Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Umur 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT BPJS TK

peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022
Permenaker No 2 Tahun 2022


TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Baru - baru ini datang sebuah informasi yang sangat krusial tentang "aturan baru pencairan dana jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan setelah usia 56 tahun"

Seperti yang kita ketahui aturan ini sangat membebani bahkan jadi masalah besar untuk para buruh dan pekerja seluruh indonesia.

Dimana tujuan awal daripada BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan atau memberi solusi terkait masalah kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) kepada seluruh pekerja/buruh indonesia/WNA. Bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebenarnya sudah sesuai bagi buruh / pekerja indonesia malah dianggap pemerintah sekarang (2022) tidak sesuai lagi dan harus diganti.


PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA.

PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.


Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.


Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Pasal 5 (pasal kontra yang merugikan pekerja/buruh)

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 5 ini yang mencabut yang sebelumnya (Permenaker No 19 Tahun 2015 ) JHT BPJS TK bisa dicairkan ketika peserta mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sekarang tidak dapat lagi dicairkan sebelum peserta umur 56 tahun.


Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya.




Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan

c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.


Pasal 11

Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

e. kartu keluarga


Baca Juga : Info Honorer 2023


Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.


Download Permenaker No 2 Tahun 2022 PDF

Permenaker No 19 Tahun 2015 Dicabut

Posting Komentar untuk "Umur 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT BPJS TK"