Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Syarat Pendataan Tenaga Non ASN Labuhanbatu Utara 2022

Syarat  Syarat Pendataan Tenaga Non ASN Labuhanbatu Utara 2022
Syarat  Syarat Pendataan Tenaga Non ASN Labuhanbatu Utara 2022


Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022, Perihal Pendataan Tenaga Non PNS Dilingkungan Instansi Pemerintah, dapat diinformasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mendorong setiap instansi Pemerintah untuk melakukan pendataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi Pemerintah guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, diminta kepada Seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk :

1. Melakukan pemetaan pagawai Non-ASN di lingkungan unit kerja masing - masing dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Mendapatkan Honorarium/ Gaji dengan mekanisme pembayaran langsung
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (kadis/kaban/camat/lurah/desa/upt/dll
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada 31 desember 2021

2. Menyertakan kelengkapan berkas pendukung sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Fotocopy Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir
  5. Fotocopy Surat keputusan / Kontrak Tenaga Non ASN / Honorer dari awal pengangkatan yang ditandatangani oleh kepala OPD
  6. Fotocopy Daftar pembayaran gaji selama menjadi tenaga kontrak / honorer
  7. Fotocopy  Daftar hadir selama menjadi tenaga kontrak / honorer
  8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa tenaga non-ASN tersebut benar dan masih bekerja pada unit kerja dimaksud yang dibubuhi materai Rp.10.000 dan ditandatangani oleh Tenaga Non ASN dan Kepala OPD

Format Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Tenaga Non ASN

Posting Komentar untuk "Syarat Syarat Pendataan Tenaga Non ASN Labuhanbatu Utara 2022"