Pendataan Non ASN BKN Online 2022
Pendataan Non ASN BKN Online 2022 |
BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
I. ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari beberapa tahapan yaitu Pengumpulan data hardcopy dan soft copy berkas oleh dinas ke BKD setempat selanjutnya Pembuatan Akun BKN untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.
II. HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN
pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah & Transkrip Nilai
- Pas foto 4X6
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan (Kontrak)
- Bukti Pembayaran Gaji (Amprah Gaji)
III. TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
3.1 Membuat akun
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN
harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai
berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor handphone aktif
- Alamat email pribadi yang aktif
- Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ă„nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload file / berkas:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
- File pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
- Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik Proses "Pembuatan Akun"
- Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali"
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’
11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin
telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik "Tidak" .
12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah
selesai.
3.2 Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun.
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran" , dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran"
Baca Juga : Syarat Syarat Pendataan Tenaga Non ASN Labuhanbatu Utara 2022
3.3 Login dan Pengisian Biodata
1. Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataannonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol "Masuk Akun" yang tertera di sudut kanan atas,
atau klik tombol "Lanjutkan Login Pendaftaran" setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.
Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini.
2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik "Masuk".
Info selanjutnya Klik Juknis Pendataan Non ASN Online BKN
Posting Komentar untuk " Pendataan Non ASN BKN Online 2022"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.