Info Honorer 2023
Info Honorer 2023 |
Tahun 2023 Honorer di hapus atau diangkat jadi ASN / PPPK / PNS ?
Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 sudah berjalan 4 tahun lebih, dimana pasal demi pasal sudah sangat jelas dijabarkan, dijelaskan dengan rinci pada PP tersebut. Sudah empat tahun berjalan baru sekarang viral terutama kepada pihak yang terdampak yaitu Honorer / TKS se Indonesia.
Pasal apa yang berhubungan dengan Honorer dan apa dampaknya saat PP itu diberlakukan oleh pemerintah? hingga membuat seluruh honorer jadi was - was dan jantungan.? simak, baca pelan - pelan sampai habis agar tidak salah informasi.
Pasal 99 Ayat (1) PP 49 2018 Menghapus Seluruh Honorer / TKS
Pasal 99 Ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun. yang artinya sudah lampu kuning tahun terakhir bagi honorer sampai dengan tahun Desember 2023.
Pasal 99 Ayat (2) PP 49 2018 Dapat Mengangkat Honorer / TKS Yang Memenuhi Persyaratan
Pasal 99 Ayat (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. contoh : memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan diakui secara nasional dan internasional dalam bidang ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Contoh lain : Persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. Contoh : tidak buta warna bagi apoteker.
PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK
Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
PENGADAAN PPPK
Pasal 6 Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan, di Pasal 7.
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pengumuman lowongan;
c. Pelamaran;
d. Seleksi;
e. Pengumuman hasil seleksi; dan
f. Pengangkatan menjadi PPPK.
Pasal 8 (1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(2) Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
c. Instansi pembina JF.
Pasal 9 Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.
Pasal 10 (1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 33 Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:
a. Tugas;
b. Target kinerja;
c. Masa pedanjian kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Larangan; dan
f. Sanksi.
Masa Pedanjian Kerja PPPK
Pasal 37 (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan ppK dan berkoordinasi dengan I(ASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Posting Komentar untuk "Info Honorer 2023"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.