk nm kok admin segala sh..
BalasHapusbesarannya hanya orang PLN yang tau. itu bukan admin dan itu berlaku untuk pln pascabayar, kalau yang sudah token tidak ada biaya tersebut
HapusSolusi Balik nama Dr nama Pihak pengembang kepada pemilik yg telah akad Smntra Rumah Msih dlm proses kredit d bank..
BalasHapusSyarat untuk proses balik nama gimna..?
Walau yg tertera di IDnya sdh Meninggal tetap tdk saya balik nama....ribet min mbayar lagi
BalasHapusNama id pelanggan masih nama ayah saya terus saya pengen merubah nama pln nya jadi nama saya gimana ya,, Saya pribadi belum punya sertifikat tanah, gimana solusinya
BalasHapusBolehkah balik nama meteran tanpa sepengetahuan pemilik pertama....??
BalasHapusAss wr wb, mohon info yg dimaksud penyesuaian beaya UJL itu bagaimana dan berapa nilai beaya tsb? Misal kita berlangganan listrik PLN di KWh meter 20 A, te
BalasHapusTerima kasih wass
BalasHapusSiang kak apa saja sarat balik nm PLN itu. Dah prosesnya berpa bulan jd nm kita pemilik rumah.
BalasHapus